• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Bus Rapi Barang Bukti Lakalantas Dilepas, Pengurus Bus Makmur Kecewa

Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022 14:23:40 WIB
Cetak
Bus Rapi Barang Bukti Lakalantas Dilepas, Pengurus Bus Makmur Kecewa

PEKANBARU, BEDELAU.COM —Kasus kecelakaan lalulintas (Laka lantas) antara Bus Makmur BK 7351 UA dengan Bus PT RAPI BK 7613 DQ hingga kini mengendap di Satlantas Polres Siak. Sejak 29 Mei 2021 lalu, perkaranya tak kunjug dilimpahkan ke kejaksaan.

Humas Bus Makmur-Halmahera, Kornel Panggabean mengaku kecewa dengan proses penyidikan yang dilakukan pihak Satlantas Polres Siak.

Terlebih, Bus PT RAPI BK 7613 DQ yang sebelumnya sempat ditahan sebagai barang bukti, justru dilepaskan. Bahkan Bus Rapi sudah dibawa ke Medan (Sumut) untuk diperbaiki. Sementara Bus Makmur yang mengalami kerusakan masih ditahan.

’Kita kecewa, proses penyidikan yang dilakukan Satlantas Polres Siak, terkesan berpihak. Dua bulan kejadian, Bus PT RAPI itu dikeluarkan tanpa ada pertemuan kedua belah pihak,’’ kata Kornel Panggabean.

Seharusnya, tambah Kornel, sebelum mengeluarkan Bus PT RAPI, pihak kepolisian terlebih dahulu mempertemukan kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan.

Pengurus Bus Makmur di Kandis sudah melakukan beberapa kali mengajukan pinjam pakai, namun Satlantas tidak memberikannya, dengan alasan, pihak Bus Makmur harus menemui pihak Bus RAPI untuk berdamai.

‘’Kita merasa aneh saja, kok polisi menyuruh kita harus berdamai dengan pihak Bus Rapi yang sudah dilepas. Ada apa sebenarnya. Sampai segitunya polisi berpihak kepada Bus Rapi,’’ jelas Kornel.

Sementara Bus Makmur yang masih diamankan sebagai barang bukti di Kandis, dibiarkan begitu saja. ‘’Ini terkesan diskriminasi. Padahal penumpang Bus RAPI juga ada yang luka-luka dan patah tangan, tapi mereka tidak ada berdamai dengan penumpangnya. Kok, Bus Rapi dilepas,’’ tanya Kornel.

Tidak hanya itu, kepolisian juga tidak melakukan pencarian terhadap sopir Bus Makmur yang melarikan diri saat kejadian. Pasalnya, hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya. ‘’Anggota Satlantas tidak profesional dalam melakukan pekerjaan. Sejak kejadian, tidak ada upaya memburu sopir, bahkan tak pernah mendatangi kantor Bus Makmur di Medan, maupun di Pekanbaru,’’ ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan Kornel Panggabean, musibah laka lantas itu terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) KM 55, tepatnya di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Awalnya, Bus Rapi yang datang dari arah Dumai, berhenti di penggir badan jalan Tol. Bus Rapi itu berhenti, karena sopirnya ingin buang air kecil.

“Sopir bus Rapi kencing di pinggir jalan. Seharusnya di jalan tol itu tidak dibenarkan berhenti sembarangan, karena sudah ada res area,’’ kata Kornel Panggabean yang juga Wakil Pemimpin Redaksi Pekanbaru MX itu.

Kemudian, tambahnya Bus Rapi bergerak kearah tengah, saat itulah Bus Makmur yang melaju dari arah Dumai menuju Kota Pekanbaru datang. Bus RAPI yang melaju ke arah tengah badan jalan, langsung ditabrak.

Akibatnya satu orang tewas di tempat kejadian. Korban tewas adalah kernet Bus Makmur, bernama Suandi Angelius Pandiangan (36).

‘’Kami sudah berdamai dengan pihak keluarga, Bahkan tiga orang penumpang yang luka ringan juga sudah ada perdamaian,’’ kata Kornel.

Sedangkan sopirnya bermarga Siregar (53) langsung melarikan diri dari TKP. Namun bukan berarti pihak Makmur tertutup dengan sopir yang melarikan diri itu,’’ ujar Kornel.

‘’Pihak Makmur tetap memberikan data data sopir yang melarikan diri itu ke polisi. Tapi sampai sekarang, polisi tak ada melakukan tindakan atau pencarian, ungkapnya.

Terkait hal ini, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX mengaku belum mengetahui secara pasti. Ia mengarahkan langsung ke Kasat Lantas.

‘’Karena kalau sudah damai, tentunya sudah ada di meja saya. Saya pelajari dulu dan nanti silahkan langsung berhubungan dengan Kasat Kasat Lantas’’ katanya singkat via pesan WhatsApp.

 

Sumber: pekanbaru MX


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

Hukrim

Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang

Jumat, 24 April 2026 - 21:26:03 WIB

BEDELAU,COM --Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Keja.

Hukrim

Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun

Jumat, 24 April 2026 - 21:24:09 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam, Ka.

Hukrim

Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Jumat, 24 April 2026 - 21:16:34 WIB

BEDELAU.COM --Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026
Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak
25 April 2026
Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi
25 April 2026
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
25 April 2026
Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector
25 April 2026
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved