• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

13 Pedagang di Ruko Pasar Sarinah Tuntut Pemkab Tebo, Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 21:47:52 WIB
Cetak
13 Pedagang di Ruko Pasar Sarinah Tuntut Pemkab Tebo, Siapkan Gugatan Perdata
Dr. (c) Yalid, SH, MH kuasa hukum 13 pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang (Foto bedelau.com)

TEBO, BEDELAU.COM --Bupati Tebo telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Tebo No. 194 Tahun 2022, tanggal 8 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penyelesaian Lahan dan Ruko 44 Pintu dan 25 Pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang Milik Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2022.

Artinya, dengan terbitnya SK tim ini, selangkah lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Pemkab akan menyiapkan langkah final terkait konflik dengan pedagang di 44 ruko yang telah habis masa HGBnya setahun lalu itu. Pihak Perindagnaker sudah menjawab surat keberatan yang dilayangkan 13 pedagang melalui kuasa hukumnya. Pemkab Tebo tak bergeming dengan keberatan tersebut. Penatagunaan dan pengelolaan aset daerah, pemerintah berpedoman dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016.

”Tinggal keputusan rapat tim yang akan kita jadikan langkah selanjutnya. Apakah akan langsung dilakukan pengosongan atau penutupan sementara hingga ada kejelasan penyelesaiannya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo, Edi Sopian, Kamis (10/3/2022).

Terpisah kuasa hukum 13 pedagang di ruko Pasar Sarinah Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Dr. (c). Yalid, SH. MH menyatakan sampai hari ini belum menerima surat jawaban keberatan  dari Disperindagnaker Kab. Tebo.

Menurutnya,  keberatan itu merupakan bagian upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak Pemkab Tebo ke pengadilan. Hanya saja, kata dia, surat jawaban itu belum diterima oleh kuasa hukum para pedagang tersebut.

”Pemkab Tebo itu sampai saat ini, tidak bisa menunjukkan bukti alas hak atas tanah atau dasar kepemilikan tanahnya. Tapi yang jelas Pemda tidak punya tanah kok meminta sewa ruko, ruko itu mereka bangun sendiri,” kata Yalid via telepon selulernya, Kamis (10/3/2022) siang.

Dikatakan dia, perpanjangan HGB itu diatur dengan aturan Kementrian Agraria. Apabila perpanjangan itu ditolak, sedangkan para pemegang HGB itu tidak pernah menelantarkan haknya. Maka seharusnya pemerintah mengganti bangunan yang mereka buat sesuai kesepakatan para pihak.

”Dan ini penggantian bangunan gedung ruko yang sudah mereka bangun itu menjadi salah satu point gugatan perdata yang akan dilakukan,” katanya.

Selain itu, kata Yalid, para pedagang yang telah membayar sewa itu sebenarnya merasa takut atau terancam, bukan berarti mengakui. Karena ditakuti harus dikosongkan dengan menggunakan Satpol PP. Pemerintah memang berwenang melakukan upaya itu, sebelum ada putusan yang menunda  atau membatalkannya.

”Yang bisa menundanya hanya keputusan pengadilan. Kami hanya menunggu jawaban dari keberatan yang kita layangkan karena itu upaya administrasi sebelum memasukkan gugatan. Apabila tidak ada jawaban berarti Pemda dianggap menyetujui keberatan itu dan batas waktunya hingga tanggal 15 Maret 2022,”ungkapnya.

 

Sumber: Jambiotoritas.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Ketua Laskar RMRB Rohul Apresiasi Fachruddin Siregar Raih Gelar Insinyur di Universitas Jambi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:53:58 WIB

BEDELAU.COM — Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Kabupaten Rok.

Advertorial

Sukses Panen 2 Ton Ikan Patin, Program Ketahanan Pangan Desa Puo Raya Tuai Apresiasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:45:14 WIB

BEDELAU.COM — Sorak gembira masyarakat pecah di pinggir kolam RT 008/RW 004, D.

Advertorial

Polsek Tandun Bersama Warga Tanam Jagung di Tapung Jaya, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 05 Agustus 2026 - 19:33:20 WIB

BEDELAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun kembali menunjukkan komitmennya da.

Advertorial

Pekerjaan Dikebut, Simpang Sebidang Arifin Ahmad - Sudirman Dibuka Akhir Tahun ini

Ahad, 02 Agustus 2026 - 20:58:30 WIB

BEDELAU.COM --Pekerjaan pembangunan simpang sebidang.

Advertorial

220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:34:46 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancan.

Advertorial

Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:24:20 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial AGK alias Anggit yang .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
  • 2 Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
  • 3 Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
  • 4 Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
  • 5 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 6 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 7 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved