• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

13 Pedagang di Ruko Pasar Sarinah Tuntut Pemkab Tebo, Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 21:47:52 WIB
Cetak
13 Pedagang di Ruko Pasar Sarinah Tuntut Pemkab Tebo, Siapkan Gugatan Perdata
Dr. (c) Yalid, SH, MH kuasa hukum 13 pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang (Foto bedelau.com)

TEBO, BEDELAU.COM --Bupati Tebo telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Tebo No. 194 Tahun 2022, tanggal 8 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penyelesaian Lahan dan Ruko 44 Pintu dan 25 Pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang Milik Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2022.

Artinya, dengan terbitnya SK tim ini, selangkah lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Pemkab akan menyiapkan langkah final terkait konflik dengan pedagang di 44 ruko yang telah habis masa HGBnya setahun lalu itu. Pihak Perindagnaker sudah menjawab surat keberatan yang dilayangkan 13 pedagang melalui kuasa hukumnya. Pemkab Tebo tak bergeming dengan keberatan tersebut. Penatagunaan dan pengelolaan aset daerah, pemerintah berpedoman dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016.

”Tinggal keputusan rapat tim yang akan kita jadikan langkah selanjutnya. Apakah akan langsung dilakukan pengosongan atau penutupan sementara hingga ada kejelasan penyelesaiannya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo, Edi Sopian, Kamis (10/3/2022).

Terpisah kuasa hukum 13 pedagang di ruko Pasar Sarinah Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Dr. (c). Yalid, SH. MH menyatakan sampai hari ini belum menerima surat jawaban keberatan  dari Disperindagnaker Kab. Tebo.

Menurutnya,  keberatan itu merupakan bagian upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak Pemkab Tebo ke pengadilan. Hanya saja, kata dia, surat jawaban itu belum diterima oleh kuasa hukum para pedagang tersebut.

”Pemkab Tebo itu sampai saat ini, tidak bisa menunjukkan bukti alas hak atas tanah atau dasar kepemilikan tanahnya. Tapi yang jelas Pemda tidak punya tanah kok meminta sewa ruko, ruko itu mereka bangun sendiri,” kata Yalid via telepon selulernya, Kamis (10/3/2022) siang.

Dikatakan dia, perpanjangan HGB itu diatur dengan aturan Kementrian Agraria. Apabila perpanjangan itu ditolak, sedangkan para pemegang HGB itu tidak pernah menelantarkan haknya. Maka seharusnya pemerintah mengganti bangunan yang mereka buat sesuai kesepakatan para pihak.

”Dan ini penggantian bangunan gedung ruko yang sudah mereka bangun itu menjadi salah satu point gugatan perdata yang akan dilakukan,” katanya.

Selain itu, kata Yalid, para pedagang yang telah membayar sewa itu sebenarnya merasa takut atau terancam, bukan berarti mengakui. Karena ditakuti harus dikosongkan dengan menggunakan Satpol PP. Pemerintah memang berwenang melakukan upaya itu, sebelum ada putusan yang menunda  atau membatalkannya.

”Yang bisa menundanya hanya keputusan pengadilan. Kami hanya menunggu jawaban dari keberatan yang kita layangkan karena itu upaya administrasi sebelum memasukkan gugatan. Apabila tidak ada jawaban berarti Pemda dianggap menyetujui keberatan itu dan batas waktunya hingga tanggal 15 Maret 2022,”ungkapnya.

 

Sumber: Jambiotoritas.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:55 WIB

RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan  Mah.

Advertorial

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Kepulauan Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 20:02:37 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rak.

Advertorial

Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai Dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan

Rabu, 03 September 2025 - 16:53:15 WIB

PEKANBARU - Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan Wali K.

Advertorial

Gegara Situasi Dalam Negeri, Prabowo Batalkan Pertemuan dengan Xi Jinping

Ahad, 31 Agustus 2025 - 16:25:35 WIB

BEDELAU.COM --- Menteri Sekretaris Negara (Mens.

Advertorial

Program GPM di Polsek Merbau Berjalan Lancar, Kapolsek Jimmy Apresiasi Semua Pihak

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Meranti melalui Polsek Merbau k.

Advertorial

Aulia Hospital Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:24:39 WIB

BEDELAU.COM --Aulia Hospital Pekanbaru bekerja sama .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved