• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

13 Pedagang di Ruko Pasar Sarinah Tuntut Pemkab Tebo, Siapkan Gugatan Perdata

Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 21:47:52 WIB
Cetak
13 Pedagang di Ruko Pasar Sarinah Tuntut Pemkab Tebo, Siapkan Gugatan Perdata
Dr. (c) Yalid, SH, MH kuasa hukum 13 pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang (Foto bedelau.com)

TEBO, BEDELAU.COM --Bupati Tebo telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Tebo No. 194 Tahun 2022, tanggal 8 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penyelesaian Lahan dan Ruko 44 Pintu dan 25 Pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang Milik Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2022.

Artinya, dengan terbitnya SK tim ini, selangkah lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Pemkab akan menyiapkan langkah final terkait konflik dengan pedagang di 44 ruko yang telah habis masa HGBnya setahun lalu itu. Pihak Perindagnaker sudah menjawab surat keberatan yang dilayangkan 13 pedagang melalui kuasa hukumnya. Pemkab Tebo tak bergeming dengan keberatan tersebut. Penatagunaan dan pengelolaan aset daerah, pemerintah berpedoman dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016.

”Tinggal keputusan rapat tim yang akan kita jadikan langkah selanjutnya. Apakah akan langsung dilakukan pengosongan atau penutupan sementara hingga ada kejelasan penyelesaiannya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo, Edi Sopian, Kamis (10/3/2022).

Terpisah kuasa hukum 13 pedagang di ruko Pasar Sarinah Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Dr. (c). Yalid, SH. MH menyatakan sampai hari ini belum menerima surat jawaban keberatan  dari Disperindagnaker Kab. Tebo.

Menurutnya,  keberatan itu merupakan bagian upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak Pemkab Tebo ke pengadilan. Hanya saja, kata dia, surat jawaban itu belum diterima oleh kuasa hukum para pedagang tersebut.

”Pemkab Tebo itu sampai saat ini, tidak bisa menunjukkan bukti alas hak atas tanah atau dasar kepemilikan tanahnya. Tapi yang jelas Pemda tidak punya tanah kok meminta sewa ruko, ruko itu mereka bangun sendiri,” kata Yalid via telepon selulernya, Kamis (10/3/2022) siang.

Dikatakan dia, perpanjangan HGB itu diatur dengan aturan Kementrian Agraria. Apabila perpanjangan itu ditolak, sedangkan para pemegang HGB itu tidak pernah menelantarkan haknya. Maka seharusnya pemerintah mengganti bangunan yang mereka buat sesuai kesepakatan para pihak.

”Dan ini penggantian bangunan gedung ruko yang sudah mereka bangun itu menjadi salah satu point gugatan perdata yang akan dilakukan,” katanya.

Selain itu, kata Yalid, para pedagang yang telah membayar sewa itu sebenarnya merasa takut atau terancam, bukan berarti mengakui. Karena ditakuti harus dikosongkan dengan menggunakan Satpol PP. Pemerintah memang berwenang melakukan upaya itu, sebelum ada putusan yang menunda  atau membatalkannya.

”Yang bisa menundanya hanya keputusan pengadilan. Kami hanya menunggu jawaban dari keberatan yang kita layangkan karena itu upaya administrasi sebelum memasukkan gugatan. Apabila tidak ada jawaban berarti Pemda dianggap menyetujui keberatan itu dan batas waktunya hingga tanggal 15 Maret 2022,”ungkapnya.

 

Sumber: Jambiotoritas.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Pemberi Jatah Preman Berupa Sabu ke Oknum Kades di Inhu Akhirnya Tertangkap Polisi

Kamis, 04 Desember 2025 - 18:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Setelah berbulan-bulan buron, seorang .

Advertorial

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 04 November 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, per t.

Advertorial

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Senin, 03 November 2025 - 15:30:00 WIB

Pekanbaru - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Pekanba.

Advertorial

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung Nugroh.

Advertorial

Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:55 WIB

RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan  Mah.

Advertorial

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Kepulauan Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 20:02:37 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved