Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
13 Pedagang di Ruko Pasar Sarinah Tuntut Pemkab Tebo, Siapkan Gugatan Perdata
TEBO, BEDELAU.COM --Bupati Tebo telah menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Tebo No. 194 Tahun 2022, tanggal 8 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Pengawasan dan Penyelesaian Lahan dan Ruko 44 Pintu dan 25 Pintu di Pasar Sarinah Rimbo Bujang Milik Pemerintah Kabupaten Tebo Tahun 2022.
Artinya, dengan terbitnya SK tim ini, selangkah lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo Pemkab akan menyiapkan langkah final terkait konflik dengan pedagang di 44 ruko yang telah habis masa HGBnya setahun lalu itu. Pihak Perindagnaker sudah menjawab surat keberatan yang dilayangkan 13 pedagang melalui kuasa hukumnya. Pemkab Tebo tak bergeming dengan keberatan tersebut. Penatagunaan dan pengelolaan aset daerah, pemerintah berpedoman dengan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
”Tinggal keputusan rapat tim yang akan kita jadikan langkah selanjutnya. Apakah akan langsung dilakukan pengosongan atau penutupan sementara hingga ada kejelasan penyelesaiannya,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindagnaker Kabupaten Tebo, Edi Sopian, Kamis (10/3/2022).
Terpisah kuasa hukum 13 pedagang di ruko Pasar Sarinah Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang, Dr. (c). Yalid, SH. MH menyatakan sampai hari ini belum menerima surat jawaban keberatan dari Disperindagnaker Kab. Tebo.
Menurutnya, keberatan itu merupakan bagian upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan secara perdata terhadap pihak Pemkab Tebo ke pengadilan. Hanya saja, kata dia, surat jawaban itu belum diterima oleh kuasa hukum para pedagang tersebut.
”Pemkab Tebo itu sampai saat ini, tidak bisa menunjukkan bukti alas hak atas tanah atau dasar kepemilikan tanahnya. Tapi yang jelas Pemda tidak punya tanah kok meminta sewa ruko, ruko itu mereka bangun sendiri,” kata Yalid via telepon selulernya, Kamis (10/3/2022) siang.
Dikatakan dia, perpanjangan HGB itu diatur dengan aturan Kementrian Agraria. Apabila perpanjangan itu ditolak, sedangkan para pemegang HGB itu tidak pernah menelantarkan haknya. Maka seharusnya pemerintah mengganti bangunan yang mereka buat sesuai kesepakatan para pihak.
”Dan ini penggantian bangunan gedung ruko yang sudah mereka bangun itu menjadi salah satu point gugatan perdata yang akan dilakukan,” katanya.
Selain itu, kata Yalid, para pedagang yang telah membayar sewa itu sebenarnya merasa takut atau terancam, bukan berarti mengakui. Karena ditakuti harus dikosongkan dengan menggunakan Satpol PP. Pemerintah memang berwenang melakukan upaya itu, sebelum ada putusan yang menunda atau membatalkannya.
”Yang bisa menundanya hanya keputusan pengadilan. Kami hanya menunggu jawaban dari keberatan yang kita layangkan karena itu upaya administrasi sebelum memasukkan gugatan. Apabila tidak ada jawaban berarti Pemda dianggap menyetujui keberatan itu dan batas waktunya hingga tanggal 15 Maret 2022,”ungkapnya.
Sumber: Jambiotoritas.com
Pemprov Riau Putus Kontrak Aryaduta 2025, DPRD Minta Matangkan Perencanaan ke Depan
BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau seg.
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, me-launching m.
PUPR Riau Dituding Perbaiki Jalan Provinsi di Kuansing Asal-asalan
BEDELAU.COM --Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataa.
Ditangan Alfedri, Siak Kembali Mendapatkan Piala Adipura Enam Kali Berturut-turut
BEDELAU.COM --Kabupaten Siak, Provinsi Riau kembali .
Dosen FH Unilak Sosialisasi Bentuk Tindak Pidana Premanisme dalam KUHP yang Baru
BEDELAU.COM --Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tenta.