• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Kasi di Disdukcapil Rohil Didakwa Tilap Uang Negara Rp401,5 juta

Redaksi

Senin, 04 Juli 2022 01:37:21 WIB
Cetak
Kasi di Disdukcapil Rohil Didakwa Tilap Uang Negara Rp401,5 juta

ROHIL, BEDELAU.COM --Tina Kumala Sari akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mantan Kasi Kerja Sama Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir didakwa menilap dana kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan nonfisik senilai Rp401,5 juta. 

Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang perdana yang digelar, Senin (4/7). Sidang dipimpin mejelis hakim, Yuli Artha Pujayoyama beragendakan pembacaan surat dakwan, didampingi hakim anggota, Salomo Ginting dan Yanuar Anadi. 

Sidang tersebut digelar secara virtual. Terdakwa Tina Kumala Sari mengikuti persidangan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bagan Siapiapi. 

Sebelum persidangan dimulai, hakim ketua mempertanyakan kepada terdakwa lantaran tidak didampingi penasehit hukumnya. Hal itu, dikareka ancaman hukuman perkara korupsi mengharuskan Tina didampingi oleh penasehat hukum. 

Atas kondisi itu, hakim menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi PH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Apakah saudari terdakwa bersedia didampingi penasehat hukum dari Posbakum?" tanya Yuli. 

Bak gayung bersambut, tawaran dari hakim tersebut langsung diterima pesakitan. “Saya bersedia Yang Mulia,” sebut Tina. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Herdianto menyampaikan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Tina terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Rohil. Dana kegiatan ini bersumber dari DAK nonfisik pada APBN senilai Rp 667.615.000.

"Kegiatan itu terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (perangkat kepenghuluan). Kemudian, belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi," terangHerdianto.

Proses pencairan dana pada kegiatan itu dilakukan terdakwa dalam 5 tahap. Pertama, bulan Juni 2020 yang bersangkutan mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan pembayaran SPPD sebesar Rp30.619.500.

Lalu, September 2020 diajukan pencairan untuk biaya transportasi, biaya makan minum rapat dan SPPD sebesar Rp9.851.000. Namun, untuk biaya transportasi tidak dibayarkan kepada peserta. Oleh terdakwa menirukan tanda tangan para peserta untuk kelengkapan Surat Pertanggungjawaban.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan SPPD sebesar Rp87.614.500 pada November. Dan terdakwa kembali mengajukan pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Pegawai tidak tetap sebesar Rp344.400.000 pada Agustus 2020. 

“Pencairan terakhir Desember 2020. Saat itu, terdakwa mengajukan dana sebesar Rp192 juta untuk pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Honorarium Tenaga Administrasi sebesar Rp 192.000.000. Untuk melakukan pencairan dana, terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara, yakni saksi Rita,” imbuhnya. 

Setelah dana tersebut dicairkan sambung JPU, kemudian Rita menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa. Untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp464 juta, untuk 150 staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp2,9 juta.

"Namun terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 orang. Sedangkan 83 orang staf Kepenghuluan dibayarkan terdakwa, namun tidak sesuai jumlah," ulas JPU. 

Bahwa untuk melengkapi SPJ, terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan. Sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.

"Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp401.500.000. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," sebut JPU.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Tika tidak merasa keberatan. Hakim Yuli kemudian menunda sidang hingga Jumat (15/7/22) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved