• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Kasi di Disdukcapil Rohil Didakwa Tilap Uang Negara Rp401,5 juta

Redaksi

Senin, 04 Juli 2022 01:37:21 WIB
Cetak
Kasi di Disdukcapil Rohil Didakwa Tilap Uang Negara Rp401,5 juta

ROHIL, BEDELAU.COM --Tina Kumala Sari akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mantan Kasi Kerja Sama Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir didakwa menilap dana kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan nonfisik senilai Rp401,5 juta. 

Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang perdana yang digelar, Senin (4/7). Sidang dipimpin mejelis hakim, Yuli Artha Pujayoyama beragendakan pembacaan surat dakwan, didampingi hakim anggota, Salomo Ginting dan Yanuar Anadi. 

Sidang tersebut digelar secara virtual. Terdakwa Tina Kumala Sari mengikuti persidangan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bagan Siapiapi. 

Sebelum persidangan dimulai, hakim ketua mempertanyakan kepada terdakwa lantaran tidak didampingi penasehit hukumnya. Hal itu, dikareka ancaman hukuman perkara korupsi mengharuskan Tina didampingi oleh penasehat hukum. 

Atas kondisi itu, hakim menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi PH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Apakah saudari terdakwa bersedia didampingi penasehat hukum dari Posbakum?" tanya Yuli. 

Bak gayung bersambut, tawaran dari hakim tersebut langsung diterima pesakitan. “Saya bersedia Yang Mulia,” sebut Tina. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Herdianto menyampaikan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Tina terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Rohil. Dana kegiatan ini bersumber dari DAK nonfisik pada APBN senilai Rp 667.615.000.

"Kegiatan itu terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (perangkat kepenghuluan). Kemudian, belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi," terangHerdianto.

Proses pencairan dana pada kegiatan itu dilakukan terdakwa dalam 5 tahap. Pertama, bulan Juni 2020 yang bersangkutan mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan pembayaran SPPD sebesar Rp30.619.500.

Lalu, September 2020 diajukan pencairan untuk biaya transportasi, biaya makan minum rapat dan SPPD sebesar Rp9.851.000. Namun, untuk biaya transportasi tidak dibayarkan kepada peserta. Oleh terdakwa menirukan tanda tangan para peserta untuk kelengkapan Surat Pertanggungjawaban.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan SPPD sebesar Rp87.614.500 pada November. Dan terdakwa kembali mengajukan pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Pegawai tidak tetap sebesar Rp344.400.000 pada Agustus 2020. 

“Pencairan terakhir Desember 2020. Saat itu, terdakwa mengajukan dana sebesar Rp192 juta untuk pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Honorarium Tenaga Administrasi sebesar Rp 192.000.000. Untuk melakukan pencairan dana, terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara, yakni saksi Rita,” imbuhnya. 

Setelah dana tersebut dicairkan sambung JPU, kemudian Rita menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa. Untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp464 juta, untuk 150 staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp2,9 juta.

"Namun terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 orang. Sedangkan 83 orang staf Kepenghuluan dibayarkan terdakwa, namun tidak sesuai jumlah," ulas JPU. 

Bahwa untuk melengkapi SPJ, terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan. Sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.

"Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp401.500.000. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," sebut JPU.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Tika tidak merasa keberatan. Hakim Yuli kemudian menunda sidang hingga Jumat (15/7/22) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

Hukrim

Tragis! Dianiaya Pacar, Gadis 17 Tahun di Pekanbaru Tewas

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:07:52 WIB

BEDELAU.COM --Gadis berusia 17 tahun berinisial AQ ditemukan tewas di kamar kosn.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved