• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Kasi di Disdukcapil Rohil Didakwa Tilap Uang Negara Rp401,5 juta

Redaksi

Senin, 04 Juli 2022 01:37:21 WIB
Cetak
Kasi di Disdukcapil Rohil Didakwa Tilap Uang Negara Rp401,5 juta

ROHIL, BEDELAU.COM --Tina Kumala Sari akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mantan Kasi Kerja Sama Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir didakwa menilap dana kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan nonfisik senilai Rp401,5 juta. 

Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang perdana yang digelar, Senin (4/7). Sidang dipimpin mejelis hakim, Yuli Artha Pujayoyama beragendakan pembacaan surat dakwan, didampingi hakim anggota, Salomo Ginting dan Yanuar Anadi. 

Sidang tersebut digelar secara virtual. Terdakwa Tina Kumala Sari mengikuti persidangan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bagan Siapiapi. 

Sebelum persidangan dimulai, hakim ketua mempertanyakan kepada terdakwa lantaran tidak didampingi penasehit hukumnya. Hal itu, dikareka ancaman hukuman perkara korupsi mengharuskan Tina didampingi oleh penasehat hukum. 

Atas kondisi itu, hakim menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi PH dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Apakah saudari terdakwa bersedia didampingi penasehat hukum dari Posbakum?" tanya Yuli. 

Bak gayung bersambut, tawaran dari hakim tersebut langsung diterima pesakitan. “Saya bersedia Yang Mulia,” sebut Tina. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Herdianto menyampaikan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Tina terjadi pada Oktober 2020 lalu. Saat itu, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Rohil. Dana kegiatan ini bersumber dari DAK nonfisik pada APBN senilai Rp 667.615.000.

"Kegiatan itu terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (perangkat kepenghuluan). Kemudian, belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi," terangHerdianto.

Proses pencairan dana pada kegiatan itu dilakukan terdakwa dalam 5 tahap. Pertama, bulan Juni 2020 yang bersangkutan mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan pembayaran SPPD sebesar Rp30.619.500.

Lalu, September 2020 diajukan pencairan untuk biaya transportasi, biaya makan minum rapat dan SPPD sebesar Rp9.851.000. Namun, untuk biaya transportasi tidak dibayarkan kepada peserta. Oleh terdakwa menirukan tanda tangan para peserta untuk kelengkapan Surat Pertanggungjawaban.

Selanjutnya, terdakwa mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan SPPD sebesar Rp87.614.500 pada November. Dan terdakwa kembali mengajukan pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Pegawai tidak tetap sebesar Rp344.400.000 pada Agustus 2020. 

“Pencairan terakhir Desember 2020. Saat itu, terdakwa mengajukan dana sebesar Rp192 juta untuk pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Honorarium Tenaga Administrasi sebesar Rp 192.000.000. Untuk melakukan pencairan dana, terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada Bendahara, yakni saksi Rita,” imbuhnya. 

Setelah dana tersebut dicairkan sambung JPU, kemudian Rita menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa. Untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp464 juta, untuk 150 staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp2,9 juta.

"Namun terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 orang. Sedangkan 83 orang staf Kepenghuluan dibayarkan terdakwa, namun tidak sesuai jumlah," ulas JPU. 

Bahwa untuk melengkapi SPJ, terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan. Sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.

"Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp401.500.000. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," sebut JPU.

Atas dakwaan jaksa itu, terdakwa Tika tidak merasa keberatan. Hakim Yuli kemudian menunda sidang hingga Jumat (15/7/22) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

Hukrim

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rabu, 03 September 2025 - 19:29:50 WIB

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.

Hukrim

Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

Rabu, 03 September 2025 - 19:19:37 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved