• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 858 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 990 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sindiran di Facebook Berujung Emak-emak Saling Jambak, Kejati Riau Ikut Mendamaikan

Redaksi

Senin, 25 Juli 2022 22:32:57 WIB
Cetak
Sindiran di Facebook Berujung Emak-emak Saling Jambak, Kejati Riau Ikut Mendamaikan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice kasus penganiayaan dengan tersangka Betty Ermawati Br Bakara alias Mak Rifky, Senin (25/7/2022).

Penghentian penuntutan itu berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung. Proses penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Ekspos dipimpin langsung oleh JAM Pidum Kejagung, DR Fadil Zumhana melalui video conference dari Kejagung. Hadir pada ekspos itu, Kepala Kejati Riau, Dr Jaja Subagja, dan Kepala Seksi (Kasi) OHARDA pada Bidang Pidana Umum Kejati, Faiz Ahmad Allovi.

"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejari Bengkalis atas nama tersangka Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Betty melakukan penganiayaan terhadap Nurmawati Simamora, di rumah korban Jalan Sukajadi Rt.003 Rw.004, Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Senin (18/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketika itu, tersangka bersama suaminya mendatangi rumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau berani keluar kau !”, kata tersangka.

Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata “Kenapa kau merasa rupanya kau?” tanya korban.

Lalu tersangka berkata kembali "Merasa lah, memang untuk aku postingan itu, berani kau, sini, sini !”. Sewaktu korban mendekati tersangka, langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh ke lantai.

Kemudian tersangka menyeret korban ke depan rumah. Tersangka juga memukul bibir korban sebanyak 2 kali.

"Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai korban dan tersangka berhasil dipisahkan," tutur Bambang.

Bambang menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui AM Pidum Kejagung dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," tutur Bambang.

Perimbangan lainnya, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp500 ribu. Barang bukti juga sudah dikembalikan kepada korban.

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," kata Bambang

Selanjutnya Kepala Kejari Bengkalis akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:15:08 WIB

BEDELAU.COM --Dua kakak beradik di Kabupaten Pelalaw.

Hukrim

Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:08:25 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil m.

Hukrim

Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:04:19 WIB

BEDELAU.COM --Kasus kematian tragis Satrio Wardhana .

Hukrim

Mencuri Demi Pengobatan Anak, Ayah di Pekanbaru Dimaafkan Korban dan Bebas

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:30:33 WIB

BEDELAU.COM --Alex Satria nekat mencuri sepeda motor.

Hukrim

Pertama dalam Sejarah, Polres Inhu Jerat Bandar Sabu Mak Gadi dengan Kasus TPPU Rp5,4 Miliar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:22:42 WIB

BEDELAU.COM --Sejarah baru tercatat di jajaran Polre.

Hukrim

Pelaku Pengeroyokan saat Rusuh Operasi PETI di Pulau Bayur Cerenti Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Tiga pekan pasca razia operasi penamba.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Peserta Festival Literasi di Inhu Alami Keracunan Massal
29 Oktober 2025
Polisi Tangkap Kakak Beradik di Pelalawan, Curi Data Nasabah untuk Registrasi Kartu Perdana
29 Oktober 2025
Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
29 Oktober 2025
Bejat, Gadis 15 Tahun di Siak Digilir Empat Pemuda
29 Oktober 2025
Usai Viral Keluarkan Suara Dentuman, BPJN Riau Cek Jembatan Leton II
29 Oktober 2025
Oknum Ketua RT Diduga Terlibat Penganiayaan Remaja di Pekanbaru hingga Tewas
29 Oktober 2025
Heboh! Dhika Aura Farming Hadir di Wisuda Unilak
29 Oktober 2025
Beasiswa Baznas Berhasil Lahirkan Sarjana di Unilak
29 Oktober 2025
Unilak Wisuda 1.341 Lulusan, Termasuk Kapolresta Pekanbaru dan Bupati Pelalawan
29 Oktober 2025
Ini Pesan Wakil Rektor I Unilak Dr Zamzami Bagi Lulusan Fahutsains
29 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 2 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
  • 3 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 4 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 5 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 6 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 7 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved