• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 724 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 851 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sindiran di Facebook Berujung Emak-emak Saling Jambak, Kejati Riau Ikut Mendamaikan

Redaksi

Senin, 25 Juli 2022 22:32:57 WIB
Cetak
Sindiran di Facebook Berujung Emak-emak Saling Jambak, Kejati Riau Ikut Mendamaikan

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice kasus penganiayaan dengan tersangka Betty Ermawati Br Bakara alias Mak Rifky, Senin (25/7/2022).

Penghentian penuntutan itu berdasarkan permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung. Proses penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Ekspos dipimpin langsung oleh JAM Pidum Kejagung, DR Fadil Zumhana melalui video conference dari Kejagung. Hadir pada ekspos itu, Kepala Kejati Riau, Dr Jaja Subagja, dan Kepala Seksi (Kasi) OHARDA pada Bidang Pidana Umum Kejati, Faiz Ahmad Allovi.

"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejari Bengkalis atas nama tersangka Betty Ernawati Br Bakara alias Mak Rifky, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Betty melakukan penganiayaan terhadap Nurmawati Simamora, di rumah korban Jalan Sukajadi Rt.003 Rw.004, Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Senin (18/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketika itu, tersangka bersama suaminya mendatangi rumah korban sambil berteriak dan berkata “Hey sini kau, jangan berani di Facebook saja, kalau berani keluar kau !”, kata tersangka.

Mendengar hal tersebut korban langsung keluar rumah sambil berkata “Kenapa kau merasa rupanya kau?” tanya korban.

Lalu tersangka berkata kembali "Merasa lah, memang untuk aku postingan itu, berani kau, sini, sini !”. Sewaktu korban mendekati tersangka, langsung menjambak dan menariknya sehingga korban terjatuh ke lantai.

Kemudian tersangka menyeret korban ke depan rumah. Tersangka juga memukul bibir korban sebanyak 2 kali.

"Sewaktu korban hendak membalas dengan menarik rambut tersangka, tiba-tiba saksi datang melerai korban dan tersangka berhasil dipisahkan," tutur Bambang.

Bambang menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui AM Pidum Kejagung dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," tutur Bambang.

Perimbangan lainnya, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp500 ribu. Barang bukti juga sudah dikembalikan kepada korban.

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," kata Bambang

Selanjutnya Kepala Kejari Bengkalis akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

Hukrim

Warga Kampar Dihebohkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Jalan Poros

Selasa, 09 September 2025 - 17:40:31 WIB

BEDELAU.COM --Warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung.

Hukrim

Usai Diperiksa Jaksa, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin Keluar Lewat Pintu Belakang

Senin, 08 September 2025 - 15:39:04 WIB

BEDELAU.COM --Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025
Bupati Bengkalis Apresiasi Peran RRI Sebagai Media Pemersatu Bangsa
11 September 2025
Blokir Administrasi PWI Pusat Resmi Dibuka
11 September 2025
Remaja Perempuan Ditemukan Meninggal di Mess PT. KTSS Teluk Meranti Pelalawan
11 September 2025
Pemprov Riau Sudah Usulkan Penempatan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
11 September 2025
Walikota Pekanbaru Perintahkan Razia Galian C Usai Dua Bocah Tenggelam
11 September 2025
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
11 September 2025
Dua Hari Hilang, Siswi SMA Ditemukan Pucat di Hutan Lanud RSN Pekanbaru
11 September 2025
Unilak Kembali Dipercaya Terima Mahasiswa PPG Tahap II – IV
11 September 2025
Pemko Pekanbaru Siap Cabut Izin D’Poin Jika Terbukti Langgar Aturan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved