• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 325 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 1e3 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 1e3 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi

Redaksi

Jumat, 23 September 2022 15:13:08 WIB
Cetak
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dr (c). Yalid, SH, MH.(dok)

TEBO,BEDELAU.COM—Perkara sengketa para pedagang (penghuni ruko) di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melawan Pemerintah Kabupaten Tebo, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jambi. 

Hal itu sesuai dengan putusan hakim PTUN Jambi, tanggal 22 September 2022 perkara Nomor: 14/G/TF/2022/PTUN.JBI. Menangnya para pedagang Pasar Sarinah ini, melalui proses panjang, mulai dari upaya administrasi sampai dengan masuknya gugatan ke PTUN Jambi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pengugat, Dr (c). Yalid, SH, MH, Jum'at (23/9/2022). Menurut Advokat senior ini menyebut eksepsi para tergugat, yakni Pemkab Tebo  dalam hal ini Bupati Tebo ditolak sedangkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara dikabukan  secara keseluruhan.

Dalam pokok perkara yang dikabulkan itu menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat berupa tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo dan tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mewajibkan tergugat menghentikan tindakan pemerintahan, yaitu tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo serta menghentikan tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo

“Selanjutnya  menghukum tergugat mengganti kerugian penggugat IV karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000, secara tunai dan seketika. Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.360.000,”ujar Yalid.

Sekretaris DPC PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Pekanbaru Periode 2022-2026 ini mengutarakan sengketa pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang ini diputus melalui proses panjang. Penggugat adalah pedagang di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang melawan  Bupati Tebo selaku tergugat.

"Alhamdulillah, gugatan telah diputus PTUN Jambi atas tindakan yang dilakukan Pemkab Tebo, dimana 44 ruko, 25 ruko dan 2 pintu yang diklaim sebagai barang milik daerah (aset daerah) diminta bayar sewa jika tidak dibayar maka diperintahkan untuk dikosongkan terbukti  sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan ”kata Yalid dengan nada datar.

Dalam perkara ini, sambungnya  fakta-fakta persidangan jelas bahwa Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

“Singkatnya, berdasarkan fakta-fakta Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah. M Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”tandasnya.(rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan

Ahad, 03 Desember 2023 - 20:14:24 WIB

BEDELAU.COM --Mobil pickup Isuzu Traga warna putih d.

Hukrim

Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru

Ahad, 03 Desember 2023 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal U.

Hukrim

Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap di Inhu

Ahad, 03 Desember 2023 - 19:51:31 WIB

BEDELAU.COM --Polsek Seberida, mengamankan sepasang .

Hukrim

Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan

Sabtu, 02 Desember 2023 - 21:16:39 WIB

BEDELAU.COM --Baru sebulan bertugas sebagai Kasat Re.

Hukrim

Bensin di Tangki Mobil Kerap Dicuri, Pria Ini Lempar Pisau ke Pelaku Hingga Tewas

Sabtu, 02 Desember 2023 - 21:01:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial JS (37) ditemu.

Hukrim

Dulu Rekan Tim, Kini KIC Jadi Terdakwa Karena Kritik Bupati Kuansing

Jumat, 01 Desember 2023 - 23:31:08 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suh.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pebalap Nusantara Cycling Team Finish Pertama di Tour de Siak Etape II
03 Desember 2023
Pickup Pecah Ban di Tol Permai, Muatan Material Bangunan Berserakan
03 Desember 2023
Hujan Pasir Iringi Meletusnya Gunung Marapi di Sumbar
03 Desember 2023
Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Warga Panik
03 Desember 2023
Polda Riau Hentikan Penyidikan Kasus Perusakan Sawit Eks Sekda Pekanbaru
03 Desember 2023
Bertambah Ratusan Kasus, HIV Meningkat di Pekanbaru
03 Desember 2023
Pasangan Pengedar Sabu Ditangkap di Inhu
03 Desember 2023
Besok, Raja Isyam Azwar Deklarasikan Diri Maju Sebagai Calon Ketua PWI Provinsi Riau Masa Bakti 2023-2028
02 Desember 2023
Resmikan Posko, TPD di Riau Segera Sosialisasikan Ganjar-Mahfud
02 Desember 2023
Sebulan Menjabat, Kasat Reskrim Polres Rohil Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan
02 Desember 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Caleg DPRD Riau yang Rendah Hati dan Berhati Sabar
  • 2 Kejurprov Bulu Tangkis di Mandau Resmi Dibuka, 434 Atlet Siap Berlaga
  • 3 Berjuang di Kalimantan, 4 Mahasiswi Unilak Raih Emas Harumkan Nama Riau di Pomnas Kalsel
  • 4 Riau Raih Juara Umum Porwil Sumatra XI, 6 Mahasiswa Ikut Sumbang Medali
  • 5 Ketahuan Curi Handphone, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Tikam Warga Saat Akan Ditangkap
  • 6 Lima Hari Tak Terlihat, Warga Bukit Raya Ditemukan Meninggal di Kontrakan
  • 7 Unilak Gelar FGD Penyusunan Panduan Kemitraan Untuk Suskeskan Program MBKM

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved