• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi

Redaksi

Jumat, 23 September 2022 15:13:08 WIB
Cetak
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dr (c). Yalid, SH, MH.(dok)

TEBO,BEDELAU.COM—Perkara sengketa para pedagang (penghuni ruko) di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melawan Pemerintah Kabupaten Tebo, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jambi. 

Hal itu sesuai dengan putusan hakim PTUN Jambi, tanggal 22 September 2022 perkara Nomor: 14/G/TF/2022/PTUN.JBI. Menangnya para pedagang Pasar Sarinah ini, melalui proses panjang, mulai dari upaya administrasi sampai dengan masuknya gugatan ke PTUN Jambi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pengugat, Dr (c). Yalid, SH, MH, Jum'at (23/9/2022). Menurut Advokat senior ini menyebut eksepsi para tergugat, yakni Pemkab Tebo  dalam hal ini Bupati Tebo ditolak sedangkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara dikabukan  secara keseluruhan.

Dalam pokok perkara yang dikabulkan itu menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat berupa tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo dan tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mewajibkan tergugat menghentikan tindakan pemerintahan, yaitu tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo serta menghentikan tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo

“Selanjutnya  menghukum tergugat mengganti kerugian penggugat IV karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000, secara tunai dan seketika. Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.360.000,”ujar Yalid.

Sekretaris DPC PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Pekanbaru Periode 2022-2026 ini mengutarakan sengketa pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang ini diputus melalui proses panjang. Penggugat adalah pedagang di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang melawan  Bupati Tebo selaku tergugat.

"Alhamdulillah, gugatan telah diputus PTUN Jambi atas tindakan yang dilakukan Pemkab Tebo, dimana 44 ruko, 25 ruko dan 2 pintu yang diklaim sebagai barang milik daerah (aset daerah) diminta bayar sewa jika tidak dibayar maka diperintahkan untuk dikosongkan terbukti  sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan ”kata Yalid dengan nada datar.

Dalam perkara ini, sambungnya  fakta-fakta persidangan jelas bahwa Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

“Singkatnya, berdasarkan fakta-fakta Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah. M Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”tandasnya.(rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:43:15 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Riau diwarnai penahanan s.

Hukrim

Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:40:22 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana Participating Inter.

Hukrim

Residivis Pembobol Rumah di Pekanbaru Nyaris Diamuk Massa

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:58:29 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial IS nyaris dihajar mass.

Hukrim

Nekat Rampok BRILink di Kuansing, Warga Rohul Ditangkap Warga dan Korban

Selasa, 09 Desember 2025 - 19:55:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Mayat Kelima Kembali Ditemukan Nelayan Panipahan Rohil, Warga Bertanya Siapa dan dari Mana Mereka

Senin, 08 Desember 2025 - 18:47:23 WIB

BEDELAU.COM --– Laut Panipahan ke.

Hukrim

Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia Ditangkap, Janjikan Upah 100 Ringgit

Senin, 08 Desember 2025 - 18:37:42 WIB

BEDELAU.COM --Upaya pengiriman lima pekerja migran I.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
10 Desember 2025
Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
10 Desember 2025
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
10 Desember 2025
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
10 Desember 2025
Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
10 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025
Hadiri Pelantikan Dewan Pendidikan Inhil, Rektor Unilak Langsung MoU dengan Bupati
09 Desember 2025
Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Pekanbaru Aktifkan Pintu Air Sungai Siak
09 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Terus Meningkat
09 Desember 2025
Heboh Kantor Desa Tutup, Kades di Kuansing Ungkap Fakta 5 Bulan Gaji Belum Dibayar
09 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti
  • 2 Anak Tukang Jahit Baju Berasal Dari Kampung Lulus Seleksi TNI AD
  • 3 Viral! Pengendara Akui Ditilang dan Dimintai Rp1,7 Juta oleh Oknum Polisi
  • 4 Galodo Hantam Jembatan Kembar Silaiang Padang Panjang, Akses Jalan Terputus Total
  • 5 Kejaksaan Negeri Siak Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Kelompok Tani
  • 6 Dibuka 4 Desember, Ini Syarat Magang Nasional Batch 3
  • 7 Mewakili Keluarga, Sekdes Tanjung Leban Serahkan Bantuan ke SMKN 1 Bandar Laksamana

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved