• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 595 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 611 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 609 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 969 Kali

  • Home
  • Hukrim

Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi

Redaksi

Jumat, 23 September 2022 15:13:08 WIB
Cetak
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dr (c). Yalid, SH, MH.(dok)

TEBO,BEDELAU.COM—Perkara sengketa para pedagang (penghuni ruko) di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melawan Pemerintah Kabupaten Tebo, menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jambi. 

Hal itu sesuai dengan putusan hakim PTUN Jambi, tanggal 22 September 2022 perkara Nomor: 14/G/TF/2022/PTUN.JBI. Menangnya para pedagang Pasar Sarinah ini, melalui proses panjang, mulai dari upaya administrasi sampai dengan masuknya gugatan ke PTUN Jambi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum para pengugat, Dr (c). Yalid, SH, MH, Jum'at (23/9/2022). Menurut Advokat senior ini menyebut eksepsi para tergugat, yakni Pemkab Tebo  dalam hal ini Bupati Tebo ditolak sedangkan gugatan para penggugat dalam pokok perkara dikabukan  secara keseluruhan.

Dalam pokok perkara yang dikabulkan itu menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh tergugat berupa tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo dan tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/ atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mewajibkan tergugat menghentikan tindakan pemerintahan, yaitu tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo sebagai barang milik daerah Kabupaten Tebo serta menghentikan tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo

“Selanjutnya  menghukum tergugat mengganti kerugian penggugat IV karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000, secara tunai dan seketika. Menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 6.360.000,”ujar Yalid.

Sekretaris DPC PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) Pekanbaru Periode 2022-2026 ini mengutarakan sengketa pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang ini diputus melalui proses panjang. Penggugat adalah pedagang di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang melawan  Bupati Tebo selaku tergugat.

"Alhamdulillah, gugatan telah diputus PTUN Jambi atas tindakan yang dilakukan Pemkab Tebo, dimana 44 ruko, 25 ruko dan 2 pintu yang diklaim sebagai barang milik daerah (aset daerah) diminta bayar sewa jika tidak dibayar maka diperintahkan untuk dikosongkan terbukti  sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan ”kata Yalid dengan nada datar.

Dalam perkara ini, sambungnya  fakta-fakta persidangan jelas bahwa Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

“Singkatnya, berdasarkan fakta-fakta Pemkab Tebo itu tidak memiliki dasar hak kepemilikan tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah. M Melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”tandasnya.(rilis)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023 - 22:02:35 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --DPRD Pekanbaru meminta agar T.

Hukrim

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:59:52 WIB

BEDELAU.COM -- DPR secara resmi menyetujui Perat.

Hukrim

Birahi Pria di Inhu Memuncak, Kakak Ipar Dibunuh Setelah Tolak Berhubungan Badan

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:47:15 WIB

INHU,BEDELAU.COM --Untuk mempertahankan harga dirinya.

Hukrim

Kepsek SMPN 10 Tualang Siak Ungkap Penyebab Siswanya Adu Jotos hingga Viral

Senin, 20 Maret 2023 - 21:20:15 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Ternyata video viral dua orang pel.

Hukrim

Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Penyelundup Barang Bekas Impor

Senin, 20 Maret 2023 - 21:17:27 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kepala Kepolsian (Kapolda) Ri.

Hukrim

Laka Maut di Lintas Siak-Pakning, Kakak Adik Meninggal Dunia, Supir Grand Max Diperiksa Polisi

Ahad, 19 Maret 2023 - 22:37:03 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kecelakaan lalulintas terjadi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Istigasah dan Doa Bersama di Mapolres, Bupati : Semoga Meranti Jauh dari Bencana
22 Maret 2023
Doa Bersama Sambut Ramadan, Bupati Ingatkan Warga Jaga Kesehatan
21 Maret 2023
Polisi Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru selama Ramadan
21 Maret 2023
Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang
21 Maret 2023
Insentif Mobil Listrik Diundur Jadi 1 April 2023
21 Maret 2023
Bantuan Beasiswa Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar Ribuan Mahasiswa
21 Maret 2023
Birahi Pria di Inhu Memuncak, Kakak Ipar Dibunuh Setelah Tolak Berhubungan Badan
21 Maret 2023
Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Pondok Pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti
21 Maret 2023
Coffee Morning Bersama Unsur Forkopimda, Bupati Meranti Harap Diberi MasukanĀ 
21 Maret 2023
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
21 Maret 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Oknum Dosen Akui Dirinya Tarik Uang dari CV. Mitra Usaha
  • 2 Dosen di Politeknik Negeri Bengkalis Terutang Pajak dan Fee Perusahaan
  • 3 Jalan Poros Sekodi-Kelemantan Kini Jadi Urat Nadi Ekonomi
  • 4 Kuatkan Struktur Partai, DPD Nasdem Terus Memasang Pamplet DPRT Kelurahan/Desa Se-kabupaten Kepulauan Meranti
  • 5 Dualisme Alumni Cendana Football Club Pasca Petisi Online
  • 6 Kasmarni : Segera Wujudkan Cita-Cita Membangun Desa
  • 7 Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang Menang Tingkat Banding Lawan Bupati Tebo

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved