Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Raup Omzet Ratusan Juta, Polda Riau Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dengan menyeret 5 orang pelaku.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus, Kombes Pol Ferry Irawan.
Dijelaskan Sunarto, dari lima pelaku satu pelaku merupakan owner (pemilik) berinisial TAN (56). Selebihnya hanya pekerja berinisial SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka merupakan warga asal Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara.
"Para pelaku ini sudah melakoni pekerjaan 2,5 bulan dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta," katanya, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan Sunarto, penggerebekan itu berhasil dilakukan berkat informasi dari Masyarakat bahwa sebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru sering dijadikan tempat pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji tidak bersubsidi.
"Mereka ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," ungkap Narto.
Kemudian tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen yang tidak resmi.
"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," sambungnya.
Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas warna biru dan pink yang berisi gas dan yang sudah kosong. Kemudian, ribuan plastik segel bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Dengam ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








