Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Raup Omzet Ratusan Juta, Polda Riau Tangkap 5 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dengan menyeret 5 orang pelaku.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus, Kombes Pol Ferry Irawan.
Dijelaskan Sunarto, dari lima pelaku satu pelaku merupakan owner (pemilik) berinisial TAN (56). Selebihnya hanya pekerja berinisial SAL (50), NFT (24), SF (53), dan HDL (36). Mereka merupakan warga asal Pekanbaru dan Medan, Sumatera Utara.
"Para pelaku ini sudah melakoni pekerjaan 2,5 bulan dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta," katanya, Senin (26/9/2022).
Dijelaskan Sunarto, penggerebekan itu berhasil dilakukan berkat informasi dari Masyarakat bahwa sebuah ruko di Jalan Tanjung Batu, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru sering dijadikan tempat pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji tidak bersubsidi.
"Mereka ini membeli gas elpiji 3 kilogram subsidi di warung-warung dan dikumpulkan ke ruko. Kemudian, gasnya dipindahkan ke tabung yang besar ukuran 5,5 dan 12 kilogram menggunakan mesin," ungkap Narto.
Kemudian tabung gas yang mahal itu dijual kepada agen-agen yang tidak resmi.
"Mereka jual gas di atas HET (harga eceran tertinggi). Tabung gas 5,5 kilogram dijual Rp 120.000 dan tabung gas 12 kilogram Rp 230.000," sambungnya.
Sedangkan HET gas elpiji yang ditetapkan pemerintah ukuran 3 kilogram Rp 18.000, 5,5 kilogram Rp 104.000 dan tabung 12 kilogram Rp 215.000.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung gas warna biru dan pink yang berisi gas dan yang sudah kosong. Kemudian, ribuan plastik segel bertuliskan PT Cahaya Kerinci Abadi, satu unit timbangan, belasan selang konektor hingga mesin kompresor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan UU Migas dan UU Cipta Kerja. Dengam ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Sumber: riauaktual.com
Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
BEDELAU,COM --Upaya berkelanjutan Polda Riau dalam m.
30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri
BEDELAU.COM --Penanganan kasus dugaan pelecehan seks.
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan di lingku.
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.








