Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Ngaku Sebagai Polisi, Residivis ini Rampas Handphone Warga Pekanbaru
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Seorang residivis kasus jambret, JI(24) kembali diamankan polisi usai merampas handphone warga di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Jumat (23/9/2022) kemarin.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan untuk modus pelaku yakni bermodus mengaku sebagai anggota polisi.
"Benar, telah diamankan pelaku perampasan handphone di Jalan Gajah Mada Pekanbaru," kata Andrie Setiawan, Senin (26/9/2022).
Diceritakan Andrie Setiawan, peristiwa itu berawal saat korban, Ikhsan Fadilah (22) melintas di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
"Korban ini menggunakan sepeda motor Honda ADV. Kemudian pelaku menghentikan korban di jalan dan mengaku sebagai anggota polisi," ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menunjukkan SIM bersama STNK. Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat motor, pelaku meminta handphone Samsung A03 korban sebagai jaminan.
"Pelaku lalu meminta korban pulang untuk mengambil surat-surat kendaraan dan handphonenya dijadikan sebagai jaminan," terang jebolan Akpol 2007 tersebut.
Setelah itu, pelaku berjanji akan menunggu korban di TKP. Korban yang percaya dengan pelaku langsung menjemput surat kendaraan.
Saat korban kembali, pria yang mengaku sebagai polisi tersebut sudah hilang.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polisi. Selanjutnya Tim Resmob Jembalang Polresta mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Mendapat informasi ini, kita langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis kasus jambret dan baru keluar dari Rutan Pekanbaru." ujarnya.
Pelaku terjerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun penjara.
Sumber: riauaktual.com
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.
KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.








