Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pertamina Tindak Tegas Pelanggar SOP, 60 SPBU di Riau dapat Pembinaan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, bakal memberi sanksi tegas jika ada Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau yang melanggar standar oprasional prosedur (SOP).
Hal itu diungkapkan Sales Area Manager Retail Riau PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Wira Pratama diruangan kerjanya, Jumat (30/9/2022).
"Sepanjang Tahun 2022 ini kita sudah mencatat 60 SPBU yang diberikan pembinaan karena adanya pelanggaran," katanya.
Adapun rata-rata pelanggaran yang dilakukan pihak SPBU didominasi melayani pengisian melalui jerigen, melayani pengisian mobil yang sudah dimodifikasi tangki minyak dan lainnya.
"Pelanggaran banyak, melayani pengisian jerigen yang tidak memiliki surat rekomendasi (nelayan, petani) dari dinas terkait. Melayani pengisian mobil atau sepeda motor yang tangkinya sudah dimodifikasi," sebut Wira Pratama.
Terkait pelanggaran tersebut PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan memberi sangsi pembinaan seperti perhentian suplay selama 2 pekan, pergantian selisih ke ekonomian artinya antara subsidi dan non subsidi berapa, hingga perhentian izin usaha.
Seperti yang terjadi pada Bulan Agustus 2022 lalu di SPBU Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dimana dari rekaman video terlihat masih melayani pengisian melalui jerigen.
Menanggapi hal itu, Wira mengatakan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut sudah melakukan pengecekan serta komunitas dengan pihak SPBU.
"Kita sudah mengklarifikasi terkait hal itu. Jika teman-teman melihat atau mendapatkan informasi adanya pengisian melalui jerigen itu harus ada surat rekomendasi dinas terkait (untuk nelayan, petani). Ada tiga surat rekomendasi yang harus dipegang yakni untuk pembeli, SPBU dan dinas terkait. Dan surat ini tidak sembarang surat. Jika pembeli tidak ada surat tersebut dan SPBU masih melayani, jelas disitu ada pelanggaran," terangnya.
"Jadi jika Masyarakat masih menemukan adanya pelanggaran di SPBU di Provinsi Riau harap melaporkan kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut," tutup Wira Pratama.
Sumber: riauaktual.com
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.