Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Satu Pelaku Perampokan Ritel di Pekanbaru Ternyata Pecatan Polisi
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Ternyata salah satu pelaku perampokan ritel di Pekanbaru merupakan pecatan polisi. Dimana peran pecatan polisi berinisial IS tersebut berperan sebagai joki.
Tersangka IS dan rekannya MF berhasil ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, mantan anggota Polri itu berperan sebagai pengemudi kendaraan.
"Jadi yang mantan anggota Polri itu adalah IS, ia bertugas hanya di kendaraan saja, yang masuk adalah MF. Ketua kelompoknya adalah MF," ungkapnya, Selasa (11/10/2022) sore.
Disampaikan Asep, pelaku IS ditangkap di perumahan Sidomulyo, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Tadi malam sekitar pukul 01.30 WIB, kita melakukan upaya penangkapan kepada seorang tersangka berinisial IS di Perumahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," terang mantan Kapolres Kampar itu.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi setelah dilakukan pengejaran kurang dari 24 jam. Kawanan pelaku perampokan diduga menggunakan senjata api mainan untuk menakuti-nakuti korban.
"Satu pelaku MF berhasil ditangkap di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. MF terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan," beber Asep.
Katanya, MF merupakan ketua dari kelompok tersebut dan telah beraksi melakukan Curanmor sebanyak 30 TKP berbeda, termasuk jambret.
"Ternyata MF merupakan DPO karena berbagai kejahatan berbagai kasus sudah dilakukannya. MF telah beraksi Curanmor sebanyak 30 TKP, ada juga jambret. Dan yang terbaru dia melakukan perampokan di dua TKP yaitu di Alfamart di Cipta Karya dan di Indomaret Sukarno Hatta," sambungnya.
"Selain IS dan MF, Polresta Pekanbaru juga menangkap A sebagai penadah kendaraan hasil curian IS dan MF," tutup Asep.
Para pelaku diancam pasal 365 KUHPidan tentang tindakan pencurian dan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








