Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Lagi Asik Pesta Sabu, Polisi Amankan 2 Pria dari Kamar Homestay
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru berhasil meringkus dua orang pria penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Homestay Refinery, Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama menjelaskan penangkapan kedua pelaku berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat, Senin (10/10/2022) lalu.
"Benar telah dilakukan penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial HDP dan FA. Penangkapan dilakukan disalah satu Homestay di Jalan Delima Pekanbaru," katanya, Minggu (16/10/2022) pagi.
Dijelaskan Komang, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Aspikar beserta Tim Ospanl untuk melakukan penyelidikan.
"Informasi dari masyarakat ini ada penyalahgunaan narkoba sabu atau sedang berpesta sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan disalah satu kamar homestay," ungkapnya.
Dari penyelidikan kata Komang, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.
"Dari tangan plaku HDP (39) didapatkan barang bukti 2 paket sedang diduga sabu. Dari tangan pelaku FA (33) didapatkan 4 paket kecil diduga sabu," sambung Komang.
Diberitahukan Komang, dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui narkoba jenis sabu tersebut miliknya.
"Tim Opsnal langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setiba di Polsek dilakukan interogasi dan pelaku menyebut barang haram didapatkan dari S yang masih DPO," tutup Kompol Komang.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








