Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Terkait Proyek IPAL, CERI Desak Menteri BUMN Evaluasi Direksi PT Adhi Karya
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Masyarakat Pekanbaru disarankan melaporkan perbuatan PT Adhi Karya Tbk ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terkait proyek IPAL SC3/NC (North Catchment) di Kota Pekanbaru.
Saran itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam keterangan persnya yang diterima dan dilansir dari redaksi riausatu.com, Rabu (19/10/2022).
“Selain dilaporkan pidana atas pelanggaran UU Lalu Lintas, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR harus mem-black list PT Adhi Karya untuk rencana proyek sejenis ke depan,” sebut Yusri.
CERI, tegas Yusri, merasa perlu menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Tipikor Syamsul Rakan Chaniago yang pernah diberitakan riausatu.com yang marah terkait pekerjaan proyek IPAL SC3/NC yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat Pekanbaru.
“CERI telah mengirim berita itu ke petinggi PT Adhi Karya Tbk dan Sesmen Kementerian BUMN, hingga hari ini mereka diam saja tidak meresponnya," ujarnya.
Akibat tidak profesional dan tidak bertanggungjawabnya PT Adhi Karya terhadap proyek IPAL yang telah merugikan rasa nyaman warga masyarakat Pekanbaru, maka CERI menyarankan kepada warga Pekanbaru segera melaporkan ke pihak Polda terkait UU Lalu Lintas.
Yusri menerangkan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, khususnya Pasal 28 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau ganguan jalanan dapat dipidana penjara dua tahun.”
Menurut Yusri, Menteri BUMN Erick Tohir harus mengevaluasi ulang kinerja Dewan Direksi PT Adhi Karya yang terbukti tidak profesional dalam mengelola proyek.
Dia heran PT Adhi Karya adalah perusahaan Tbk (Terbuka)–perusahaan publik yang bersifat terbuka–, namun dikelola terkesan seperti warung kaki lima.
Sumber: riausatu.com
Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
BEDELAU,COM --Upaya berkelanjutan Polda Riau dalam m.
30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri
BEDELAU.COM --Penanganan kasus dugaan pelecehan seks.
Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi
BEDELAU.COM --Kasus dugaan pelecehan di lingku.
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.








