Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Sempat Kabur ke Lampung, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhirnya Resmi Ditahan
PEKANBARU, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin pada kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru, Akhmad Mujahidin langsung mengenakan baju rompi orange.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan dihadapan wartawan menjelaskan bahwa Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka sejak, Senin (19/9/2022) lalu.
Dari penetapan tersangka, hari ini Akhmad Mujahidin langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Pekanbaru.
Untuk diketahui, Akhmad Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Agung, Kamis (21/10/2022) sore.
Disampaikan Agung, Akhmad Mujahidin datang hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 Wib.
"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Mantan Rektor UIN Suska telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10/2022) lalu," sambung Agung.
Dinyatakannya, Mujahidin terjerat dugaan korupsi pengadaan internet. Dana yang dikeluarkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska mencapai Rp3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.
Selain itu terdapat juga dana APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Seluruh dana tersebut dikeluarkan pemerintah pusat untuk pengadaan internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau.
"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN Suska yang notabene di tahun itu tengah Covid-19," tutupnya.
Atas dugaan kasus rasuah yang menjerat namanya ini, Akhmad Mujahidin dijerat atas pasal 12 (e) Jo 12 (i) UU Tipikor Jo 21 UU nomor 28 tahun 1999 tentang korupsi.
Sumber: riauaktual.com
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








