• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Akhir Kisah Rekayasa Kematian Demi Asuransi Ratusan Juta, Korbankan ODGJ

Redaksi

Selasa, 01 November 2022 18:32:28 WIB
Cetak
Akhir Kisah Rekayasa Kematian Demi Asuransi Ratusan Juta, Korbankan ODGJ
Kedua pasutri ini Hedra (49) dan Susiani (34) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana. Tampak keduanya mengenakan baju tahanan di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022).(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Siapa yang mengira jika Hendra (49) dan istrinya Susiani (34) tega berbuat keji terhadap pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Pasutri ini nekat merekayasa kematian dengan cara membakar mobil Suzuki Carry Pick Up, bernomor polisi (Nopol) BM 8418 DM, Kamis (27/10/22) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Aripin  K-Kilometer 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau.

Hendra dan Susiani berkerjasama melakukan tindak kejahatan, demi mendapatkan klaim polis asuransi jiwa. Keduanya, tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa, yang sempat diakui adalah Hendra (49), ketika terbakar bersama mobil Suzuki Carry Pick Up itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH menyatakan, motif Hendra jelas merekayasa kematian, kasus ini pun terungkap ketika keluarga pelaku, yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra.

Sehingga, kepolisian langsung bergerak cepat dan menghubungi Hendra dengan nomor lain. Alhasil, Hendra pun diketahui keberadaannya masih hidup, sedang berada di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Supaya penyelidikan kasus ini tidak diketahui, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis segera bertolak ke lokasi, yang sudah terdeteksi, Kamis (27/10/22) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Tepat pukul 21.00 WIB, malam hari, pelaku berhasil diringkus dan mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban, yang direkayasa menjadi korban pembunuhan.

Hasil penyelidikan dan introgasi, kata AKBP Indra, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu Broto. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario,"terang AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza.

Dikatakannya, motiv pembunuhan ini cukup sadis. Polres juga telah menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam, bernomor polisi BM 8418 DM terjadi, Kamis 27 Oktober 2022, pada pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin, K. RT.06/RW.01, KM 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, yang menyebabkan korban jiwa bernama Hendra (49).

Awalnya, kebakaran mobil itu diduga sebuah musibah, yang korbannya adalah pemilik mobil. Namun, setelah diselidiki ternyata Hendra bersama istrinya telah merekayasa kebakaran mobil dan mengorbankan pria gangguan jiwa, yang sedang berada di dalam mobil yang terbakar. Pria yang terbakar itu, belum diketahui identitasnya.(ra)

 

FOTO :

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaidi memperlihatkan barang bukti dalam perkara rekayasa kematian demi polis Asuransi, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Bengkalis.(sukardi)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri

Selasa, 28 April 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU,COM --Upaya berkelanjutan Polda Riau dalam m.

Hukrim

30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri

Selasa, 28 April 2026 - 19:14:12 WIB

BEDELAU.COM --Penanganan kasus dugaan pelecehan seks.

Hukrim

Oknum Dokter Klinik Kampus di Pekanbaru Diduga Lecehkan Mahasiswi

Senin, 27 April 2026 - 20:31:40 WIB

BEDELAU.COM  --Kasus dugaan pelecehan di lingku.

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemprov Riau Gesa Proses Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat di Kuansing
28 April 2026
Reshuffle Jilid V, Sekadar Keluar Masuk Orang di Lingkaran Kekuasaan Prabowo
28 April 2026
Pertama Kali di Rohul, JCH Dilepas dari Bandara Tuanku Tambusai
28 April 2026
Polda Riau Konsisten Tindak PETI, Enam Rakit Tambang Ilegal Diamankan di Kampar Kiri
28 April 2026
Perisai Pertahanan Udara, Empat Penerbang Tempur Baru Rafale Telah Lahir dari Bumi Melayu
28 April 2026
Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar
28 April 2026
30 Mahasiswi Melapor Jadi Korban Dugaan Pelecehan di Klinik Unri
28 April 2026
Pekanbaru dan Kuansing Disemprot Plt Gubri Gara-Gara Belum Siaga Karhutla
27 April 2026
Reshuffle Panas Prabowo Hari Ini: 6 Tokoh Kunci Dilantik, Ada Nama Tak Terduga!
27 April 2026
Dalam Sepekan, Dua Warga di Kerumutan Pelalawan Ditemukan Meninggal
27 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved