• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Akhir Kisah Rekayasa Kematian Demi Asuransi Ratusan Juta, Korbankan ODGJ

Redaksi

Selasa, 01 November 2022 18:32:28 WIB
Cetak
Akhir Kisah Rekayasa Kematian Demi Asuransi Ratusan Juta, Korbankan ODGJ
Kedua pasutri ini Hedra (49) dan Susiani (34) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana. Tampak keduanya mengenakan baju tahanan di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022).(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Siapa yang mengira jika Hendra (49) dan istrinya Susiani (34) tega berbuat keji terhadap pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Pasutri ini nekat merekayasa kematian dengan cara membakar mobil Suzuki Carry Pick Up, bernomor polisi (Nopol) BM 8418 DM, Kamis (27/10/22) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Aripin  K-Kilometer 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau.

Hendra dan Susiani berkerjasama melakukan tindak kejahatan, demi mendapatkan klaim polis asuransi jiwa. Keduanya, tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa, yang sempat diakui adalah Hendra (49), ketika terbakar bersama mobil Suzuki Carry Pick Up itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH menyatakan, motif Hendra jelas merekayasa kematian, kasus ini pun terungkap ketika keluarga pelaku, yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra.

Sehingga, kepolisian langsung bergerak cepat dan menghubungi Hendra dengan nomor lain. Alhasil, Hendra pun diketahui keberadaannya masih hidup, sedang berada di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Supaya penyelidikan kasus ini tidak diketahui, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis segera bertolak ke lokasi, yang sudah terdeteksi, Kamis (27/10/22) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Tepat pukul 21.00 WIB, malam hari, pelaku berhasil diringkus dan mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban, yang direkayasa menjadi korban pembunuhan.

Hasil penyelidikan dan introgasi, kata AKBP Indra, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu Broto. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario,"terang AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza.

Dikatakannya, motiv pembunuhan ini cukup sadis. Polres juga telah menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam, bernomor polisi BM 8418 DM terjadi, Kamis 27 Oktober 2022, pada pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin, K. RT.06/RW.01, KM 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, yang menyebabkan korban jiwa bernama Hendra (49).

Awalnya, kebakaran mobil itu diduga sebuah musibah, yang korbannya adalah pemilik mobil. Namun, setelah diselidiki ternyata Hendra bersama istrinya telah merekayasa kebakaran mobil dan mengorbankan pria gangguan jiwa, yang sedang berada di dalam mobil yang terbakar. Pria yang terbakar itu, belum diketahui identitasnya.(ra)

 

FOTO :

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaidi memperlihatkan barang bukti dalam perkara rekayasa kematian demi polis Asuransi, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Bengkalis.(sukardi)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu

Senin, 15 Juni 2026 - 16:25:07 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditr.

Hukrim

Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya

Senin, 15 Juni 2026 - 16:22:30 WIB

BEDELAU.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda.

Hukrim

Tiga Pelaku Begal di Pekanbaru Diamankan Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur

Senin, 15 Juni 2026 - 16:19:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Binawidya berhasil m.

Hukrim

Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:51:45 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang kakek berimis.

Hukrim

Polsek Binawidya Tangkap Pelaku Begal Bersajam di Pekanbaru, Dua Rekannya Buron

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:02:47 WIB

BEDELAU.COM --Reserse Kriminal Polsek Binawidya berh.

Hukrim

Tragis, Pembunuh Wanita Hamil Muda di Dumai Ternyata Suaminya

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:15:15 WIB

BEDELAU.COM --Polisi bergerak cepat mengungkap kasus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Rp49,80 Triliun Disiapkan, Program LPDP hingga Sekolah Rakyat Jadi Prioritas
15 Juni 2026
Senat Universitas dan Panitia Pilrek Rawan Tabrak Statuta Baru
15 Juni 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Pekan Ini Hadir di 4 Lokasi
15 Juni 2026
Polda Riau Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Lahan HGU di Inhu
15 Juni 2026
Wali Kota Dumai Dilaporkan ke Polisi, Polda Riau Segera Dalami Kasusnya
15 Juni 2026
Tiga Pelaku Begal di Pekanbaru Diamankan Polisi, Ternyata Masih di Bawah Umur
15 Juni 2026
Sambut 1 Muharam 1448 H, Bupati Asmar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Bijak Bermedia Sosial
15 Juni 2026
Hidayat Pimpin KONI Meranti Periode 2026-2030, Wabup Muzamil Tekankan Kekompakan dan Prestasi
15 Juni 2026
Tak Berizin, Pemprov Riau Hentikan Dua Aktivitas Tambang MBLB di Kampar
14 Juni 2026
Diimingi Uang Jajan dan Rambutan, Kakek di Dumai Cabuli 7 Bocah
14 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 2 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 3 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu
  • 4 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 5 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 6 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 7 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved