• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Akhir Kisah Rekayasa Kematian Demi Asuransi Ratusan Juta, Korbankan ODGJ

Redaksi

Selasa, 01 November 2022 18:32:28 WIB
Cetak
Akhir Kisah Rekayasa Kematian Demi Asuransi Ratusan Juta, Korbankan ODGJ
Kedua pasutri ini Hedra (49) dan Susiani (34) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana. Tampak keduanya mengenakan baju tahanan di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022).(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Siapa yang mengira jika Hendra (49) dan istrinya Susiani (34) tega berbuat keji terhadap pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Pasutri ini nekat merekayasa kematian dengan cara membakar mobil Suzuki Carry Pick Up, bernomor polisi (Nopol) BM 8418 DM, Kamis (27/10/22) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Aripin  K-Kilometer 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau.

Hendra dan Susiani berkerjasama melakukan tindak kejahatan, demi mendapatkan klaim polis asuransi jiwa. Keduanya, tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa, yang sempat diakui adalah Hendra (49), ketika terbakar bersama mobil Suzuki Carry Pick Up itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH menyatakan, motif Hendra jelas merekayasa kematian, kasus ini pun terungkap ketika keluarga pelaku, yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra.

Sehingga, kepolisian langsung bergerak cepat dan menghubungi Hendra dengan nomor lain. Alhasil, Hendra pun diketahui keberadaannya masih hidup, sedang berada di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Supaya penyelidikan kasus ini tidak diketahui, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis segera bertolak ke lokasi, yang sudah terdeteksi, Kamis (27/10/22) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Tepat pukul 21.00 WIB, malam hari, pelaku berhasil diringkus dan mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban, yang direkayasa menjadi korban pembunuhan.

Hasil penyelidikan dan introgasi, kata AKBP Indra, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu Broto. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario,"terang AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza.

Dikatakannya, motiv pembunuhan ini cukup sadis. Polres juga telah menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam, bernomor polisi BM 8418 DM terjadi, Kamis 27 Oktober 2022, pada pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin, K. RT.06/RW.01, KM 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, yang menyebabkan korban jiwa bernama Hendra (49).

Awalnya, kebakaran mobil itu diduga sebuah musibah, yang korbannya adalah pemilik mobil. Namun, setelah diselidiki ternyata Hendra bersama istrinya telah merekayasa kebakaran mobil dan mengorbankan pria gangguan jiwa, yang sedang berada di dalam mobil yang terbakar. Pria yang terbakar itu, belum diketahui identitasnya.(ra)

 

FOTO :

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaidi memperlihatkan barang bukti dalam perkara rekayasa kematian demi polis Asuransi, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Bengkalis.(sukardi)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

Hukrim

Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap

Kamis, 03 September 2026 - 19:28:44 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.

Hukrim

Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon

Selasa, 01 September 2026 - 19:31:53 WIB

BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.

Hukrim

Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:29:15 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.

Hukrim

Polisi Bongkar Lokasi Tambang Emas Tanpa Izin di Sungai Tanjung Permai Kampar

Selasa, 01 September 2026 - 19:23:18 WIB

BEDELAU.COM --Respon cepat dalam rangka penegakan hu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
6 Malam Tidur di Lokasi Karhutla, Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Padamkan Api Hingga Dini Hari
08 September 2026
Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
05 September 2026
Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
05 September 2026
Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
05 September 2026
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
05 September 2026
Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
04 September 2026
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
04 September 2026
Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
04 September 2026
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
04 September 2026
Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
04 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 2 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi
  • 3 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali, MH., SQI., CMQ., CMA. Beri Tausiyah kepada Santri Nurul Iman Muaro Jambi
  • 4 Maulid Nabi di Desa Olak, Yayasan Rabbani Bersama KH. Ariful Makhali Sampaikan Pesan Dakwah dan Kepedulian Palestina
  • 5 Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
  • 6 Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
  • 7 Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Kukuhkan 75 Kades di Bengkalis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved