• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Akhir Kisah Rekayasa Kematian Demi Asuransi Ratusan Juta, Korbankan ODGJ

Redaksi

Selasa, 01 November 2022 18:32:28 WIB
Cetak
Akhir Kisah Rekayasa Kematian Demi Asuransi Ratusan Juta, Korbankan ODGJ
Kedua pasutri ini Hedra (49) dan Susiani (34) ditetapkan tersangka pembunuhan berencana. Tampak keduanya mengenakan baju tahanan di Mapolres Bengkalis, Selasa (1/11/2022).(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Siapa yang mengira jika Hendra (49) dan istrinya Susiani (34) tega berbuat keji terhadap pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ. Pasutri ini nekat merekayasa kematian dengan cara membakar mobil Suzuki Carry Pick Up, bernomor polisi (Nopol) BM 8418 DM, Kamis (27/10/22) lalu sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Aripin  K-Kilometer 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau.

Hendra dan Susiani berkerjasama melakukan tindak kejahatan, demi mendapatkan klaim polis asuransi jiwa. Keduanya, tega mengorbankan seseorang yang mengalami gangguan jiwa, yang sempat diakui adalah Hendra (49), ketika terbakar bersama mobil Suzuki Carry Pick Up itu.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH menyatakan, motif Hendra jelas merekayasa kematian, kasus ini pun terungkap ketika keluarga pelaku, yang saat itu menolak permintaan otopsi kepolisian akan jenazah dan melakukan penyelidikan dengan mengecek riwayat Handphone (HP) korban Hendra.

Sehingga, kepolisian langsung bergerak cepat dan menghubungi Hendra dengan nomor lain. Alhasil, Hendra pun diketahui keberadaannya masih hidup, sedang berada di Jalan Rajawali, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Supaya penyelidikan kasus ini tidak diketahui, petugas gabungan Polsek Pinggir dan Reskrim Polres Bengkalis segera bertolak ke lokasi, yang sudah terdeteksi, Kamis (27/10/22) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB. Tepat pukul 21.00 WIB, malam hari, pelaku berhasil diringkus dan mengamankan seseorang yang menggunakan HP korban dan ternyata seseorang itu memang korban, yang direkayasa menjadi korban pembunuhan.

Hasil penyelidikan dan introgasi, kata AKBP Indra, pelaku mengakui perbuatannya merekayasa kejadian pembakaran mobil hanya untuk mendapatkan Asuransi jiwa dan mengakui jika korban sebenarnya yang ikut dibakar didalam mobil sebenarnya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), yang dibawanya dari Jalan Hang Tuah, Duri.

"Pengakuan pelaku, strategi kejadian sudah diatur pelaku dibantu istrinya dengan membujuk korban ODGJ, memberi makanan dan menawarkan pekerjaan, kemudian dibawa kesuatu tempat sunyi dengan menggunakan mobil Wuling Confero S, BM 1323 EV lalu dihabisi dengan kayu Broto. Setelah tak bernyawa, lalu dibawa ke TKP penemuan lalu dibakar sesuai skenario,"terang AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kapolsek Pinggir, Kompol Ade Zaldi dan Kasatreskrim, AKP Muhammad Reza.

Dikatakannya, motiv pembunuhan ini cukup sadis. Polres juga telah menyita barang bukti BB sebanyak 21 item, salah satunya satu buah kayu broti berukuran 68 Centimeter untuk menghabisi nyawa korban.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,"tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa kebakaran mobil Suzuki Carry Pick Up warna Hitam, bernomor polisi BM 8418 DM terjadi, Kamis 27 Oktober 2022, pada pukul 05.00 WIB di Jalan Aripin, K. RT.06/RW.01, KM 58, Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, yang menyebabkan korban jiwa bernama Hendra (49).

Awalnya, kebakaran mobil itu diduga sebuah musibah, yang korbannya adalah pemilik mobil. Namun, setelah diselidiki ternyata Hendra bersama istrinya telah merekayasa kebakaran mobil dan mengorbankan pria gangguan jiwa, yang sedang berada di dalam mobil yang terbakar. Pria yang terbakar itu, belum diketahui identitasnya.(ra)

 

FOTO :

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza dan Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaidi memperlihatkan barang bukti dalam perkara rekayasa kematian demi polis Asuransi, Selasa (1/11/2022) di Mapolres Bengkalis.(sukardi)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

Hukrim

SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:43:39 WIB

BEDELAU.COM --Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025
Update Korban Banjir Sumatera, BNPB: 1.068 Tewas, 190 Masih Hilang
19 Desember 2025
Walikota Angkat Bicara Soal Penolakan Sejumlah RT RW Soal Perwako Pemilihan
19 Desember 2025
Tiga Kapal Beroperasi, Penyeberangan RoRo Bengkalis-Sungai Selari Mulai Normal
19 Desember 2025
Remaja Inhu Kabur Usai Kenal Pria di Facebook, Polisi Temukan di Jambi
19 Desember 2025
Angkutan Barang Dibatasi Selama Nataru, Ditlantas Polda Riau Siapkan Titik Razia
19 Desember 2025
Pasca Digeledah KPK, Sekda Imbau ASN Inhu Tetap Bekerja Seperti Biasa
19 Desember 2025
Jelang Nataru, Ditlantas Polda Riau Pastikan Kesiapan Personel dan Kendaraan
17 Desember 2025
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
17 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved