Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau akan Pulbaket terkait Kerusakan Jalan Akibat Proyek IPAL
PEKANBARU, BEDELAU.COM ---Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait aduan masyarakat tentang kerusakan jalan akibat proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pekanbaru.
Aduan itu disampaikan Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau pada 13 Oktober 2022. Tim terdiri dari Dr. Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Mirwansyah SH MH, Suharmanysah SH. MH dan Emi Efrijon SH.
Terkait aduan itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, mengatakan, pihaknya akan melakukan pulbaket untuk menentukan adanya tindak pidana korupsi atau tidak. "Kita pulbaket dulu," kata Ferry, Kamis (4/11/2022).
Ditanya apakah sudah dilakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait untuk mendapatkan bahan yang dibutuhkan, Ferry menyebut belum. Sebab, proyek tersebut masih belum selesai dikerjakan.
Jika proyek sudah selesai dan diserahterimakan, maka penyidik bisa melakukan pengusutan adanya dugaan penyimpangan. "Belum (bisa ditindaklanjuti) karena proyek masih berjalan. Kan sampai 2023 proyeknya," tutur Ferry.
Hal yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Ia mengatakan, bahwa belum ada pemeriksaan terhadap kontraktor IPAL.
"Belum, masih dalam tahap pengumpulan bahan-bahan keterangan. Karena itu proyek multiyears 2023," pungkasnya.
Sebelumnya anggota Tapak, Zulkarnain Kadir, menyebut pihaknya bersama sejumlah ormas sudah diundang oleh pihak Ditreskrimsus untuk di wawancara pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.
"Setelah selesai wawancara, penyidik Ditkrimsus Polda Riau menyampaikan akan mendalami perkara ini, jika ada indikasi korupsinya maka kami akan tindaklanjuti. Tapi jika hanya terkait dugaan pelanggaran undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan maka perkaranya akan dilimpahkan ke bagian Tindak pidana tertentu (Tipiter)," kata belum lama ini.
Zulkarnain menegaskan perkara dugaan pengrusakan jalan ini harus diusut tuntas karena telah menimbulkan kerugian yang nyata dengan durasi yang sangat lama bagi pengguna jalan, para pedagang dan pengusaha yang ada di sekitar titik pengerjaan IPAL bahkan sampai ada yang gulung tikar,
Untuk diketahui, proyek IPAL yang sekarang sedang berlangsung merupakan pilot project (proyek percontohan) pemerintah pusat dengan target pelayanan 11.000 SR.
Proyek itu terdiri 4 paket kegiatan dengan total anggaran Rp780 miliar lebih. Sumber dana berasal dari ADB dan APBN. Proses pembangunan IPAL dilakukan secara bertahap. Proyek ini diprediksi akan tuntas pada 2023 mendatang.
Sumber: cakaplah.com
Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.
Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.
Garap Kawasan Suaka Marga Satwa Giam Siak Kecil, Kakek 76 Tahun Ditangkap
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis menetapkan pria berin.
Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Nelayan Kuala Enok Inhil Selamat Bertahan di Atas Pohon
BEDELAU.COM --Seorang nelayan Kecamatan Tanah Merah,.
Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare di Kampar
BEDELAU.COM --Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kamp.








