• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 692 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Fak. Hukum Unilak Berikan Pemahaman Hukum tentang Pidana Hoax di Kelurahan Sidomulyo Barat

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 00:36:09 WIB
Cetak
Dosen Fak. Hukum Unilak Berikan Pemahaman Hukum  tentang Pidana Hoax di Kelurahan Sidomulyo Barat

PEKANBARU, BEDELAU.COM –Saat ini, fenomena penyebaran berita bohong (hoax) dilakukan dengan berbagai cara, terutama melalui sosial media. Hal itu sangat mudah dilakukan, karena perkembangan teknologi komputer dan internet telah memberikan implikasi yang signifikan  pengunaannya di masyarakat.

Untuk itu, harus diantisipasi dengan pengaturan atau pembentukan regulasi dalam ruang siber dan hukum siber khususnya guna mencegah dan menindak kejahatan penyebaran berita bohong (hoax). Salah satu upayanya, Pemerintah telah membuat  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

Untuk memberikan pemahaman di  masyarakat mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan undang-undang tersebut maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari Dr. Fahmi, S.H.,M.H. sebagai Ketua bersama Rizana, S.H., M.H. dan  Rai Iqsandri, S.H.,  M.H. sebagai anggota, telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan cara melakukan penyuluhan hukum.

Hal ini dijelaskan Rizana, S.H., M.H kepada kepada riaureview.com bahwa kami “sudah melaksanakan penyuluhan hukum yang diberi judul Peningkatan Pemahaman Masyarakat Sidomulyo Barat Mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Kegiatan penyuluhan hukum sudah dilaksanakan pada  (Jum’at 8/1/2021)  bertempat di Aula Kantor Lurah Sidomulyo Barat, dahulu Kecamatan Tampan, setelah pemekaran Kecamatan Tuahmadani. Peserta yang ikut kegiatan penyuluhan sebanyak 15 orang didampingi Jusmianto staf di Kelurahan Sidmulyo Barat. Jumlah peserta memang dibatasi mengingat situasi masih pandemi covid-19. “Sebut Rizana”.

Rizana menjelaskan “kegiatan PKM ini ditanggapi secara positif oleh para peserta”. Tanggapan positif itu dapat dilihat dari adanya respon berupa pertanyaan dari salah seorang peserta, yaitu Bapak Irwanto dengan pertanyaan “Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa yang disampaikan di media itu adalah berita bohong?”

Terhadap pertanyaan ini kata Rizana “kami selaku  tim PKM  memberikan jawaban bahwa cara untuk mengenali bahwa berita yang disampaikan itu bohong adalah: Lihat apakah ada kalimat “Kirimkan ini ke setiap orang yang anda kenal". Semakin mendesak permintaannya, semakin mencurigakan pesan tersebut. Kemudian perhatikan bahasanya yang terlalu berempati, begitu juga penggunaan huruf besar yang banyak dan kumpulan tanda seru. Lalu jika isi pesan ingin memberikan info yang sangat penting yang belum pernah anda dengar sebelumnya atau membacanya di media resmi, lebih baik untuk waspada. Kemudian periksa sumber dari luar, hoax biasanya tidak menyebutkan kenyataan yang dapat dibuktikan, terhubung ke website dengan info yang menguatkan. Pembuat hoax biasanya mencoba segala cara untuk membuat dusta mereka dapat dipercaya, contohnya dengan menghubungkan pada sumber ”resmi” padahal tidak ada sumber yang pasti atau justifikasi. “Kata Rizana sebagai bagian dari tim PKM”.

Kegiatan PKM ini dapat dikatakan bermanfaat dapat dirasakan langsung oleh para peserta, yaitu meningkatnya pengetahuan peserta sebagai bagian dari masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat. Hal diketahui dari hasil evaluasi pemahaman peserta yang dilakukan oleh Tim PKM dengan membanding hasil kuesioner sebelum dan sesudah penyampaian materi penyuluhan. “Sebut Rizana”.

Dan sebaiknya kegiatan dengan tema ini dilaksanakan tidak hanya kepada masyarakat Kelurahan Sidomulyo Barat saja, tetapi juga di lingkungan masyarakat lainnya. “Tutup Rizana kepada redaksi riaureview.com’.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Jumat, 05 September 2025 - 19:10:52 WIB

BEDELAU.COM--Bupati Indragiri Hilir, Herman, menerim.

Pendidikan

Prestasi Lagi, Unilak Raih Penghargaan Dari LLDITKI Wilayah 17 Kategori Kerjasama

Kamis, 04 September 2025 - 19:18:55 WIB

BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau berha.

Pendidikan

Terbanyak Di LLDIKTI Wilayah 17, Puluhan Dosen Unilak Raih Associate Profesor dan Profesor

Rabu, 03 September 2025 - 19:52:48 WIB

BEDELAU.COM --Dosen Unversitas Lancang Kuning berhas.

Pendidikan

Diasuh Mahasiswa Unilak, Empat Atlet Indonesia Sukses Harumkan Nama Bangsa di Prancis

Rabu, 03 September 2025 - 19:47:45 WIB

BEDELAU.COM -- Mahasiswa Fasilkom Unilak atas nama F.

Pendidikan

60 Mahasiswa Baru Penerima Beasiswa Sawit BPDPKS Disambut Rektor Unilak

Senin, 01 September 2025 - 17:24:18 WIB

BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning Riau (Unil.

Pendidikan

FEB Unilak Buka Wawasan Baru: Wakaf Bukan Sekadar Amal, Tapi Instrumen Ekonomi Umat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 12:28:54 WIB

BEDELAU.COM --Kesadaran masyarakat tentang wakaf di .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved