• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Fak. Hukum Unilak Berikan Pemahaman Hukum tentang Pidana Hoax di Kelurahan Sidomulyo Barat

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 00:36:09 WIB
Cetak
Dosen Fak. Hukum Unilak Berikan Pemahaman Hukum  tentang Pidana Hoax di Kelurahan Sidomulyo Barat

PEKANBARU, BEDELAU.COM –Saat ini, fenomena penyebaran berita bohong (hoax) dilakukan dengan berbagai cara, terutama melalui sosial media. Hal itu sangat mudah dilakukan, karena perkembangan teknologi komputer dan internet telah memberikan implikasi yang signifikan  pengunaannya di masyarakat.

Untuk itu, harus diantisipasi dengan pengaturan atau pembentukan regulasi dalam ruang siber dan hukum siber khususnya guna mencegah dan menindak kejahatan penyebaran berita bohong (hoax). Salah satu upayanya, Pemerintah telah membuat  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

Untuk memberikan pemahaman di  masyarakat mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan undang-undang tersebut maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari Dr. Fahmi, S.H.,M.H. sebagai Ketua bersama Rizana, S.H., M.H. dan  Rai Iqsandri, S.H.,  M.H. sebagai anggota, telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan cara melakukan penyuluhan hukum.

Hal ini dijelaskan Rizana, S.H., M.H kepada kepada riaureview.com bahwa kami “sudah melaksanakan penyuluhan hukum yang diberi judul Peningkatan Pemahaman Masyarakat Sidomulyo Barat Mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Kegiatan penyuluhan hukum sudah dilaksanakan pada  (Jum’at 8/1/2021)  bertempat di Aula Kantor Lurah Sidomulyo Barat, dahulu Kecamatan Tampan, setelah pemekaran Kecamatan Tuahmadani. Peserta yang ikut kegiatan penyuluhan sebanyak 15 orang didampingi Jusmianto staf di Kelurahan Sidmulyo Barat. Jumlah peserta memang dibatasi mengingat situasi masih pandemi covid-19. “Sebut Rizana”.

Rizana menjelaskan “kegiatan PKM ini ditanggapi secara positif oleh para peserta”. Tanggapan positif itu dapat dilihat dari adanya respon berupa pertanyaan dari salah seorang peserta, yaitu Bapak Irwanto dengan pertanyaan “Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa yang disampaikan di media itu adalah berita bohong?”

Terhadap pertanyaan ini kata Rizana “kami selaku  tim PKM  memberikan jawaban bahwa cara untuk mengenali bahwa berita yang disampaikan itu bohong adalah: Lihat apakah ada kalimat “Kirimkan ini ke setiap orang yang anda kenal". Semakin mendesak permintaannya, semakin mencurigakan pesan tersebut. Kemudian perhatikan bahasanya yang terlalu berempati, begitu juga penggunaan huruf besar yang banyak dan kumpulan tanda seru. Lalu jika isi pesan ingin memberikan info yang sangat penting yang belum pernah anda dengar sebelumnya atau membacanya di media resmi, lebih baik untuk waspada. Kemudian periksa sumber dari luar, hoax biasanya tidak menyebutkan kenyataan yang dapat dibuktikan, terhubung ke website dengan info yang menguatkan. Pembuat hoax biasanya mencoba segala cara untuk membuat dusta mereka dapat dipercaya, contohnya dengan menghubungkan pada sumber ”resmi” padahal tidak ada sumber yang pasti atau justifikasi. “Kata Rizana sebagai bagian dari tim PKM”.

Kegiatan PKM ini dapat dikatakan bermanfaat dapat dirasakan langsung oleh para peserta, yaitu meningkatnya pengetahuan peserta sebagai bagian dari masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat. Hal diketahui dari hasil evaluasi pemahaman peserta yang dilakukan oleh Tim PKM dengan membanding hasil kuesioner sebelum dan sesudah penyampaian materi penyuluhan. “Sebut Rizana”.

Dan sebaiknya kegiatan dengan tema ini dilaksanakan tidak hanya kepada masyarakat Kelurahan Sidomulyo Barat saja, tetapi juga di lingkungan masyarakat lainnya. “Tutup Rizana kepada redaksi riaureview.com’.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Cegah Karhutla Sejak Dini, Magister Pendidikan Biologi UNRI Edukasi Santri MA Al-Munawwarah tentang Gambut

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:48:25 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Mahasiswa dan dosen Program .

Pendidikan

Dosen Universitas Lancang Kuning Gelar Penyuluhan Hukum Hak-Hak Pekerja di Rumbai Timur

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat Unive.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Gelar Pengabdian kepada Masyarakat di PT Victory International Futures

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:20:10 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM).

Pendidikan

2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Disabilitas dan Beasiswa Sawit

Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:23:50 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 2.900 mahasiswa baru Universi.

Pendidikan

Dosen MH Unilak Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Rumbai Timur tentang Perseroan Perorangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23:53 WIB

BEDELAU.COM --Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PkM).

Pendidikan

Janji Prabowo Kuliah Gratis di Kampus Negeri, Jalur Mandiri Dihapus?

Ahad, 27 September 2026 - 22:51:21 WIB

BEDELAU.COM --Jalur mandiri masuk perguruan tinggi d.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Bupati Asmar Dorong Perluasan Akses Keuangan Masyarakat Meranti
23 Oktober 2026
Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita, Hampir 9 Kg Dimusnahkan
23 Oktober 2026
Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap
21 Oktober 2026
Bisnis Gelap Solar Subsidi di Siak yang Dibongkar Polda Riau, 2 Orang Ditahan
21 Oktober 2026
Usai Didemo, Pemprov Riau akan Pertemukan Mahasiswa Unilak dan UIR dengan Plt Gubri
21 Oktober 2026
BMKG Buka Suara Soal Bau Menyengat di Pekanbaru
21 Oktober 2026
DLHK Cek PLTU Hingga Wilayah Perbatasan, Sumber Aroma Gas di Pekanbaru Masih Misterius
21 Oktober 2026
Bayi Ditemukan di Teras Rumah Pekanbaru, Polisi: Keluarga Diminta Datangi Dinsos
20 Oktober 2026
Demo di Kantor Gubernur Riau, Mahasiswa Unilak Sampaikan Kritik Lewat Puisi
20 Oktober 2026
Kera Diduga Picu Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka
20 Oktober 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Wow! Mulai Tahun Ini Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih
  • 2 SF Hariyanto Sebut Asap Riau Berasal dari Karhutla Sumsel dan Jambi
  • 3 Dulu Prabowo Tegas Minta Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 4 Lapas Pasir Pangarayan dan Tim Gabungan Temukan Kembali Warga Binaan yang Kabur
  • 5 Kabut Asap Karhutla Selimuti Perairan, KSOP Bengkalis Imbau Kapal Waspadai Jarak Pandang
  • 6 PJJ Bukan Libur Jalan-Jalan, Anak Pekanbaru Kini Dikejar Ancaman Asap
  • 7 Antrean BBM Riau Mengular, SF Hariyanto Kini Tagih Pertamina: Jangan Main-Main!

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved