• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Fak. Hukum Unilak Berikan Pemahaman Hukum tentang Pidana Hoax di Kelurahan Sidomulyo Barat

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 00:36:09 WIB
Cetak
Dosen Fak. Hukum Unilak Berikan Pemahaman Hukum  tentang Pidana Hoax di Kelurahan Sidomulyo Barat

PEKANBARU, BEDELAU.COM –Saat ini, fenomena penyebaran berita bohong (hoax) dilakukan dengan berbagai cara, terutama melalui sosial media. Hal itu sangat mudah dilakukan, karena perkembangan teknologi komputer dan internet telah memberikan implikasi yang signifikan  pengunaannya di masyarakat.

Untuk itu, harus diantisipasi dengan pengaturan atau pembentukan regulasi dalam ruang siber dan hukum siber khususnya guna mencegah dan menindak kejahatan penyebaran berita bohong (hoax). Salah satu upayanya, Pemerintah telah membuat  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

Untuk memberikan pemahaman di  masyarakat mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan undang-undang tersebut maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari Dr. Fahmi, S.H.,M.H. sebagai Ketua bersama Rizana, S.H., M.H. dan  Rai Iqsandri, S.H.,  M.H. sebagai anggota, telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan cara melakukan penyuluhan hukum.

Hal ini dijelaskan Rizana, S.H., M.H kepada kepada riaureview.com bahwa kami “sudah melaksanakan penyuluhan hukum yang diberi judul Peningkatan Pemahaman Masyarakat Sidomulyo Barat Mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Kegiatan penyuluhan hukum sudah dilaksanakan pada  (Jum’at 8/1/2021)  bertempat di Aula Kantor Lurah Sidomulyo Barat, dahulu Kecamatan Tampan, setelah pemekaran Kecamatan Tuahmadani. Peserta yang ikut kegiatan penyuluhan sebanyak 15 orang didampingi Jusmianto staf di Kelurahan Sidmulyo Barat. Jumlah peserta memang dibatasi mengingat situasi masih pandemi covid-19. “Sebut Rizana”.

Rizana menjelaskan “kegiatan PKM ini ditanggapi secara positif oleh para peserta”. Tanggapan positif itu dapat dilihat dari adanya respon berupa pertanyaan dari salah seorang peserta, yaitu Bapak Irwanto dengan pertanyaan “Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa yang disampaikan di media itu adalah berita bohong?”

Terhadap pertanyaan ini kata Rizana “kami selaku  tim PKM  memberikan jawaban bahwa cara untuk mengenali bahwa berita yang disampaikan itu bohong adalah: Lihat apakah ada kalimat “Kirimkan ini ke setiap orang yang anda kenal". Semakin mendesak permintaannya, semakin mencurigakan pesan tersebut. Kemudian perhatikan bahasanya yang terlalu berempati, begitu juga penggunaan huruf besar yang banyak dan kumpulan tanda seru. Lalu jika isi pesan ingin memberikan info yang sangat penting yang belum pernah anda dengar sebelumnya atau membacanya di media resmi, lebih baik untuk waspada. Kemudian periksa sumber dari luar, hoax biasanya tidak menyebutkan kenyataan yang dapat dibuktikan, terhubung ke website dengan info yang menguatkan. Pembuat hoax biasanya mencoba segala cara untuk membuat dusta mereka dapat dipercaya, contohnya dengan menghubungkan pada sumber ”resmi” padahal tidak ada sumber yang pasti atau justifikasi. “Kata Rizana sebagai bagian dari tim PKM”.

Kegiatan PKM ini dapat dikatakan bermanfaat dapat dirasakan langsung oleh para peserta, yaitu meningkatnya pengetahuan peserta sebagai bagian dari masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat. Hal diketahui dari hasil evaluasi pemahaman peserta yang dilakukan oleh Tim PKM dengan membanding hasil kuesioner sebelum dan sesudah penyampaian materi penyuluhan. “Sebut Rizana”.

Dan sebaiknya kegiatan dengan tema ini dilaksanakan tidak hanya kepada masyarakat Kelurahan Sidomulyo Barat saja, tetapi juga di lingkungan masyarakat lainnya. “Tutup Rizana kepada redaksi riaureview.com’.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Dosen FEB Universitas Lancang Kuning Gelar Pelatihan PPh Pasal 21 bagi Siswa SMKS Korpri Duri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:29:19 WIB

BEDELAU.COM --Tim dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis .

Pendidikan

Penguatan Kompetensi Guru SMK 5 Agustus dalam Menyusun Buku Ajar Digital Berbasis AI

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:04:30 WIB

BEDELAU.COM --Transformasi digital yang semakin pesa.

Pendidikan

60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Ogah Daftar Ulang

Sabtu, 04 Juli 2026 - 23:26:36 WIB

BEDELAU.COM --Puluhan ribu lebih bangku perguru.

Pendidikan

Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2026 - 17:15:32 WIB

BEDELAU.COM --Penundaan pengumuman dipicu lonjakan p.

Pendidikan

Surat Edaran Disdik Riau, Sekolah Dilarang Jual Seragam

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:37:34 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas.

Pendidikan

Sebanyak 2.500 Peserta Semarakkan Milad ke-44 Unilak, Rektor Luncurkan Tiga Program Pascasarjana Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 18:59:28 WIB

BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning (Unilak) me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru
23 Juli 2026
Dinkes Riau Catat 1.170 Kasus Positif HIV Selama 2025, Dominasi Kelompok LSL
23 Juli 2026
CPO Basahi Jalan Lintas Duri, Polantas Bengkalis Tangani Tabrakan Beruntun 4 Truk Fuso
23 Juli 2026
Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai
23 Juli 2026
Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita
23 Juli 2026
Didominasi LSL, Kasus HIV di Bengkalis Ditemukan Capai 35 Kasus dalam Enam Bulan
22 Juli 2026
Polda Riau Bongkar Praktik Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil
22 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ditlantas Polda Riau dan BPTD Intensifkan Ramp Check Demi Keselamatan
  • 2 Prabowo Bocorkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur
  • 3 Konflik Parisman dan Eet, BK DPRD Riau Proses Sesuai Kode Etik
  • 4 Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Kasus Korupsi Dana PI SPRH
  • 5 Suarakan Pemangkasan DBH, Bupati Siak Temui Wapres Gibran Saat Kunker di Riau
  • 6 Jumat Berkah di Mesjid Baitussattar, Wujud Kepedulian Sosial Masyarakat Meureudu
  • 7 Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved