• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 839 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 974 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Dosen Fak. Hukum Unilak Berikan Pemahaman Hukum tentang Pidana Hoax di Kelurahan Sidomulyo Barat

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 00:36:09 WIB
Cetak
Dosen Fak. Hukum Unilak Berikan Pemahaman Hukum  tentang Pidana Hoax di Kelurahan Sidomulyo Barat

PEKANBARU, BEDELAU.COM –Saat ini, fenomena penyebaran berita bohong (hoax) dilakukan dengan berbagai cara, terutama melalui sosial media. Hal itu sangat mudah dilakukan, karena perkembangan teknologi komputer dan internet telah memberikan implikasi yang signifikan  pengunaannya di masyarakat.

Untuk itu, harus diantisipasi dengan pengaturan atau pembentukan regulasi dalam ruang siber dan hukum siber khususnya guna mencegah dan menindak kejahatan penyebaran berita bohong (hoax). Salah satu upayanya, Pemerintah telah membuat  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.

Untuk memberikan pemahaman di  masyarakat mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) berdasarkan undang-undang tersebut maka Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari Dr. Fahmi, S.H.,M.H. sebagai Ketua bersama Rizana, S.H., M.H. dan  Rai Iqsandri, S.H.,  M.H. sebagai anggota, telah melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan cara melakukan penyuluhan hukum.

Hal ini dijelaskan Rizana, S.H., M.H kepada kepada riaureview.com bahwa kami “sudah melaksanakan penyuluhan hukum yang diberi judul Peningkatan Pemahaman Masyarakat Sidomulyo Barat Mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Kegiatan penyuluhan hukum sudah dilaksanakan pada  (Jum’at 8/1/2021)  bertempat di Aula Kantor Lurah Sidomulyo Barat, dahulu Kecamatan Tampan, setelah pemekaran Kecamatan Tuahmadani. Peserta yang ikut kegiatan penyuluhan sebanyak 15 orang didampingi Jusmianto staf di Kelurahan Sidmulyo Barat. Jumlah peserta memang dibatasi mengingat situasi masih pandemi covid-19. “Sebut Rizana”.

Rizana menjelaskan “kegiatan PKM ini ditanggapi secara positif oleh para peserta”. Tanggapan positif itu dapat dilihat dari adanya respon berupa pertanyaan dari salah seorang peserta, yaitu Bapak Irwanto dengan pertanyaan “Bagaimana cara untuk mengetahui bahwa yang disampaikan di media itu adalah berita bohong?”

Terhadap pertanyaan ini kata Rizana “kami selaku  tim PKM  memberikan jawaban bahwa cara untuk mengenali bahwa berita yang disampaikan itu bohong adalah: Lihat apakah ada kalimat “Kirimkan ini ke setiap orang yang anda kenal". Semakin mendesak permintaannya, semakin mencurigakan pesan tersebut. Kemudian perhatikan bahasanya yang terlalu berempati, begitu juga penggunaan huruf besar yang banyak dan kumpulan tanda seru. Lalu jika isi pesan ingin memberikan info yang sangat penting yang belum pernah anda dengar sebelumnya atau membacanya di media resmi, lebih baik untuk waspada. Kemudian periksa sumber dari luar, hoax biasanya tidak menyebutkan kenyataan yang dapat dibuktikan, terhubung ke website dengan info yang menguatkan. Pembuat hoax biasanya mencoba segala cara untuk membuat dusta mereka dapat dipercaya, contohnya dengan menghubungkan pada sumber ”resmi” padahal tidak ada sumber yang pasti atau justifikasi. “Kata Rizana sebagai bagian dari tim PKM”.

Kegiatan PKM ini dapat dikatakan bermanfaat dapat dirasakan langsung oleh para peserta, yaitu meningkatnya pengetahuan peserta sebagai bagian dari masyarakat di Kelurahan Sidomulyo Barat. Hal diketahui dari hasil evaluasi pemahaman peserta yang dilakukan oleh Tim PKM dengan membanding hasil kuesioner sebelum dan sesudah penyampaian materi penyuluhan. “Sebut Rizana”.

Dan sebaiknya kegiatan dengan tema ini dilaksanakan tidak hanya kepada masyarakat Kelurahan Sidomulyo Barat saja, tetapi juga di lingkungan masyarakat lainnya. “Tutup Rizana kepada redaksi riaureview.com’.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:28:07 WIB

TOKYO,BEDELAU.COM -- Kamis, 16 Oktober 2025. Tim dos.

Pendidikan

Dosen Fakultas Hukum Unilak Laksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 7 Pekanbaru

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:17:23 WIB

BEDELAU,COM --Pekanbaru, 11 Juli 2025 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Lanca.

Pendidikan

Dosen Prodi Magister Ilmu Lingkungan SPS Unilak Lakukan Pengabdian di SMAN 7 Pekanbaru

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:18:33 WIB

BEDELAU.COM –Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekola.

Pendidikan

Prof Ardiansah Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unilak Bidang Ilmu Hukum Konstitusi

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:05:37 WIB

BEDELAU.COM --Dengan suasana tradisi budaya dan nila.

Pendidikan

9 Mahasiswa Fadiksi Unilak Magang Internasional di Malaysia

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:52:02 WIB

BEDELAU.COM --Rektor Universitas Lancang Kuning Riau.

Pendidikan

Manuskrip Perang Siak di Tampilkan Dosen FIB Unilak di Konferensi Internasional di Abu Dhabi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:41:06 WIB

BEDELAU.COM --– Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unilak .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
21 Oktober 2025
Teken PKS dengan Perguruan Tinggi, Posbankum Bisa Dijadikan Laboratorium Praktek Mahasiswa
21 Oktober 2025
Wako Agung Dampingi Menteri Hukum RI ke Kelurahan Tobek Godang, Apresiasi Hadirnya Posbankum
21 Oktober 2025
TKD Dipangkas Bikin Keuangan Daerah Berdarah-darah, Menkeu Purbaya Singgung Penyelewengan APBD
20 Oktober 2025
Dilakukan Pengejaran Besar-besar, Seorang Terpidana Mati Kabur dari Rutan Kelas IIB Siak
20 Oktober 2025
DLHK Pekanbaru Tangkap Pencuri Kabel PJU dan Gagalkan Pencurian Kuningan Tugu Adipura
20 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 2 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 3 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 4 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 5 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok
  • 6 Cekcok Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Ditikam Kakak di Kampar
  • 7 Keren !!! Tiga Minggu Menjabat Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus 1 Orang Tersangka Diamankan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved