Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Buron 6 Bulan, Pemodal Perambahan TNTN Pelalawan Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Seorang pria, Suarto (40) yang diduga sebagai aktor intelektual (pemodal) perusak serta perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan akhirnya ditangkap, Senin (14/11/2022).
Suarto sebelumnya sudah ditetapkan sebagai buron hingga akhirnya langkah kaki Suarto terhenti saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, Senin (22/11/2022) kemarin didepan awak media. Dirinya mengatakan sebelum pelaku ditangkap, Suarto kerap berpindah tempat hingga petugas sulit menemukannya.
"Akhirnya kita berhasil mengamankan Suarto. Penangkapan Suarto merupakan pengembangan dari penangkapan 4 orang pelaku perambahan hutan sebelumnya. Dimana keempatnya diperintahkan oleh Suarto," katanya.
Disampaikan Heru Sutmantoro, keberhasilan penangkapan pelaku berkat informasi yang diterima dari Masyarakat terkait keberadaannya.
Sutmantoro juga menjelaskan, Suarto ini merupakan pemodal yang menyiapkan segala bentuk perambahan di kawasan TNTN, Kabupaten Pelalawan.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita ikut mengamankan satu alat berat di dalam kawasan hutan TNTN. Pengungkapan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum kita dalam mengungkapkan aktor-aktor intelektual lainnya," sambungnya.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono TN Tesso Nilo mengatakan saat ini mereka mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan.
Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan.
"Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan. Tidak hanya itu, kita juga turut mengamankan 3 unit alat berat ekskavator," ungkapnya.
Disampaikannya, kasus tersebut sudah membuahkan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Pelalawan.
"Hakim memvonis selama 11 sampai dengan 4 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar. Kita juga berharap dukungan dari semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan kawasan TNTN yang merupakan habitat satwa hajar liar Sumatera," tutup Sustyo.
Sumber: riauaktual.com
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.