• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Jadi Tersangka Kredit Topengan, Eks Kacab Pembantu BSM Pangkalan Kerinci Ditahan

Redaksi

Kamis, 08 Desember 2022 23:51:28 WIB
Cetak
Jadi Tersangka Kredit Topengan, Eks Kacab Pembantu BSM Pangkalan Kerinci Ditahan

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan eks Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tahun 2012-2013, Ahmad Wahyu Qusyairi, sebagai tersangka Kredit Usaha Rakyat.

Selain Ahnad Wahyu Qusyairi, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejati Riau juga menetapkan seorang debitur di bank tersebut sebagai tersangka. Dia adalah Mawardi. Keduanya ditahan, Kamis (8/12/2022).

"AWQ adalah Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri tahun 2012-2013, dan MWI adalah salah satu debitur dan juga merupakan Ketua KUD Sialang Makmur," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis malam.

Penetapan status tersangka pada kedua orang tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di mana sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.

"Dari pagi kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi. Sebetulnya kita sudah panggil 2 orang saksi, tapi hanya hadir satu," kata Rizky.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Rizky, tim penyidik melaksanakan ekspos.

"Hasilnya, kami menetapkan dua orang tersangka dalam perkara pemberian kredit usaha rakyat terhadap 109 nasabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012-2013," sambung dia.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu memaparkan modus para tersangka dalam perkara ini yakni berupa kredit topengan.

Kredit diduga topengan karena debitur yang tercatat pada pembukuan kredit bank tidak ada atau ada tetapi tidak pernah berhubungan langsung dengan bank atau program kredit yang bersangkutan. Uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Rizky, para tersangka dilakukan penahanan. Ahmad Wahyu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"MWI saat ini sedang masa tahanan karena yang bersangkutan berstatus terpidana dalam perkara lain. Dia ditahan di Rutan (Kelas IIB) Siak," ungkap Rizky.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Upaya kita bagaimana kita bisa menyelamatkan kerugian negara," tutur Rizky.

Rizky menyataka, tidak menutuo kemungkinan pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nanti kita lihat prosesnya," pungkas Rizky.

Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Diketahui, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan pada 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli.

Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025
Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru, Seorang Tewas dan Belasan Dirawat
20 Desember 2025
Mutasi Besar Polri Diakhir Tahun, Wakapolda hingga Kapolres di Riau Bergeser
20 Desember 2025
Pemulihan Ekosistem TNTN Diharapkan Jadi Rumah Nyaman Bagi Gajah dan Keragaman Hayati
20 Desember 2025
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar, Asap Hitam Membubung dari Lantai 3
20 Desember 2025
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved