Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 413 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 470 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 328 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 622 Kali
Penjelasan Polri soal PamSwakarsa yang Diwacanakan Calon Kapolri
BEDELAU.COM --Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyebut, Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa yang ingin dihidupkan kembali oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, berbeda dengan Pam Swakarsa pada 1998.
"Kami memahami kita semua punya trauma dengan kasus 98, Pam Swakarsa seperti dahulu memang dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingannya," kata Rusdi, dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
"Tetapi yang dimaksud dengan Pam Swakarsa di sini bagaimana masyarakat memiliki keinginan, kemauan secara pribadi mereka mengamankan lingkungannya," tutur dia.
Pada 1998, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR).
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Pam Swakarsa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Polri membuat aturan turunannya, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
"Di dalam Perkap tersebut diatur beberapa aspek, yang pertama satuan pengamanan atau satpam, satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," tutur Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.
"Perekrutan Pam Swakarsa melalui badan usaha berfokus pada pengamanan. Jadi akan dilakukan seleksi kemudian dilaporkan kepada Binmas masing-masing Polda, dilanjutkan ke Mabes Polri," ucapnya.
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
Sumber: [kompas.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Berani Melawan Komplotan Begal, Satrio Casis Bintara Polri Dapat Rekom Masuk Polisi dari Kapolri
BEDELAU.COM --Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prab.
Mahasiswi Penikam di Bukit Raya Ditangkap, Motif Cemburu Terungkap
BEDELAU.COM --Setelah ditetapkan sebagai buron oleh .
Coba Kabur, Pelaku Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polisi
BEDELAU.COM --Akibat melawan saat akan ditangkap, pe.
Direktur BUMDes Kuansing, Jalunis, Ditahan Kejati Riau
BEDELAU.COM --Alunis, yang juga dikenal dengan nama .
Tugu PON Hilang Tanpa Jejak, Ketua KNPI Riau: "di Bangun Pada T.A: 2011, Lenyap Tahun 2024
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Tabir misteri hancur, Hilang.
TULIS KOMENTAR +INDEKS