• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kronologi Tudingan Jaksa di Riau Terima Uang dari Eks Rektor UIN yang Berujung Permintaan Maaf

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 22:21:24 WIB
Cetak
Kronologi Tudingan Jaksa di Riau Terima Uang dari Eks Rektor UIN yang Berujung Permintaan Maaf

PEKANBARU,BEDELAU.COM -- Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, sempat membuat heboh dari balik jeruji Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Ia mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada salah seorang jaksa dan diiming-imingi bebas tuntutan dan diberi penangguhan penahanan.

Akhmad Mujahidin saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bukannya bebas, pada 16 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.

Disinyalir karena kecewa, melalui surat tertanggal 9 Januari 2023, Akhmad Mujahidin melaporkan JPU berinisial DSD kepada Kepala Kejati Riau dan Asisten Pengawasan Kejati Riau. Laporan ditulis tangan, difoto dan disebar melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin juga membuat surat pernyataan yang soal proses permintaan uang. Surat itu juga disertai dengan sejumlah lampiran bukti kiriman transfer dan percakapan.

Dia menjelaskan, pada 5 Januari 2023, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan SP di Hotel Batiqa Pekanbaru. Dalam surat itu tertulis, SP sebagai perantara mengatakan bahwa oknum jaksa berinisial DSD telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Menurut SP, uang sebesar Rp190 digunakan untuk keperluan pribadinya pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Akhmad Mujahidin meminta uang Rp460 juta yang diberikan lewat perantara SP kepada jaksa dikembalikan. Pasalnya, janji yang diiming-diimingkan kepadanya tidak sesuai kenyataan, dan dia tetap dituntut 3 tahun penjara.

Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, SP yang disebut sebagai perantara melalui video singkatnya menyatakan pernyatannya tanggal 5 Januari 2023 di Hotel Batiqa adalah tidak benar. Dia mengaku uang Rp460 juta yang disebut diberikan untuk jaksa digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Karena uang Rp460 (juta) murni saya gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi saya sendiri. Atas hal tersebut, saya akan mengganti uang tersebut dengan cara mengangsur dan membayar Rp 300 juta saat ini," tutur SP.

SP dalam pernyataannya menyatakan akan mengembalikan sisa uang yang dipakainya dalam jangka satu bulan.

"Dan saya siap menjaminkan surat tanah surat kebun sawit saya kepada Bapak Mujahidin sebagai jaminan saya untuk mengembalikannya," jelas SP.

SP kembali menegaskan kalau tidak benar dirinya memberikan uang kepada jaksa DSD maupun jaksa lainnya. "Kabar yang beredar di media massa, saya menyerahkan uang kepada pihak jaksa itu adalah tidak benar," ungkap SP.

Belakangan, Akhmad Mujahin pun akhirnya mencabut surat yang sudah dikirimnya melalui pesan WhatsApp dan meminta maaf kepada kejaksaan dan DSD yang telah ditudingnya menerima uang. Dia menyampaikan kalau SP sudah mengembalikan uang Rp300 juta dan sisanya Rp160 juta akan menyusul.

"Saya Akhmad Mujahidin memohon maaf kepada jaksa DSD dan institusi kejaksaan atas kejadian ini. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapa pun," kata Akhmad dalam suratnya pernyataannya.

Surat pernyataan itu ditulis tangan Akhmad Mujahidin dan diberi materai Rp10.000. Pernyataan itu disaksikan langsung oleh jaksa DSD dan Shelfy Asmalinda, perwakilan kuasa hukum Akhmad Mujahidin.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025
Kebakaran Hotel New Hollywood Pekanbaru, Seorang Tewas dan Belasan Dirawat
20 Desember 2025
Mutasi Besar Polri Diakhir Tahun, Wakapolda hingga Kapolres di Riau Bergeser
20 Desember 2025
Pemulihan Ekosistem TNTN Diharapkan Jadi Rumah Nyaman Bagi Gajah dan Keragaman Hayati
20 Desember 2025
Hotel New Hollywood Pekanbaru Terbakar, Asap Hitam Membubung dari Lantai 3
20 Desember 2025
Rapat Paripurna Hari Jadi ke-17 : DPRD Yakin Kepulauan Meranti Akan Bangkit di Masa Depan
20 Desember 2025
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
19 Desember 2025
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK
19 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved