• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kronologi Tudingan Jaksa di Riau Terima Uang dari Eks Rektor UIN yang Berujung Permintaan Maaf

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 22:21:24 WIB
Cetak
Kronologi Tudingan Jaksa di Riau Terima Uang dari Eks Rektor UIN yang Berujung Permintaan Maaf

PEKANBARU,BEDELAU.COM -- Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, sempat membuat heboh dari balik jeruji Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Ia mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada salah seorang jaksa dan diiming-imingi bebas tuntutan dan diberi penangguhan penahanan.

Akhmad Mujahidin saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bukannya bebas, pada 16 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.

Disinyalir karena kecewa, melalui surat tertanggal 9 Januari 2023, Akhmad Mujahidin melaporkan JPU berinisial DSD kepada Kepala Kejati Riau dan Asisten Pengawasan Kejati Riau. Laporan ditulis tangan, difoto dan disebar melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin juga membuat surat pernyataan yang soal proses permintaan uang. Surat itu juga disertai dengan sejumlah lampiran bukti kiriman transfer dan percakapan.

Dia menjelaskan, pada 5 Januari 2023, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan SP di Hotel Batiqa Pekanbaru. Dalam surat itu tertulis, SP sebagai perantara mengatakan bahwa oknum jaksa berinisial DSD telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Menurut SP, uang sebesar Rp190 digunakan untuk keperluan pribadinya pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Akhmad Mujahidin meminta uang Rp460 juta yang diberikan lewat perantara SP kepada jaksa dikembalikan. Pasalnya, janji yang diiming-diimingkan kepadanya tidak sesuai kenyataan, dan dia tetap dituntut 3 tahun penjara.

Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, SP yang disebut sebagai perantara melalui video singkatnya menyatakan pernyatannya tanggal 5 Januari 2023 di Hotel Batiqa adalah tidak benar. Dia mengaku uang Rp460 juta yang disebut diberikan untuk jaksa digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Karena uang Rp460 (juta) murni saya gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi saya sendiri. Atas hal tersebut, saya akan mengganti uang tersebut dengan cara mengangsur dan membayar Rp 300 juta saat ini," tutur SP.

SP dalam pernyataannya menyatakan akan mengembalikan sisa uang yang dipakainya dalam jangka satu bulan.

"Dan saya siap menjaminkan surat tanah surat kebun sawit saya kepada Bapak Mujahidin sebagai jaminan saya untuk mengembalikannya," jelas SP.

SP kembali menegaskan kalau tidak benar dirinya memberikan uang kepada jaksa DSD maupun jaksa lainnya. "Kabar yang beredar di media massa, saya menyerahkan uang kepada pihak jaksa itu adalah tidak benar," ungkap SP.

Belakangan, Akhmad Mujahin pun akhirnya mencabut surat yang sudah dikirimnya melalui pesan WhatsApp dan meminta maaf kepada kejaksaan dan DSD yang telah ditudingnya menerima uang. Dia menyampaikan kalau SP sudah mengembalikan uang Rp300 juta dan sisanya Rp160 juta akan menyusul.

"Saya Akhmad Mujahidin memohon maaf kepada jaksa DSD dan institusi kejaksaan atas kejadian ini. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapa pun," kata Akhmad dalam suratnya pernyataannya.

Surat pernyataan itu ditulis tangan Akhmad Mujahidin dan diberi materai Rp10.000. Pernyataan itu disaksikan langsung oleh jaksa DSD dan Shelfy Asmalinda, perwakilan kuasa hukum Akhmad Mujahidin.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:39:42 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja.

Hukrim

Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.

Hukrim

Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:38:46 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Nadhira Napoleon Berperan dalam Pemecahan Rekor MURI Festival Kue Talam Durian
21 Juni 2026
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
21 Juni 2026
Ribuan Warga Pekanbaru Rebutan Talam Durian Gratis Sepanjang 1 Km
21 Juni 2026
Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka
21 Juni 2026
Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026
21 Juni 2026
Dapat Hadiah Umrah dari Wako, Jurnalis di Pekanbaru Ucapkan Terima Kasih
21 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
21 Juni 2026
Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti
21 Juni 2026
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved