• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 854 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kronologi Tudingan Jaksa di Riau Terima Uang dari Eks Rektor UIN yang Berujung Permintaan Maaf

Redaksi

Selasa, 10 Januari 2023 22:21:24 WIB
Cetak
Kronologi Tudingan Jaksa di Riau Terima Uang dari Eks Rektor UIN yang Berujung Permintaan Maaf

PEKANBARU,BEDELAU.COM -- Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, sempat membuat heboh dari balik jeruji Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Ia mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada salah seorang jaksa dan diiming-imingi bebas tuntutan dan diberi penangguhan penahanan.

Akhmad Mujahidin saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Dia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bukannya bebas, pada 16 Desember 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.

Disinyalir karena kecewa, melalui surat tertanggal 9 Januari 2023, Akhmad Mujahidin melaporkan JPU berinisial DSD kepada Kepala Kejati Riau dan Asisten Pengawasan Kejati Riau. Laporan ditulis tangan, difoto dan disebar melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, Akhmad Mujahidin juga membuat surat pernyataan yang soal proses permintaan uang. Surat itu juga disertai dengan sejumlah lampiran bukti kiriman transfer dan percakapan.

Dia menjelaskan, pada 5 Januari 2023, tim pengacara Akhmad Mujahidin, Jon Piter Marpaung, Nofriansyah dan Selfy Asmalinda bertemu dengan SP di Hotel Batiqa Pekanbaru. Dalam surat itu tertulis, SP sebagai perantara mengatakan bahwa oknum jaksa berinisial DSD telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta.

Menurut SP, uang sebesar Rp190 digunakan untuk keperluan pribadinya pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal Rp28 juta dan untuk biaya operasional Rp13 juta.

Akhmad Mujahidin meminta uang Rp460 juta yang diberikan lewat perantara SP kepada jaksa dikembalikan. Pasalnya, janji yang diiming-diimingkan kepadanya tidak sesuai kenyataan, dan dia tetap dituntut 3 tahun penjara.

Berbeda dengan Akhmad Mujahidin, SP yang disebut sebagai perantara melalui video singkatnya menyatakan pernyatannya tanggal 5 Januari 2023 di Hotel Batiqa adalah tidak benar. Dia mengaku uang Rp460 juta yang disebut diberikan untuk jaksa digunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Karena uang Rp460 (juta) murni saya gunakan sendiri untuk kepentingan pribadi saya sendiri. Atas hal tersebut, saya akan mengganti uang tersebut dengan cara mengangsur dan membayar Rp 300 juta saat ini," tutur SP.

SP dalam pernyataannya menyatakan akan mengembalikan sisa uang yang dipakainya dalam jangka satu bulan.

"Dan saya siap menjaminkan surat tanah surat kebun sawit saya kepada Bapak Mujahidin sebagai jaminan saya untuk mengembalikannya," jelas SP.

SP kembali menegaskan kalau tidak benar dirinya memberikan uang kepada jaksa DSD maupun jaksa lainnya. "Kabar yang beredar di media massa, saya menyerahkan uang kepada pihak jaksa itu adalah tidak benar," ungkap SP.

Belakangan, Akhmad Mujahin pun akhirnya mencabut surat yang sudah dikirimnya melalui pesan WhatsApp dan meminta maaf kepada kejaksaan dan DSD yang telah ditudingnya menerima uang. Dia menyampaikan kalau SP sudah mengembalikan uang Rp300 juta dan sisanya Rp160 juta akan menyusul.

"Saya Akhmad Mujahidin memohon maaf kepada jaksa DSD dan institusi kejaksaan atas kejadian ini. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapa pun," kata Akhmad dalam suratnya pernyataannya.

Surat pernyataan itu ditulis tangan Akhmad Mujahidin dan diberi materai Rp10.000. Pernyataan itu disaksikan langsung oleh jaksa DSD dan Shelfy Asmalinda, perwakilan kuasa hukum Akhmad Mujahidin.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 16:42:52 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.

Hukrim

Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT

Jumat, 12 September 2025 - 16:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved