Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mobil Pribadi Hanya Boleh Isi BBM Subsidi 60 Liter per Hari

BEDELAU.COM --PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berbeda atau berpindah-pindah SPBU.
"Bukan tidak boleh pindah SPBU. Ada Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, itu kan ada batas pembelian solar bersubsidi per kendaraan per hari," kata Area Manager Communication, Relations, and Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Jumat (13/1).
Dia mengatakan dalam SK Kepala BPH Migas tersebut telah ditentukan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan roda empat pribadi, yakni setiap kendaraan dibatasi 60 liter per hari.
Sementara itu untuk kendaraan roda empat yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi sebanyak 80 liter per hari per kendaraan, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih yang digunakan untuk angkutan umum orang atau barang dibatasi 200 liter per hari per kendaraan.
"Itu clear, tetapi sebelumnya itu kan (pembelian BBM bersubsidi, red.) dicatat oleh operator SPBU secara manual," jelasnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Dengan demikian, kata dia, operator SPBU tidak mengetahui berapa banyak BBM bersubsidi yang telah dibeli kendaraan tersebut pada hari yang sama meskipun telah dilakukan pencatatan.
Menurut dia, volume pembelian BBM bersubsidi oleh kendaraan tersebut baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan.
"Oh ternyata mobil dengan pelat nomor yang sama ini, beberapa kali membeli BBM bersubsidi pada hari yang sama, karena (pencatatannya) tidak realtime," kata Brasto.
Sementara itu dengan model pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina yang sekarang diterapkan, data pembelian BBM bersubsidi tercatat secara daring dan realtime karena menggunakan QR Code.
Dia pun mencontohkan satu unit kendaraan roda empat pribadi jika sudah membeli solar bersubsidi sebanyak 60 liter, tidak boleh membeli lagi BBM tersebut di SPBU yang sama maupun SPBU yang lain pada hari yang sama.
Menurut dia, kendaraan tersebut baru bisa membeli BBM bersubsidi lagi di SPBU yang sama atau SPBU lain pada keesokan harinya.
Akan tetapi jika kendaraan tersebut pada pagi hari membeli 50 liter, masih bisa membeli lagi sebanyak 10 liter di SPBU yang sama maupun lainnya, sehingga kuota pembelian maksimal 60 liter per hari terpenuhi.
"Jadi, dengan sistem Subsidi Tepat MyPertamina ini, datanya realtime, sehingga dapat diketahui kendaraan tersebut sudah isi BBM bersubsidi berapa liter pada hari itu," tegas Brasto.
Sumber: riauaktual.com
Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai Dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
PEKANBARU - Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan Wali K.
Gegara Situasi Dalam Negeri, Prabowo Batalkan Pertemuan dengan Xi Jinping
BEDELAU.COM --- Menteri Sekretaris Negara (Mens.
Program GPM di Polsek Merbau Berjalan Lancar, Kapolsek Jimmy Apresiasi Semua Pihak
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Meranti melalui Polsek Merbau k.
Aulia Hospital Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
BEDELAU.COM --Aulia Hospital Pekanbaru bekerja sama .
Muhammad Allatif, S. Sos, Terpilih Sebagai Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Panitia penyelenggara kembali mengelar sidang pe.
Hadiri Penyerahan Laporan Proper, Bupati Asmar Ingatkan Perusahaan Jaga Lingkungan
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri.