Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 392 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 447 Kali
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Dibaca : 299 Kali
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 609 Kali
Soal Aturan Berjilbab Siswa Nonmuslim, Mendikbud Minta Kepala SMKN 2 Padang Disanksi Tegas
BEDELAU.COM --Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan atas kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dimana kepala sekolah mewajibkan siswa nonmuslim untuk mengenakan jilbab.
Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlihat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," ujar Nadiem Makarim, dikutip Minggu (24/1/2021).
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesauai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberaggamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.
Sumber: [okezone.com]
BERITA LAINNYA +INDEKS
Profesor Junaidi Kembali Raih Gelar Doktor Dari Kampus Di Surabaya
BEDELAU.COM --Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, kemb.
Di Wisuda ke 68, Rektor Sebut Unilak Semakin Mendapat Hati Masyarakat Riau dan Indonesia
BEDELAU.COM --Universitas Lancang Kuning (unilak) Ri.
Bupati Pelalawan Raih Gelar Sarjana Dari Universitas Lancang Kuning, Prof Junaidi Dorong Lanjut S2
BEDELAU.COM --Bupati Pelalawan H Zukri secara resmi .
Yudisium 48 FIA UNILAK Lulusan Tangguh dan Adaptif Untuk Indonesia Maju
BEDELAU.COM --Bertempat di Aula Pustaka Universitas .
Dr Adolf Bastian: Sekolah Pascasarjana Semakin Berkualitas, dan Dipercaya Masyarakat
BEDELAU.COM ---Sekolah Pascasarjana Universitas Lanc.
Fasilkom Unilak Gelar Yudisium 28, Dekan Dr Yogi Yunefri Yakin Alumni Berhasil dan Berkualitas
BEDELAU.COM --Sebanyak 66 mahasiswa Fakultas Ilmu Ko.
TULIS KOMENTAR +INDEKS