Pilihan
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dianggap Coreng Nama Baik Polri, JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Rudi Irmawan selaku JPU di tengah persidangan, Selasa (17/1/2023).
JPU menilai selain terlibat langsung sebagai otak pelaku dan pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua, perbuatan Ferdy Sambo juga dituding telah mencoreng nama baik Polri di dunia internasional.
“Akibat perbuatan terdakwa publik telah kehilangan kepercayaan terhadap Polri saat ini, selain itu tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga mencoreng di mata dunia internasional," lanjutnya.
Sebelumnya Rudi Irmawan mengatakan hal pertama yang menjadi pertimbangan tim jaksa adalah perbuatan Ferdy Sambo itu menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kata dia, Ferdy Sambo layak dihukum setimpal atas perbuatannya.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga dianggap sangat tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri. Ditambah lagi dengan upaya Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Rudi mengatakan poin kelima adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.
"Poin terakhir atau keenam adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Rudi.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, JPU menyebut tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Terdapat juga enam orang anggota polisi lainnya yang terseret dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Puluhan anggota Polri lainnya pun ikut terseret kasus Ferdy Sambo ini. Meskipun tak sampai ke meja hijau, mereka mendapatkan sanksi etik beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis. **
Sumber: cakaplah.com
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, me-launching m.
PUPR Riau Dituding Perbaiki Jalan Provinsi di Kuansing Asal-asalan
BEDELAU.COM --Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataa.
Ditangan Alfedri, Siak Kembali Mendapatkan Piala Adipura Enam Kali Berturut-turut
BEDELAU.COM --Kabupaten Siak, Provinsi Riau kembali .
Dosen FH Unilak Sosialisasi Bentuk Tindak Pidana Premanisme dalam KUHP yang Baru
BEDELAU.COM --Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tenta.
Roy Suryo Sebar Hoax Gibran Gunakan Earphone di Debat
BEDELAU.COM --Informasi yang disebar ahli telematika.