Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dianggap Coreng Nama Baik Polri, JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Rudi Irmawan selaku JPU di tengah persidangan, Selasa (17/1/2023).
JPU menilai selain terlibat langsung sebagai otak pelaku dan pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua, perbuatan Ferdy Sambo juga dituding telah mencoreng nama baik Polri di dunia internasional.
“Akibat perbuatan terdakwa publik telah kehilangan kepercayaan terhadap Polri saat ini, selain itu tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga mencoreng di mata dunia internasional," lanjutnya.
Sebelumnya Rudi Irmawan mengatakan hal pertama yang menjadi pertimbangan tim jaksa adalah perbuatan Ferdy Sambo itu menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kata dia, Ferdy Sambo layak dihukum setimpal atas perbuatannya.
Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga dianggap sangat tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri. Ditambah lagi dengan upaya Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Rudi mengatakan poin kelima adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.
"Poin terakhir atau keenam adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Rudi.
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, JPU menyebut tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.
Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.
Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Terdapat juga enam orang anggota polisi lainnya yang terseret dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Puluhan anggota Polri lainnya pun ikut terseret kasus Ferdy Sambo ini. Meskipun tak sampai ke meja hijau, mereka mendapatkan sanksi etik beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis. **
Sumber: cakaplah.com
Gebrakan Walikota Pekanbaru: Mulai Dari Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
PEKANBARU - Genap 100 hari sejak dilantik pada 20 Februari 2025, pasangan Wali K.
Gegara Situasi Dalam Negeri, Prabowo Batalkan Pertemuan dengan Xi Jinping
BEDELAU.COM --- Menteri Sekretaris Negara (Mens.
Program GPM di Polsek Merbau Berjalan Lancar, Kapolsek Jimmy Apresiasi Semua Pihak
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Polres Kepulauan Meranti melalui Polsek Merbau k.
Aulia Hospital Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
BEDELAU.COM --Aulia Hospital Pekanbaru bekerja sama .
Muhammad Allatif, S. Sos, Terpilih Sebagai Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti
KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Panitia penyelenggara kembali mengelar sidang pe.
Hadiri Penyerahan Laporan Proper, Bupati Asmar Ingatkan Perusahaan Jaga Lingkungan
PEKANBARU, BEDELAU.COM--Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri.