• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial

Dianggap Coreng Nama Baik Polri, JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023 20:46:32 WIB
Cetak
Dianggap Coreng Nama Baik Polri, JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo ditutunt penjara seumur hiduo. Foto: Kompas.com

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Rudi Irmawan selaku JPU di tengah persidangan, Selasa (17/1/2023).

JPU menilai selain terlibat langsung sebagai otak pelaku dan pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Josua, perbuatan Ferdy Sambo juga dituding telah mencoreng nama baik Polri di dunia internasional.

“Akibat perbuatan terdakwa publik telah kehilangan kepercayaan terhadap Polri saat ini, selain itu tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga mencoreng di mata dunia internasional," lanjutnya.

Sebelumnya Rudi Irmawan mengatakan hal pertama yang menjadi pertimbangan tim jaksa adalah perbuatan Ferdy Sambo itu menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kata dia, Ferdy Sambo layak dihukum setimpal atas perbuatannya.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo juga dianggap sangat tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri. Ditambah lagi dengan upaya Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Rudi mengatakan poin kelima adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.

"Poin terakhir atau keenam adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Rudi.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, JPU menyebut tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.

Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.

Dalam perkara ini, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Terdapat juga enam orang anggota polisi lainnya yang terseret dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Puluhan anggota Polri lainnya pun ikut terseret kasus Ferdy Sambo ini. Meskipun tak sampai ke meja hijau, mereka mendapatkan sanksi etik beragam mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga teguran lisan dan tertulis. **

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Pemberi Jatah Preman Berupa Sabu ke Oknum Kades di Inhu Akhirnya Tertangkap Polisi

Kamis, 04 Desember 2025 - 18:58:18 WIB

BEDELAU.COM --Setelah berbulan-bulan buron, seorang .

Advertorial

Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri

Selasa, 04 November 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, per t.

Advertorial

Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah

Senin, 03 November 2025 - 15:30:00 WIB

Pekanbaru - Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-57 tingkat Kota Pekanba.

Advertorial

Komitmen Pemko Pekanbaru Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:30:00 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Agung Nugroh.

Advertorial

Pengurusan HBG Ruko Pasar Sarinah Menunggu Terbitnya Perbup terkait Pemanfaatan Tanah

Kamis, 02 Oktober 2025 - 19:32:55 WIB

RIMBO BUJANG,BEDELAU.COM – Pasca putusan  Mah.

Advertorial

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Terhadap Penyampaian Nota Keuangan Atas Ranperda Kepulauan Meranti Tentang Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 20:02:37 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved