• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Perlindungan Data Pribadi di PT BCA FINANCE Cabang Arifin Ahmad

Redaksi

Ahad, 22 Januari 2023 00:29:50 WIB
Cetak
Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Perlindungan Data Pribadi di PT BCA FINANCE Cabang Arifin Ahmad

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Privasi dan data penduduk masyarakat secara umum dilindungi oleh negara yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa: “Setiap orang  berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Secara khusus perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu jaminan hak konstitusional setiap orang melalui upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan hak privasi yang melekat pada diri seseorang. Perkembangan teknologi yang sangat cepat saat ini semakin memudahkan proses pemindahan data pribadi seseorang melalui sistem teknologi. Hal ini bisa menyebabkan munculnya berbagai tindak kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan terhadap privasi adalah ketika seseorang dapat mengakses, mengumpulkan ataupun menyebarluaskan data pribadi milik orang lain.

Untuk memberikan pemahaman  hukum terkait perlindungan hukum data pribadi maka  Tim Dosen Fakultas Universitas Lancang Kuning, terdiri dari Dr. Irawan Harahap , S.H., S.E., M.Kn. sebagai ketua, Yalid, S.H., M.H. dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota  melaksanakan kegiatan Pengadian Kepada Masyarakat.

Kegiatan ini  sebagai pelaksanaan dari darma perguruan tinggi, yang diilaksanakan  dalam bentuk penyuluhan pada 11/01/2023 terhadap karyawan PT  BCA Finance  Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Mewakili timnya Riantika Pratiwi turun sebagai pemateri yang menyebutkan  dalam kegiatan tersebut diikuti peserta   sebanyak 15 orang, sehubungan dengan pekerjaannya relevan diberikan materi tentang aspek hukum perlindungan data pribadi.

Riantika mengungkapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi telah mengatur berbagai larangan mengenai data pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yaitu
1.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data pribadi.
2.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
3.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.


Salah satu peserta bertanya, bagaimana sanksi hukumnya apabila seorang karyawan bank memberikan data nasabah kepada rekannya yang merupakan  saah satu pihak Finanace lain untuk menguntungkan rekannya dalam mencari nasabah?.

Menjawab pertanyaan tersebut kami menjelaskan  berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa “setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut jelas bahwa perbuatan memberikan data nasabah tanpa izin dari nasabah merupakan perbuatan yang dilarang secara hukum.

Perbuatan ini juga dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)’.

"Jadi, pengunaan data pribadii seseorang berdasarkan Undang-Undang tersebut mesti hati-hati karena berdampak hukum serius yang dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.  Oleh karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlndungan Data Pribadi  masih baru sehingga perlu dipahami bagi masyakat, terlebih lagi bagi mereka yang pekerjaannya  bersentuhan dengan penggunaan data pribadi seseorang" ungkap Riantika.    
 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Disdik Riau Segera Turunkan Tim Pengawas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan di Pekanbaru

Kamis, 05 Maret 2026 - 23:04:02 WIB

BEDELAU.COM --Hingga saat ini, Dinas Pendidikan (Dis.

Pendidikan

Beasiswa Sawit 2026 Segera Dibuka

Rabu, 04 Maret 2026 - 21:03:56 WIB

BEDELAU.COM --Kabar gembira bagi siswa dari keluarga.

Pendidikan

Ada Beasiswa dari Pemprov Riau, Tahun Ini Disiapkan Rp62 Miliar

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:14:44 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tel.

Pendidikan

Jangan Salah Pilih Prodi! Ini Gelar Sarjana yang Paling Diburu Perusahaan pada 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:40:50 WIB

BEDELAU.COM --Sarjana di bidang keuangan saat ini me.

Pendidikan

Dosen Pascasarjana Unilak Laksanakan PKM di Malaysia, Bahas Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran

Selasa, 04 November 2025 - 11:04:32 WIB

BEDELAU.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah .

Pendidikan

Olimpiade Fisika ke-XX FKIP UNRI Resmi Berakhir

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:38:55 WIB

BEDELAU.COM --Rangkaian kegiatan Olimpiade Fisika (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved