• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Perlindungan Data Pribadi di PT BCA FINANCE Cabang Arifin Ahmad

Redaksi

Ahad, 22 Januari 2023 00:29:50 WIB
Cetak
Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Perlindungan Data Pribadi di PT BCA FINANCE Cabang Arifin Ahmad

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Privasi dan data penduduk masyarakat secara umum dilindungi oleh negara yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa: “Setiap orang  berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Secara khusus perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu jaminan hak konstitusional setiap orang melalui upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan hak privasi yang melekat pada diri seseorang. Perkembangan teknologi yang sangat cepat saat ini semakin memudahkan proses pemindahan data pribadi seseorang melalui sistem teknologi. Hal ini bisa menyebabkan munculnya berbagai tindak kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan terhadap privasi adalah ketika seseorang dapat mengakses, mengumpulkan ataupun menyebarluaskan data pribadi milik orang lain.

Untuk memberikan pemahaman  hukum terkait perlindungan hukum data pribadi maka  Tim Dosen Fakultas Universitas Lancang Kuning, terdiri dari Dr. Irawan Harahap , S.H., S.E., M.Kn. sebagai ketua, Yalid, S.H., M.H. dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota  melaksanakan kegiatan Pengadian Kepada Masyarakat.

Kegiatan ini  sebagai pelaksanaan dari darma perguruan tinggi, yang diilaksanakan  dalam bentuk penyuluhan pada 11/01/2023 terhadap karyawan PT  BCA Finance  Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Mewakili timnya Riantika Pratiwi turun sebagai pemateri yang menyebutkan  dalam kegiatan tersebut diikuti peserta   sebanyak 15 orang, sehubungan dengan pekerjaannya relevan diberikan materi tentang aspek hukum perlindungan data pribadi.

Riantika mengungkapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi telah mengatur berbagai larangan mengenai data pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yaitu
1.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data pribadi.
2.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
3.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.


Salah satu peserta bertanya, bagaimana sanksi hukumnya apabila seorang karyawan bank memberikan data nasabah kepada rekannya yang merupakan  saah satu pihak Finanace lain untuk menguntungkan rekannya dalam mencari nasabah?.

Menjawab pertanyaan tersebut kami menjelaskan  berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa “setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut jelas bahwa perbuatan memberikan data nasabah tanpa izin dari nasabah merupakan perbuatan yang dilarang secara hukum.

Perbuatan ini juga dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)’.

"Jadi, pengunaan data pribadii seseorang berdasarkan Undang-Undang tersebut mesti hati-hati karena berdampak hukum serius yang dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.  Oleh karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlndungan Data Pribadi  masih baru sehingga perlu dipahami bagi masyakat, terlebih lagi bagi mereka yang pekerjaannya  bersentuhan dengan penggunaan data pribadi seseorang" ungkap Riantika.    
 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:34:44 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan Provinsi Riau merekru.

Pendidikan

Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Sabtu, 06 Juni 2026 - 23:08:26 WIB

BEDELAU.COM ---Desa Tanjung Kampar Hulu, 6 Juni 2026.

Pendidikan

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Ne.

Pendidikan

Mark-Up Harga Seragam, Ini Daftar 31 SMA Negeri di Riau yang Wajib Kembalikan Dana

Selasa, 02 Juni 2026 - 16:57:15 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau men.

Pendidikan

Target Dua Pekan, Disdik Riau: 31 Sekolah Wajib Kembalikan Kelebihan Bayar Seragam

Senin, 01 Juni 2026 - 18:18:13 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Ria.

Pendidikan

Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:30:48 WIB

JAKARTA,BEDELAU.COM --Program Beasiswa Sumber Daya M.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Telan Delapan Korban Jiwa, Begini Jawaban Hutama Karya
09 Juni 2026
Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
09 Juni 2026
Petani Senyum Lebar! Lonjakan Harga CPO Bikin Pasar Sawit Memanas
09 Juni 2026
Seorang Anak di Rohil Temukan Ayahnya Tergantung di Rumah Kontrakan
09 Juni 2026
Perbaikan Jalan Jadi Prioritas, Wako Pekanbaru Dorong PUPR Segera Tangani Persoalan Infrastruktur
09 Juni 2026
Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU
09 Juni 2026
Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Puluhan Lapak PKL di Subrantas
09 Juni 2026
PETI Kuansing Digerebek Beruntun
07 Juni 2026
Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
07 Juni 2026
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
07 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 2 Jalan Rambutan Pekanbaru Mulai Diperbaiki, Agung Nugroho: Dikebut Maksimal
  • 3 Ada Kerusakan, Jembatan Danau Bingkuang Ditutup Sementara
  • 4 Tak Cuma Anak Petani, ASN Juga Bisa Dapat Beasiswa Sawit
  • 5 PT ITA Salurkan Kurban di Siak dan Meranti, Peternak Lokal Ikut Diuntungkan
  • 6 Pelarian Tahanan Rutan Pekanbaru yang Kabur Berakhir di Tempat Masak Rendang Kurban
  • 7 Salat Iduladha 1447 H Bersama Ribuan Warga, Wako Pekanbaru Ajak Perkuat Persaudaraan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved