• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Pendidikan
  • Pekanbaru

Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Perlindungan Data Pribadi di PT BCA FINANCE Cabang Arifin Ahmad

Redaksi

Ahad, 22 Januari 2023 00:29:50 WIB
Cetak
Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Perlindungan Data Pribadi di PT BCA FINANCE Cabang Arifin Ahmad

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Privasi dan data penduduk masyarakat secara umum dilindungi oleh negara yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa: “Setiap orang  berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Secara khusus perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu jaminan hak konstitusional setiap orang melalui upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan hak privasi yang melekat pada diri seseorang. Perkembangan teknologi yang sangat cepat saat ini semakin memudahkan proses pemindahan data pribadi seseorang melalui sistem teknologi. Hal ini bisa menyebabkan munculnya berbagai tindak kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan terhadap privasi adalah ketika seseorang dapat mengakses, mengumpulkan ataupun menyebarluaskan data pribadi milik orang lain.

Untuk memberikan pemahaman  hukum terkait perlindungan hukum data pribadi maka  Tim Dosen Fakultas Universitas Lancang Kuning, terdiri dari Dr. Irawan Harahap , S.H., S.E., M.Kn. sebagai ketua, Yalid, S.H., M.H. dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota  melaksanakan kegiatan Pengadian Kepada Masyarakat.

Kegiatan ini  sebagai pelaksanaan dari darma perguruan tinggi, yang diilaksanakan  dalam bentuk penyuluhan pada 11/01/2023 terhadap karyawan PT  BCA Finance  Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Mewakili timnya Riantika Pratiwi turun sebagai pemateri yang menyebutkan  dalam kegiatan tersebut diikuti peserta   sebanyak 15 orang, sehubungan dengan pekerjaannya relevan diberikan materi tentang aspek hukum perlindungan data pribadi.

Riantika mengungkapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi telah mengatur berbagai larangan mengenai data pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yaitu
1.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data pribadi.
2.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
3.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.


Salah satu peserta bertanya, bagaimana sanksi hukumnya apabila seorang karyawan bank memberikan data nasabah kepada rekannya yang merupakan  saah satu pihak Finanace lain untuk menguntungkan rekannya dalam mencari nasabah?.

Menjawab pertanyaan tersebut kami menjelaskan  berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa “setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut jelas bahwa perbuatan memberikan data nasabah tanpa izin dari nasabah merupakan perbuatan yang dilarang secara hukum.

Perbuatan ini juga dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)’.

"Jadi, pengunaan data pribadii seseorang berdasarkan Undang-Undang tersebut mesti hati-hati karena berdampak hukum serius yang dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.  Oleh karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlndungan Data Pribadi  masih baru sehingga perlu dipahami bagi masyakat, terlebih lagi bagi mereka yang pekerjaannya  bersentuhan dengan penggunaan data pribadi seseorang" ungkap Riantika.    
 

 

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Pendidikan

Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:53:12 WIB

BEDELAU.COM --- Universitas Lancang Kuning Riau (Uni.

Pendidikan

Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:51:42 WIB

BEDELAU.COM -- Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI .

Pendidikan

Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:14:49 WIB

BEDELAU.COM -- Universitas Lancang Kuning (Unilak) R.

Pendidikan

Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:35:17 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 1.709 orang bersaing mempereb.

Pendidikan

Hadiri Pelantikan Dewan Pendidikan Inhil, Rektor Unilak Langsung MoU dengan Bupati

Selasa, 09 Desember 2025 - 20:23:33 WIB

BEDELAU.COM --Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Herma.

Pendidikan

Sebagai Bentuk Solidaritas, SMKN 1 Bandar Laksamana Galang Dana Bantu Korban Bencana Alam

Selasa, 09 Desember 2025 - 10:00:00 WIB

BENGKALIS, BEDELAU.COM--Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bandar Laksama.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
16 Desember 2025
PAD Pekanbaru Lampaui Rp1,1 Triliun, Utang Lama dan Proyek Tahun Ini Dibayar Tuntas
16 Desember 2025
Terbanyak di LLDIKTI Wilayah 17, Unilak Penerima Bantuan Publikasi Jurnal Bereputasi dari DIKTI.
16 Desember 2025
Anggota Komisi III DPR RI Dewi Juliani Buka Sosialisasi 4 Pilar di FH Unilak
16 Desember 2025
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
16 Desember 2025
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
16 Desember 2025
SPI 2025 KPK: Hampir Seluruh Pemda di Riau Masuk Zona Merah Korupsi
16 Desember 2025
Elevasi Waduk Koto Panjang Naik 12 Cm, Manajemen PLTA Pastikan Kondisi Masih Terkendali
15 Desember 2025
BBKSDA Riau Perkuat Pengamanan Warga Usai Ternak Diduga Diserang Harimau
15 Desember 2025
Aceh Resmi Minta UNDP dan UNICEF Turun Tangan Pascabencana
15 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved