• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 725 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 854 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang Menang Tingkat Banding Lawan Bupati Tebo

Redaksi

Jumat, 27 Januari 2023 23:28:57 WIB
Cetak
Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang Menang  Tingkat Banding Lawan Bupati Tebo
Saat pemeriksaan setempat oleh PTUN Jambi pada tanggal 13-09-2022 bebrapa waktu yang lalu (Foto: Tribuntebo.com)

RIMBO BUJANG, BEDELAU.COM--Tindakan pemerintah Pemkab Tebo terhadap klaim pemilikan ruko di Pasar Sarinah  Kecamatan Rimbo Bujang sebagai aset daerah Pemkab Tebo  (Barang Milik Daerah)  mendapat penolakan pedagang hingga akhirnya pedagang mengajukan gugatan ke  Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.

Melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  Jambi Perkara Nomor 14/G/TF/2022/PTUN.JBI tanggal 22 September 2022 akhirnya mengabulkan seluruh gugatan pedagang Pasar Sarinah yang diwakili oleh 13 orang.

Kuasa hukum pedagang Dr. (c) Yalid, SH, MH mengatakan “putusan PTUN adalah berdimensi publik (asas erga ormes) maka  meskipun hanya diwakili oleh 13 orang konsekuensi hukumnya berdampak  pada seluruh pemilik ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, yang berjumlah 315 unit ruko” kata Yalid.   

Tidak terima atas kekalahan tersebut  pada tanggal 28 September 2022 Pemkab Tebo yang diwakili Bupati Tebo telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara  Medan (PT TUN Medan) melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara.

Sejalan dengan permohonan banding tersebut Bupati Tebo telah mengajukan memori banding 10 Oktober 2022, sedangkan pedagang selaku terbanding melawannya dengan mengajukan kontra memori banding tertanggal 11 November 2022.

Atas permohonan banding tersebut  PT TUN  Medan tertanggal 26 Januari 2023 telah mengeluarkan putusan yang pada intinya menguatkan putusan PTUN Jambi, sehingga Bupati Tebo kembali mengalami kekalahan, sehingga skor 2.0 untuk kemenangan Pedagang Pasar Sarinah.

Berdasarkan putusan PT TUN Medan tersebut kuasa hukum Pedagang Pasar Sarinah mengatakan “secara hukum jelas dan terang Bupati  Tebo telah melakukan perbuatan  melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas tindakannya berupa:

a.    Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan

b.    Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo

Sehingga mewajibkan Bupati Tebo untuk menghentikan  tindakan pemerintahan tersebut serta  menghukum Bupati Tebo   mengganti kerugian pedagang yang  sudah terlanjur membayar sewa”. Tuturny  Dr. (c) (Yalid, SH, MH.

Kuasa hukum pedagang tersebut mengingatkan pedagang di Pasar Sarinah tetap tenang menjalankan usaha, tidak perlu ragu dan takut lagi, karena konteks saat ini Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan merugikan masyarakat, karena peraturan perundangan  sudah mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat serta didukung dengan penyelesaian sengketa sudah semakin baik dan fair, Ujar  Dr. (c) (Yalid, SH, MH.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 16:42:52 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.

Hukrim

Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT

Jumat, 12 September 2025 - 16:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 6 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi
  • 7 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved