Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang Menang Tingkat Banding Lawan Bupati Tebo
RIMBO BUJANG, BEDELAU.COM--Tindakan pemerintah Pemkab Tebo terhadap klaim pemilikan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang sebagai aset daerah Pemkab Tebo (Barang Milik Daerah) mendapat penolakan pedagang hingga akhirnya pedagang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi.
Melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi Perkara Nomor 14/G/TF/2022/PTUN.JBI tanggal 22 September 2022 akhirnya mengabulkan seluruh gugatan pedagang Pasar Sarinah yang diwakili oleh 13 orang.
Kuasa hukum pedagang Dr. (c) Yalid, SH, MH mengatakan “putusan PTUN adalah berdimensi publik (asas erga ormes) maka meskipun hanya diwakili oleh 13 orang konsekuensi hukumnya berdampak pada seluruh pemilik ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, yang berjumlah 315 unit ruko” kata Yalid.
Tidak terima atas kekalahan tersebut pada tanggal 28 September 2022 Pemkab Tebo yang diwakili Bupati Tebo telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PT TUN Medan) melalui kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara.
Sejalan dengan permohonan banding tersebut Bupati Tebo telah mengajukan memori banding 10 Oktober 2022, sedangkan pedagang selaku terbanding melawannya dengan mengajukan kontra memori banding tertanggal 11 November 2022.
Atas permohonan banding tersebut PT TUN Medan tertanggal 26 Januari 2023 telah mengeluarkan putusan yang pada intinya menguatkan putusan PTUN Jambi, sehingga Bupati Tebo kembali mengalami kekalahan, sehingga skor 2.0 untuk kemenangan Pedagang Pasar Sarinah.
Berdasarkan putusan PT TUN Medan tersebut kuasa hukum Pedagang Pasar Sarinah mengatakan “secara hukum jelas dan terang Bupati Tebo telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) atas tindakannya berupa:
a. Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan
b. Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo
Sehingga mewajibkan Bupati Tebo untuk menghentikan tindakan pemerintahan tersebut serta menghukum Bupati Tebo mengganti kerugian pedagang yang sudah terlanjur membayar sewa”. Tuturny Dr. (c) (Yalid, SH, MH.
Kuasa hukum pedagang tersebut mengingatkan pedagang di Pasar Sarinah tetap tenang menjalankan usaha, tidak perlu ragu dan takut lagi, karena konteks saat ini Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan merugikan masyarakat, karena peraturan perundangan sudah mengakomodir dan melindungi hak-hak masyarakat serta didukung dengan penyelesaian sengketa sudah semakin baik dan fair, Ujar Dr. (c) (Yalid, SH, MH.
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.
Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.








