• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tersandung Kasus Korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru, Oknum ASN di Setwan Riau Resmi Ditahan

Redaksi

Senin, 30 Januari 2023 20:04:47 WIB
Cetak
Tersandung Kasus Korupsi Bank BJB Cabang Pekanbaru, Oknum ASN di Setwan Riau Resmi Ditahan
Pelaksanaan Harian Kepala Seksi Pidana Khusus, Yongki Arvius

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Agusanto yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan penahanan di sel tahanan Polda Riau, Senin (30/1/2023) sore.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi di Bank Jabar Banten (BJB) di Pekanbaru.

Dimana perkara tersebut dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh BJB kepada debitur menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif. Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Sebelumnya dalam perkara tersebut dua orang dihadapkan ke persidangan yaitu Arif Budiman selaku debitur dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku mantan Manager Bisnis Bank BJB.

Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, dengan Nomor : Sprin.Sidik/87/IX/RES.3.4./2022/Ditreskrimsus, tanggal 26 September 2022. Di hari yang sama, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, atas nama tersangka Agusanto, dengan Nomor : SPDP/78/IX/Res.3.4/2022/Ditreskrimsus.

Dua bulan berselang, tersangka akhirnya ditahan, yakni pada Jumat (11/11/2022). Penyidik kemudian merampungkan proses penyidikan, dan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Tim JPU.

Saat dikonfirmasi Pelaksanaan Harian Kepala Seksi Pidana Khusus, Yongki Arvius membenarkan Kejari Pekanbaru Tahap II tersangka Agusanto yang merupakan oknum ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD atau Setwan Riau ini.

"Benar. Hari ini dilaksanakan proses tahap II untuk tersangka inisial AG (Agusanto,red)," katanya, Senin sore.

Dijelaskan Yongki tahap II perkara tersebut dilakukan di Kejari Pekanbaru mengingat locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum Kejari Pekanbaru. Saat tahap II, tim JPU memeriksa seluruh barang bukti, termasuk memastikan kesehatan tersangka.

"Dari pemeriksaan kesehatan, alhamdulillah tersangka dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," ungkap Yongki.

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, sebut Yongki, maka kewenangan penahanan tersangka berada di tangan JPU. Dimana Jaksa sepakat melanjutkan penahanan terhadap oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Iya. Ditahan di sel Mapolda Riau untuk 20 hari ke depan," sambungnya.

Untuk diketahui peristiwa dugaan rasuah yang menjerat Agusanto terkait proyek pemeliharaan berupa pengecetan Gedung DPRD Riau.

Dimana pengerjaan proyek tersebut dimenangkan oleh salah satu perusahaan. Dalam perjalanannya, proyek ini diklaim oleh perusahaan lain. Perusahaan ini adalah CV Putera Bungsu yang dipimpin oleh Arief Budiman alias Arief Palembang.

Dimana tujuan proyek tersebut untuk pencairan kredit modal di Bank BJB cabang Pekanbaru. Dimana Agusanto saat itu sebagai pegawai di Sekretariat DPRD Riau membubuhkan tanda tangannya sehingga seolah-olah proyek itu punya CV Putera Bungsu.

"Tanda tangan itu tanpa kunjungan, verifikasi surat perintah kerja sehingga seolah-olah CV Putera yang mengerjakan tapi sebetulnya perusahaan lain yang menang lelang," tuturnya.

Bahkan penyidik sudah menguji kebenaran tanda tangan Agusanto di laboratorium forensik.

"Pengujian tanda tangan AG identik. Itu terbukti saat dilakukan pengujian di laboratorium forensik," lanjutnya.

Dimana tanda tangan Agusanto ini memudahkan kredit modal kerja yang diajukan oleh Arif Palembang ke Bank BJB senilai Rp1 miliar.

Pencairan ini tak lepas dari pengaruh salah satu petinggi di bank daerah itu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk. "Status kreditnya macet karena tidak ada sumber dana pengembalian," masih kata Yongki.

Atas perbuatannya, Agusanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Sumber: riaureview.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026
Polsek Tandun dan Warga Panen Jagung di Tandun Barat Perkuat Langkah Menuju Swasembada Pangan
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 2 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 3 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 4 Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
  • 5 Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
  • 6 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina
  • 7 KH. Ariful Makhali Hadir di SMA Negeri 3 Muaro Jambi, Laksanakan Salat Istisqa dan Ceramah Maulid Nabi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved