• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 595 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 611 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 609 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali
Pengurus DPC PERADI RBA Pekanbaru Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
Dibaca : 969 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor, Ini Kata Pakar Hukum

Redaksi

Rabu, 01 Februari 2023 12:16:05 WIB
Cetak
Oknum Komisioner KPID Riau Terlilit Utang dan Jarang Ngantor, Ini Kata Pakar Hukum

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Gonjang-ganjing pemberitaan di jagat maya belakangan santer mencuat, oknum komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2021-2024 berinisial RS dianggap telah mencoreng nama baik lembaga itu.

Beredarnya pemberitaan tersebut membuat Pakar Hukum Perdata Universitas Hang Tuah Pekanbaru Ilhamdi SH MH turut angkat bicara, menurutnya perbuatan yang dilakukan RS telah mencoreng nama baik lembaga, sebab sebagai pejabat publik mestinya harus bisa menjaga perilaku.

“Sebagai pejabat publik, yang digaji dari uang negara mestinya bisa menjaga sikap dan etika, bukan malah menjadikan lembaga sebagai jaminan untuk mengelabui orang lain, apalagi ada indikasi jarang masuk kantor, sudah pasti kinerjanya bakalan nggak jalan,” ujarnya.

Ilhamdi mengatakan, di Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 10 ayat (1) huruf e jelas menyebutkan bahwa untuk bisa dipilih menjadi komisioner KPI harus memenuhi syarat yakni berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

“Ini kan sudah jelas ya, perbuatan yang dilakukan RS ingkar janji membayar pinjaman kepada orang lain apalagi itu ada niat sengaja menipu, ini bisa dibilang perbuatan tercela, harusnya KPID Riau sudah bisa melakukan pleno mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) kepada yang bersangkutan,” jelas Ilhamdi lagi.

Lebih lanjut Ilhamdi menegaskan, selain undang-undang penyiaran tadi, di PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan, pasal 32 ayat 2 menyebutkan bahwa apabila anggota KPI terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana pada UU penyiaran, maka KPI melalui rapat pleno memutuskan untuk mengusulkan pergantian.

“Enggak mestilah dibentuk dewan kehormatan, apalagi kalau sudah diakui oleh yang bersangkutan, sebab kalaupun ada Dewan Kehormatan nantinya keputusan tetap di KPI, tugas Dewan Kehormatan kan hanya menginvestigasi kalau ada indikasi pelanggaran, ini kan sudah jelas apa yang dilakukan oknum tadi,” tuturnya.

Namun demikian menurut Ilhamdi, tahapan harus tetap dilakukan, salah satunya konsultasi kepada DPRD sebagai lembaga yang mengawasi KPID Riau, sehingga keputusan yang dihasilkan tidak cacat hukum.

“Sebaiknya konsultasikan dululah dengan DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim mengatakan, jika memang benar terbukti perilaku yang ditunjukkan oknum Komisioner KPID berinisial RS tersebut bisa berimbas kepada sanksi pencopotan.

"Demi menyelamatkan lembaga bisa lah (PAW). Harus diselamatkan lembaga dari hal-hal yang mencoreng nama baik lembaga. Perbuatan seperti itu kan malu kita," tegas Eddy Yatim.

Informasi yang berhasil dirangkum, RS dikabarkan terlibat utang piutang hingga ratusan juta rupiah, parahnya RS ingkar untuk membayar utangnya, modus yang dilakukan untuk mendapatkan uang dari korban dengan beberapa cara, yakni berdalih untuk modal perjalanan dinas, untuk biaya rumah sakit orang tuanya atau anak yang sedang sakit, bahkan untuk biaya pengobatan dirinya yang mengaku sedang dirawat di rumah sakit.

Hal itu terungkap setelah adanya laporan korban kepada Ketua KPID Riau belum lama ini. Parahnya, RS pernah menjadikan Surat Perintah Tugas (SPT) dari KPID Riau sebagai jaminan, tak hanya satu dua yang menjadi korban, tapi banyak orang.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPID Riau, Falzan Surahman. Falzan mengakui bahwa memang ada korban yang melapor, dan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada RS dan diakui oleh yang bersangkutan.

Selain persoalan utang piutang, komisioner RS juga sedang disorot oleh Forum Pemantau dan Pengawas Lembaga Penyiaran (FPPLP) yang memantau bahwa RS sering tidak masuk kantor, padahal berstatus sebagai pejabat, meskipun menurut Falzan RS sempat sakit ambien dan stelahnya aktifitasnya jadi terbatas.

"Sebelumnya beliau mengaku sakit ambien, setelah itu aktifitasnya agak terbatas. Beberapa hari lalu sempat dating kekantor, tapi setelah itu tidak nongol lagi. Tapi kita sudah mengingatkan agar yang bersangkutan menjaga sikap dan nama baik lembaga," ujar Falzan.

Menurt Falzan, saat ini KPID Riau sedang menunggu jadwal rapat dengan Komisi I DPRD Riau untuk melaporkan hasil kinerja tahun 2022.

"Kita sedang menunggu jadwal untuk melaporkan laporan kinerja ke komisi 1 DPRD Riau. Nanti kita sampaikan persoalan ini. Artinya kita tidak mendiamkan persoalan ini juga," jelasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polisi Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023 - 22:02:35 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --DPRD Pekanbaru meminta agar T.

Hukrim

Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:59:52 WIB

BEDELAU.COM -- DPR secara resmi menyetujui Perat.

Hukrim

Birahi Pria di Inhu Memuncak, Kakak Ipar Dibunuh Setelah Tolak Berhubungan Badan

Selasa, 21 Maret 2023 - 21:47:15 WIB

INHU,BEDELAU.COM --Untuk mempertahankan harga dirinya.

Hukrim

Kepsek SMPN 10 Tualang Siak Ungkap Penyebab Siswanya Adu Jotos hingga Viral

Senin, 20 Maret 2023 - 21:20:15 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Ternyata video viral dua orang pel.

Hukrim

Kapolda Riau Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Penyelundup Barang Bekas Impor

Senin, 20 Maret 2023 - 21:17:27 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kepala Kepolsian (Kapolda) Ri.

Hukrim

Laka Maut di Lintas Siak-Pakning, Kakak Adik Meninggal Dunia, Supir Grand Max Diperiksa Polisi

Ahad, 19 Maret 2023 - 22:37:03 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kecelakaan lalulintas terjadi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Hadiri Istigasah dan Doa Bersama di Mapolres, Bupati : Semoga Meranti Jauh dari Bencana
22 Maret 2023
Doa Bersama Sambut Ramadan, Bupati Ingatkan Warga Jaga Kesehatan
21 Maret 2023
Polisi Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru selama Ramadan
21 Maret 2023
Perppu Cipta Kerja Resmi Disahkan Jadi Undang-undang
21 Maret 2023
Insentif Mobil Listrik Diundur Jadi 1 April 2023
21 Maret 2023
Bantuan Beasiswa Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar Ribuan Mahasiswa
21 Maret 2023
Birahi Pria di Inhu Memuncak, Kakak Ipar Dibunuh Setelah Tolak Berhubungan Badan
21 Maret 2023
Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Pondok Pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti
21 Maret 2023
Coffee Morning Bersama Unsur Forkopimda, Bupati Meranti Harap Diberi MasukanĀ 
21 Maret 2023
Bupati Adil Apresiasi Kinerja Polres Meranti
21 Maret 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Oknum Dosen Akui Dirinya Tarik Uang dari CV. Mitra Usaha
  • 2 Dosen di Politeknik Negeri Bengkalis Terutang Pajak dan Fee Perusahaan
  • 3 Jalan Poros Sekodi-Kelemantan Kini Jadi Urat Nadi Ekonomi
  • 4 Kuatkan Struktur Partai, DPD Nasdem Terus Memasang Pamplet DPRT Kelurahan/Desa Se-kabupaten Kepulauan Meranti
  • 5 Dualisme Alumni Cendana Football Club Pasca Petisi Online
  • 6 Kasmarni : Segera Wujudkan Cita-Cita Membangun Desa
  • 7 Pedagang Pasar Sarinah Rimbo Bujang Menang Tingkat Banding Lawan Bupati Tebo

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved