• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 848 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Opini

Norma Good Corporate Governance Seharusnya Jadi Hukum Positif Dalam Hukum Perusahaan di Indonesia

Redaksi

Jumat, 11 November 2022 22:56:42 WIB
Cetak
Norma Good Corporate Governance Seharusnya Jadi Hukum Positif Dalam Hukum Perusahaan di Indonesia
Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Secara teoritis konsep Good Corporate Governance (GCG) merupakan konsep yang sedang berkembang bagi manajemen korporasi, di Indonesia semenjak pasca krisis tahun 1997 sampai dengan saat ini awal tahun 2023 merupakan fenomena yang berkembang dalam tata kelola korporasi. Disatu sisi, kita sedang menghadapi era global dan disisi lain kita sedang dalam masa reformasi yang sudah 26 tahun pasca lepas dari zaman orde baru yang hampir 50 tahun. Dalam situasi demikian, muncullah kesadaran untuk menyusun dan mengembangkan suatu struktur, piranti, dan mekanisme tata kelola korporasi yang baik untuk mencapai tujuan dan kepentingan korporasi dan pemegang saham serta stakeholders lainnya.

Struktur, piranti, dan mekanisme tata kelola korporasi yang baik untuk mencapai goal korporasi itulah yang dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG), yaitu suatu sistem pengelolaan korporasi yang mencerminkan hubungan yang sinergis antara manajemen dan pemegang saham, kreditur, pemerintah, supplier, dan stakeholders lainnya.

Tujuan utama perusahaan adalah meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan pemakmuran ekonomi para pemegang saham. Nilai perusahaan sangat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan, terutama kinerja keuangan. Persepsi pelaku pasar saham atas rasio-rasio keuangan perusahaan menjadi salah satu penentu terpenting naik turunnya harga saham perusahaan. Harga saham ini menjadi komponen pokok dalam penetapan nilai perusahaan. Untuk itulah pentingnya keharmonisan dari para pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama meningkatkan nilai perusahaan dengan menjaga peranan dan fungsinya masing-masing.

Seperti diketahui bahwa menilai keberhasilan suatu perusahaan dari kacamata hukum bisnis tidak cukup hanya menilai hasil kinerja keuangan dan peningkatan nilai pemegang saham (share holder value) saja, namun lebih dari itu dewasa ini orang mulai mengaitkannya dengan seberapa baik perusahaan telah menerapkan prinsip “corporate governance” dengan baik.

Secara praktis historis dapat disimpulkan bahwa latar belakang munculnya GCG di Indonesia disebabkan antara lain karena :

  1. Krisis ekonomi Indonesia yang terjadi sejak 1997.
  2. Krisis keuangan dan ekonomi dunia secara umum.
  3. Kegagalan dan kecurangan yang dilakukan perusahaan internasional berskala besar di Amerika (Enron, wolrdcom,dll).
  4. Ditutupnya PT. Inti Indorayon di Sumatera Utara karena desakan masyarakat yang terusik oleh gangguan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
  5. Maraknya aksi demonstrasi oleh karyawan atau serikat pekerja terhadap perusahaan mereka.

Secara teoritis akademis, latar belakang munculnya GCG di Indonesia dapat disebutkan sebagai berikut :

  1. Agency Theory, yaitu karena adanya perbedaan kepentingan antara pemilik perusahaan (pemegang saham) dengan pengelola (direksi).
  2. Adanya posisi pemegang saham (pemilik) mayoritas yang dalam posisi mengendalikan sehingga dapat merugikan kepentingan saham minoritas, karyawan, dan kreditur.

Adapun norma-norma GCG dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Transparansi (Transparancy)
  2. Akuntabilitas (Accountability)
  3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
  4. Kemandirian (Independency)
  5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).

Semua norma-norma diatas berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika.

Praktik tata kelola perusahaan konsisten dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG. Transparansi yaitu ketersediaan informasi yang handal dan relevan dengan kemudahan akses yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, peran, dan pertanggungjawaban pengelola dan pengawas perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban yaitu pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kemandirian pengelolaan perusahaan secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kewajaran dan kesetaraan yaitu perlakuan yang adil dan setara kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemegang saham minoritas.

Setelah kita memahami norma-norma GCG diatas, maka menurut penulis norma-norma tersebut harus menjadi hukum positif yang sifatnya memaksa, sebab menurut ilmu hukum norma sifatnya tidak memaksa, tidak ada sanksi. Norma adalah nilai-nilai yang terkandung dalam hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku, jika tidak dilakukan maka ada sanksinya, maka hukum positif harus sejalan dengan norma-norma yang melandasi hukum positif tersebut, demikian juga sebaliknya norma-norma harus dituangkan dalam hukum positif agar lebih memaksa dan ada sanksinya. Sampai dengan saat ini, sepanjang yang penulis ketahui, norma-norma tersebut belum dituangkan dalam hukum positif, sehingga perusahaan yang tidak menerapkan norma-norma GCG tidak menerima sanksi hukum apapun.

Penulis : Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Opini

KKN: Bukan Sekadar Program Rutinitas, tapi Panggilan Pengabdian

Ahad, 20 Juli 2025 - 20:18:09 WIB

BEDELAU.COM --Ketika para mahasiswa turun langsung k.

Opini

"Kedai Kopi: Secangkir kopi dan Hisab yang Terlupa"

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:01:00 WIB

Ada sesuatu yang tenang dalam suara sendok yang beradu dengan cangkir.

Opini

"SKO Riau ; Lahirkan Juara, Nyalakan Semangat Bangsa"

Selasa, 08 Juli 2025 - 13:36:33 WIB

Di tanah Melayu Riau, berdiri sebuah sekolah yang tidak biasa. Ia buk.

Opini

Catatan Jum'at "Handphone: Mendekatkan yang Jauh, Menjauhkan yang Dekat"

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:34:27 WIB

Tak bisa dipungkiri, handphone telah mengubah cara hidup manusia. Ia .

Opini

"Hari Bhayangkara ke-79: "Komitmen Polres Indragiri Hilir dalam Mewujudkan Polri yang Presisi dan Humanis"

Rabu, 25 Juni 2025 - 09:09:38 WIB

Tepat pada tanggal 1 Juli 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia .

Opini

"Luruskan dan Rapatkan Shaf ; Membangun Kesatuan Umat dari Barisan Shalat"

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:13:36 WIB

Dalam sebuah hadits yang populer, Rasulullah SAW bersabda:"Luruskanlah shaf-shaf kalian, kare.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved