• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Opini

Norma Good Corporate Governance Seharusnya Jadi Hukum Positif Dalam Hukum Perusahaan di Indonesia

Redaksi

Jumat, 11 November 2022 22:56:42 WIB
Cetak
Norma Good Corporate Governance Seharusnya Jadi Hukum Positif Dalam Hukum Perusahaan di Indonesia
Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

Secara teoritis konsep Good Corporate Governance (GCG) merupakan konsep yang sedang berkembang bagi manajemen korporasi, di Indonesia semenjak pasca krisis tahun 1997 sampai dengan saat ini awal tahun 2023 merupakan fenomena yang berkembang dalam tata kelola korporasi. Disatu sisi, kita sedang menghadapi era global dan disisi lain kita sedang dalam masa reformasi yang sudah 26 tahun pasca lepas dari zaman orde baru yang hampir 50 tahun. Dalam situasi demikian, muncullah kesadaran untuk menyusun dan mengembangkan suatu struktur, piranti, dan mekanisme tata kelola korporasi yang baik untuk mencapai tujuan dan kepentingan korporasi dan pemegang saham serta stakeholders lainnya.

Struktur, piranti, dan mekanisme tata kelola korporasi yang baik untuk mencapai goal korporasi itulah yang dikenal dengan Good Corporate Governance (GCG), yaitu suatu sistem pengelolaan korporasi yang mencerminkan hubungan yang sinergis antara manajemen dan pemegang saham, kreditur, pemerintah, supplier, dan stakeholders lainnya.

Tujuan utama perusahaan adalah meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan pemakmuran ekonomi para pemegang saham. Nilai perusahaan sangat dipengaruhi oleh kinerja perusahaan, terutama kinerja keuangan. Persepsi pelaku pasar saham atas rasio-rasio keuangan perusahaan menjadi salah satu penentu terpenting naik turunnya harga saham perusahaan. Harga saham ini menjadi komponen pokok dalam penetapan nilai perusahaan. Untuk itulah pentingnya keharmonisan dari para pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama meningkatkan nilai perusahaan dengan menjaga peranan dan fungsinya masing-masing.

Seperti diketahui bahwa menilai keberhasilan suatu perusahaan dari kacamata hukum bisnis tidak cukup hanya menilai hasil kinerja keuangan dan peningkatan nilai pemegang saham (share holder value) saja, namun lebih dari itu dewasa ini orang mulai mengaitkannya dengan seberapa baik perusahaan telah menerapkan prinsip “corporate governance” dengan baik.

Secara praktis historis dapat disimpulkan bahwa latar belakang munculnya GCG di Indonesia disebabkan antara lain karena :

  1. Krisis ekonomi Indonesia yang terjadi sejak 1997.
  2. Krisis keuangan dan ekonomi dunia secara umum.
  3. Kegagalan dan kecurangan yang dilakukan perusahaan internasional berskala besar di Amerika (Enron, wolrdcom,dll).
  4. Ditutupnya PT. Inti Indorayon di Sumatera Utara karena desakan masyarakat yang terusik oleh gangguan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
  5. Maraknya aksi demonstrasi oleh karyawan atau serikat pekerja terhadap perusahaan mereka.

Secara teoritis akademis, latar belakang munculnya GCG di Indonesia dapat disebutkan sebagai berikut :

  1. Agency Theory, yaitu karena adanya perbedaan kepentingan antara pemilik perusahaan (pemegang saham) dengan pengelola (direksi).
  2. Adanya posisi pemegang saham (pemilik) mayoritas yang dalam posisi mengendalikan sehingga dapat merugikan kepentingan saham minoritas, karyawan, dan kreditur.

Adapun norma-norma GCG dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Transparansi (Transparancy)
  2. Akuntabilitas (Accountability)
  3. Pertanggungjawaban (Responsibility)
  4. Kemandirian (Independency)
  5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness).

Semua norma-norma diatas berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika.

Praktik tata kelola perusahaan konsisten dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG. Transparansi yaitu ketersediaan informasi yang handal dan relevan dengan kemudahan akses yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, peran, dan pertanggungjawaban pengelola dan pengawas perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Pertanggungjawaban yaitu pengelolaan berdasarkan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kemandirian pengelolaan perusahaan secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Kewajaran dan kesetaraan yaitu perlakuan yang adil dan setara kepada para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemegang saham minoritas.

Setelah kita memahami norma-norma GCG diatas, maka menurut penulis norma-norma tersebut harus menjadi hukum positif yang sifatnya memaksa, sebab menurut ilmu hukum norma sifatnya tidak memaksa, tidak ada sanksi. Norma adalah nilai-nilai yang terkandung dalam hukum positif. Hukum positif adalah hukum yang berlaku, jika tidak dilakukan maka ada sanksinya, maka hukum positif harus sejalan dengan norma-norma yang melandasi hukum positif tersebut, demikian juga sebaliknya norma-norma harus dituangkan dalam hukum positif agar lebih memaksa dan ada sanksinya. Sampai dengan saat ini, sepanjang yang penulis ketahui, norma-norma tersebut belum dituangkan dalam hukum positif, sehingga perusahaan yang tidak menerapkan norma-norma GCG tidak menerima sanksi hukum apapun.

Penulis : Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Opini

Di Ambang Batas antara Edukasi dan Eksposisi

Jumat, 14 November 2025 - 19:28:31 WIB

Saya sebenarnya hanyalah seorang guru muda. Jika dibandingkan dengan .

Opini

“Abdul” Tidak Lagi “Wahid”

Selasa, 11 November 2025 - 20:48:31 WIB

“Beliau yang berpantun kini terdiam tidak mampu lagi menuntun, k.

Opini

Ketika Dahan Rapuh Mengira Dirinya Kokoh

Jumat, 07 November 2025 - 19:14:09 WIB

Ada masa dalam hidup ketika kita merasa telah tumbuh lebih tinggi dari yang lain, padahal.

Opini

Pengaruh Kebijakan Perpajakan Terhadap Peningkatan Pendapatan Negara Di Indonesia

Sabtu, 01 November 2025 - 19:24:08 WIB

Latar Belakang Masalah.

Opini

Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:38:45 WIB

Tanggal 22 Oktober 2025 menjadi hari yang berkesan b.

Opini

KKN: Bukan Sekadar Program Rutinitas, tapi Panggilan Pengabdian

Ahad, 20 Juli 2025 - 20:18:09 WIB

BEDELAU.COM --Ketika para mahasiswa turun langsung k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025
Solidaritas Masyarakat Riau: 150 Ton Bantuan Aceh Diangkut Naik Kapal Perang
11 Desember 2025
Diseret Buaya di Depan Rekan Kerja, Petani Rohil Tewas Mengenaskan
11 Desember 2025
Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu
11 Desember 2025
Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan
11 Desember 2025
Bajaj Belum Boleh Beroperasi di Pekanbaru, Dishub Minta Pengelola Hentikan Aktivitas
11 Desember 2025
Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polresta Pekanbaru Berganti, Ini Nama-Namanya
11 Desember 2025
Pemko Pekanbaru Sempurnakan Juknis Pemilihan Ketua RT/RW Serentak
11 Desember 2025
Sepuluh Jenazah Korban Galodo Agam Tak Teridentifikasi Dimakamkan Massal
11 Desember 2025
Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
10 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved