• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 20:55:47 WIB
Cetak
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Eks Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Busrianto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/2/2023), terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018-2019. Terdakwa didakwa merugikan negara Rp1,5 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim Iwan Irawan, didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HH Hutagalung. Terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Jasmana dan Ario Utomo Hidayatulloh dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa mengajukan pencairan APBDea Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;

Dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp1.432.292.350 dan Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar Rp1.868.716.885. Tindakan terdakwa tanpa sepengetahuan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.

"Terdakwa mencairkan dana tersebut melalui rekening kas desa. Sekretaris Desa dan Kaur Keuangam/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh terdakwa," kata JPU.

Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 saksi Sulaiman dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes. Lalu, terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp40 juta dan TA. 2019 sebesar Rp206 juta.

Menurut JPU, terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

"Terdakwa tidak membuat LPJ sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun. Seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat. Dana APBDes tidak digunakan sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya," jelas JPU.

Anggaran yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp924.566.200 dan Terdapat Mark Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018. Kemudian di Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp595.239.540 serta untuk Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000.

Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1.567.013.740 berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap APBDes di Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 Dan 2019, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.

JPU menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan eksepsi pada pekan mendatang.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologis Penangkapan Gubri Abdul Wahid CS

Rabu, 05 November 2025 - 19:34:04 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tel.

Hukrim

KPK Tahan Abdul Wahid dan Dua Bawahannya di Rutan Berbeda

Rabu, 05 November 2025 - 19:31:22 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka Kasus Suap 'Jatah Preman'

Rabu, 05 November 2025 - 19:31:29 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) res.

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Gawatnya Virus Judi Online: Dana Bansos dan Beasiswa Pun Jadi Deposit
05 November 2025
Pemko Pekanbaru Mulai Kerjasama dengan Swasta Kelola Sampah di TPA jadi Energi Listrik
05 November 2025
Pasca Abdul Wahid Tersangka, Mendagri Minta SF Hariyanto Jalankan Tugas dan Wewenang Gubernur Riau
05 November 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologis Penangkapan Gubri Abdul Wahid CS
05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau sebagai Tersangka Kasus Suap 'Jatah Preman'
05 November 2025
KPK Tahan Abdul Wahid dan Dua Bawahannya di Rutan Berbeda
05 November 2025
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Krisis Penyeberangan ke Bengkalis, Warga Terpaksa Menginap di Mushalla Pelabuhan
  • 3 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 4 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 5 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 6 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 7 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved