• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 20:55:47 WIB
Cetak
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Eks Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Busrianto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/2/2023), terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018-2019. Terdakwa didakwa merugikan negara Rp1,5 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim Iwan Irawan, didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HH Hutagalung. Terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Jasmana dan Ario Utomo Hidayatulloh dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa mengajukan pencairan APBDea Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;

Dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp1.432.292.350 dan Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar Rp1.868.716.885. Tindakan terdakwa tanpa sepengetahuan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.

"Terdakwa mencairkan dana tersebut melalui rekening kas desa. Sekretaris Desa dan Kaur Keuangam/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh terdakwa," kata JPU.

Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 saksi Sulaiman dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes. Lalu, terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp40 juta dan TA. 2019 sebesar Rp206 juta.

Menurut JPU, terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

"Terdakwa tidak membuat LPJ sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun. Seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat. Dana APBDes tidak digunakan sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya," jelas JPU.

Anggaran yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp924.566.200 dan Terdapat Mark Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018. Kemudian di Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp595.239.540 serta untuk Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000.

Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1.567.013.740 berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap APBDes di Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 Dan 2019, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.

JPU menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan eksepsi pada pekan mendatang.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved