• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar

Redaksi

Senin, 20 Februari 2023 20:55:47 WIB
Cetak
Eks Kades Tanjung Karang Kampar Kiri Hulu Didakwa Korupsi APBDes Rp1,5 Miliar

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Eks Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Busrianto, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/2/2023), terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018-2019. Terdakwa didakwa merugikan negara Rp1,5 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim Iwan Irawan, didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Adrian HH Hutagalung. Terdakwa mengikuti persidangan dari rumah tahanan negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Jasmana dan Ario Utomo Hidayatulloh dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa mengajukan pencairan APBDea Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu dari rekening kas desa tanpa melalui proses pengajuan permintaan pembayaran (SPP) yang harus diverifikasi oleh Sekretaris Desa;

Dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp1.432.292.350 dan Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar Rp1.868.716.885. Tindakan terdakwa tanpa sepengetahuan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.

"Terdakwa mencairkan dana tersebut melalui rekening kas desa. Sekretaris Desa dan Kaur Keuangam/Bendahara Desa tidak mengetahui berapa jumlah dana yang dicairkan dan untuk apa saja penggunaannya oleh terdakwa," kata JPU.

Berdasarkan musyawarah Tahun 2018 saksi Sulaiman dipilih sebagai Direktur BUMDes, akan tetapi hingga akhir Tahun 2019 Terdakwa tidak menerbitkan SK Pembentukan BUMDes. Lalu, terdakwa mengelola sendiri dana Penyertaan Modal BUMDes TA. 2018 sebesar Rp40 juta dan TA. 2019 sebesar Rp206 juta.

Menurut JPU, terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna melaksanakan kegiatan Bidang Pembangunan Desa pada Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019. Terdakwa mengelola sendiri kegiatan tersebut tanpa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj).

"Terdakwa tidak membuat LPJ sebagaimana realisasi sebenarnya di lapangan setiap akhir tahun. Seharusnya LPJ tersebut harus disampaikan kepada masyarakat. Dana APBDes tidak digunakan sesuai peruntukan penyelenggaraan kemajuan desa, melainkan untuk kepentingan pribadinya," jelas JPU.

Anggaran yang tidak terealisasi adalah sebesar Rp924.566.200 dan Terdapat Mark Up atas Pekerjaan Pembangunan Beronjong pada kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan Tahun Anggaran 2018. Kemudian di Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp595.239.540 serta untuk Pekerjaan Pembangunan Turap Lapangan Bola dengan Ukuran 50 x 2 x 0,2 meter tidak dapat dibayarkan (total lost) senilai Rp.47.208.000.

Tindakan terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp1.567.013.740 berdasarkan Laporan Lanjutan Hasil Pemeriksaan Tujuan tertentu Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Terhadap APBDes di Desa Tanjung Karang Tahun Anggaran 2018 Dan 2019, oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.

JPU menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan eksepsi pada pekan mendatang.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan

Ahad, 21 Juni 2026 - 18:39:42 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pengeroyokan terhadap dua remaja.

Hukrim

Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.

Hukrim

Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:38:46 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Nadhira Napoleon Berperan dalam Pemecahan Rekor MURI Festival Kue Talam Durian
21 Juni 2026
Kasus Pengeroyokan Pada Dua Remaja di Kuansing Naik Tahap Penyidikan
21 Juni 2026
Ribuan Warga Pekanbaru Rebutan Talam Durian Gratis Sepanjang 1 Km
21 Juni 2026
Besok, Pendaftaran SMA/SMK Swasta Jalur Afirmasi di Riau Dibuka
21 Juni 2026
Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Pekanbaru 2026
21 Juni 2026
Dapat Hadiah Umrah dari Wako, Jurnalis di Pekanbaru Ucapkan Terima Kasih
21 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
21 Juni 2026
Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti
21 Juni 2026
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved