• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dosen Unri AE Buka Suara terkait Tuduhan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

Redaksi

Sabtu, 18 Maret 2023 21:11:10 WIB
Cetak
Dosen Unri AE Buka Suara terkait Tuduhan Pelecehan Seksual kepada Mahasiswi

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Salah seorang dosen di Universitas Riau (Unri) berinisial AE, membantah tuduhan yang dialamatkan padanya terkait dugaan pelecahan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya.

Dosen AE mengaku bahwa dirinya tidak berbuat apa-apa terhadap mahasiswi bimbingannya tersebut. Ia bahkan justru kaget setelah dirinya mendapat informasi bahwa ia telah dilaporkan melakukan dugaan pelecahan seksual.

"Saya bahkan tidak melakukan apa-apa terhadap mahasiswi bimbingan saya. Bahkan bukan mahasiswi saya yang mengadu ke Satgas. Dia sudah bersumpah kalau bukan dia orangnya yang mengadu, karena memang dia tidak saya apa-apain," ujar AE, Jumat (17/3/2023).

Ia menceritakan, bahwa saat mahasiswi tersebut bimbingan kepada dirinya, ia ingin melihat wajah mahasiswinya dikarenakan yang bersangkutan akan lulus kuliah.

"Sudah beberapa kali bimbingan tapi memang tidak ada ngapa-ngapain. Saya hanya nanya boleh tidak melihat wajahnya, karena kan sebagai dosen pembimbing hendak mengetahui muka mahasiswi bimbingan saya, terus dia menolak, yaudah saya tidak memaksa," jelasnya.

Dirinya biasanya memang meminta mahasiwi bimbingannya untuk memperlihatkan muka, bagi yang pakai masker disuruh buka dulu, agar ia mengetahui wajah mahasiswi yang dibimbingnya.

"Jadi setiap mahasiswi bimbingan saya yang pakai masker, itu saya suruh buka agar kelihatan mukanya, namun ini berkali-kali tidak ingin memperlihatkan mukanya karena memakai cadar," cakapnya.

Kemudian karena si mahasiswi tidak ingin memperlihatkan wajahnya, AE menyuruh agar mahasiswi bimbingannya itu mengganti dosen pembimbing.

"Ujung-ujungnya dia ini balik lagi ke saya karena tidak dapat dosen pembimbing yang baru. Habis itu kami mulai bimbingan seperti biasa lagi. Namun saya kaget karena saya dituduhkan melakukan pelecehan seksual terhadap dia," pungkasnya.

Ia merasa heran, dimana letak pelecehan seksual yang dituduhkan terhadap dirinya. Bahkan katanya, malah bukan mahasiswinya itu yang melaporkan hal tersebut ke Satgas kampus.

"Jadi dimana letak saya melakukan pelecehan seksual. Hanya ingin melihat wajah muka mahasiswi bimbingannya emang itu pelecehan seksual? Saya juga tidak pernah pegang-pegang dia," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum dosen Universitas Riau berinisial AE, dinonaktifkan dan tidak lagi bisa melakukan bimbingan terhadap mahasiswa. Hal tersebut setelah dirinya dituding melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri mengatakan, bahwa oknum dosen berinisial AE tersebut kini sudah dinonaktifkan.

"Iya dosennya dinonaktifkan selama 30 hari. Berdasarkan Permendikbud, kita harus 30 hari untuk menyelesaikannya, apabila tidak selesai selama 30 hari maka dosen AE diperpanjang untuk masa penonaktifannya," ujar anggota Satgas PPKS Unri, Kamis (12/1/2023).

Katanya, penonaktifan terhadap dosen AE dalam rangka proses pemeriksaan dan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi terhadap mahasiswi FKIP Unri.

"Dalam aturannya dinonaktifkan, agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Jadi waktu kami untuk memproses aduan dari korban adalah 30 hari untuk mengungkapnya," cakapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari civitas akademika Unri dengan memasang spanduk di Unri agar kasus tersebut segera diungkap.

Salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri juga mengungkap, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan korban.

"Iya benar, sedang dalam tahap pemeriksaan. Kita sedang memeriksa saksi dan korban untuk dimintai keterangan," ujar salah satu anggota PPKS Unri yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/1/2023).

Lanjutnya, berdasarkan Permendikbud, kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus harus diselesaikan selama 30 hari.

"Jadi korban ini mengadu ke kami melalui Satgas Hotline. Jadi kita harus memproses laporannya, waktu 30 hari ini lah buat kami mengungkapnya," pungkasnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:21:53 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:01:00 WIB

BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.

Hukrim

Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01:26 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.

Hukrim

Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:03:16 WIB

BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.

Hukrim

KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:49:21 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:46:19 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
PW Hima Persis Riau: Negara Harus Hadir Untuk Selamatkan Hutan, Jaga Marwah dan Hak Masyarakat Adat
21 Desember 2025
Terbaru! Daftar Lengkap 40 Pejabat di Lingkungan Polda Riau yang Dimutasi
21 Desember 2025
Update Bencana Sumatera, 1.090 Orang Meninggal, 186 Masih Hilang
21 Desember 2025
Bantuan Rp 60 Juta untuk 1 Rumah Rusak, Plus Perabot Rp 3 Juta
21 Desember 2025
Walikota Perintahkan Percepatan Perbaikan Drainase
21 Desember 2025
Upaya Pemulihan TNTN, 633 Hektar Kebun Sawit Diratakan
21 Desember 2025
Menhut Raja Juli Sebut SF Hariyanto Bukan Lagi Plt Gubernur
21 Desember 2025
Wako Agung Nugroho Buka Dialog Terkait Polemik Uji Kelayakan Calon RT/RW
20 Desember 2025
Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Naik Tipis 3 Sentimeter Pagi Ini
20 Desember 2025
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
20 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved