• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Diduga Tidak Didasari Bukti yang Kuat

Ketua DPW Pujakesuma Riau Menilai Kasus Mantan Penghulu Sri Gembilang Terkesan Dipaksakan

Redaksi

Ahad, 02 April 2023 13:27:02 WIB
Cetak
Ketua DPW Pujakesuma Riau Menilai Kasus Mantan Penghulu Sri Gembilang Terkesan Dipaksakan

SIAK,BEDELAU.COM --Kasus Penahanan mantan Penghulu  Kampung Sri Gembilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Syafri bin Demer terkesan dipaksakan  oleh oknum penegak hukum.

"Pasalnya, dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Siak pihak hukum tidak bisa membuktikan apa yang ditudingkan oleh pihak PT DSI kepada terdakwa  Syafri bin Demer". Ujar Krisna saksi Syafri bin Demer kepada wartawan minggu (2-4-2023).

Dia mengatakan, ya, saya sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Siak untuk menjadi saksi Tuan Syafri bin Demer. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejaksan Siak, mereka hanya menanya, kapan menggarap lahan? Kapan ditanam sawitnya dan sama siapa membelinya?

Krisna menilai kasus penahanan terhadap Mantan Penghulu Sri Gembilang terkesan seperti dipaksakan dan titipan dari pihak perusahaan. Maka sebab itu, kita minta kepada penegak hukum  kasus ini jangan dikriminalisasikan, sebab kami memantau terus  proses penanganan terhadap mantan penghulu Sri Gemilang itu dan kita akan segera melayangkan surat ke  Kejagung atas kasus yang terkesan dipaksakan ini.

Diceritakannya  bahwa sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah kejanggalan. Langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum tuan Syafri bin Demer.

Ia dituding menghilangkan hak dan penipuan terhadap PT DSI, padahal  kejadiannya tidak seperti yang ditudingkan oleh pihak PT DSI. Sebetulnya  pihak PT DSI  membeli lahan seluas 100 hektar dari mantan Penghulu Sri Gembilang tuan Syafri bin Demer. Pembelian lahan  seluas 100 hektar itu tidak dibayar lunas oleh  PT DSI kepada Syafri. Pihak PT DSI hanya membayar 50 hektar kepada Syafri, sisanya belum dibayar kepada Syafri hingga kini.

Setelah sekian lama pihak PT DSI tidak membayar sisa uang yang dijanjikan kepada  Syafri. Atas dasar itulah pihak PT DSI menuding dan melaporkan tuan Syafri bin Demer ke penegak hukum.

Padahal,yang tertipu itu adalah Syafri bin Demer, bukan pihak PT DSI. ini kasusnya dibolak balik oleh pihak perusahaan PT DSI.

Tidak itu saja, untuk menguasai lahan masyarakat di lapangan, pihak PT DSI tidak hanya menguasai lahan yang dibelinya dari Syafri, tapi juga menguasai lahan masyarakat  mencapai 200 hektar  lebih dengan membuat peta sendiri  tanpa melibat pemerintah setempat.

Kita menilai PT DSI  terlalu licik  menguasai lahan masyarakat, mereka berani membuat peta sendiri  tidak sesuai luas lahan yang dibelinya dari Syafri.

Sementara itu,  Ketua DPW Pujakesuma RIau Anton kepada media mengaku sangat menyayangkan sekali sikap pihak penegak hukum yang dinilainya memaksakan kasus ini naik.

Kita melihat laporan yang dilakukan oleh PT DSI ke penegak  hukum terhadap Syafri diduga tidak kuat, maka kita minta penegak hukum agar menghentikan pemeriksaan terhadap mantan kepala kampung itu. Karna ini udah termasuk kriminalisasi hukum.

Kita dari Pujakesuma Riau mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Siak  yang menangani kasus ini bisa membebaskan  Tuan Syafri  dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, Managar PT DSI Marsono saat ditemui media mengaku terkait masalah beli lahan yang mereka kuasai 200 hektar lebih, tidak tahu, Saya tidak tahu menahu soal itu."ujarnya singkat.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Sudah Antre 3 Jam, Pengendara Pekanbaru Malah Tak Kebagian Solar
  • 2 Belasan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Pemko Pekanbaru Aspal Jalan Pesisir Rumbai
  • 3 Cek Karhutla Meluas, Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Turun ke Siak
  • 4 Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
  • 5 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 6 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 7 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved