• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Diduga Tidak Didasari Bukti yang Kuat

Ketua DPW Pujakesuma Riau Menilai Kasus Mantan Penghulu Sri Gembilang Terkesan Dipaksakan

Redaksi

Ahad, 02 April 2023 13:27:02 WIB
Cetak
Ketua DPW Pujakesuma Riau Menilai Kasus Mantan Penghulu Sri Gembilang Terkesan Dipaksakan

SIAK,BEDELAU.COM --Kasus Penahanan mantan Penghulu  Kampung Sri Gembilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Syafri bin Demer terkesan dipaksakan  oleh oknum penegak hukum.

"Pasalnya, dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Siak pihak hukum tidak bisa membuktikan apa yang ditudingkan oleh pihak PT DSI kepada terdakwa  Syafri bin Demer". Ujar Krisna saksi Syafri bin Demer kepada wartawan minggu (2-4-2023).

Dia mengatakan, ya, saya sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Siak untuk menjadi saksi Tuan Syafri bin Demer. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejaksan Siak, mereka hanya menanya, kapan menggarap lahan? Kapan ditanam sawitnya dan sama siapa membelinya?

Krisna menilai kasus penahanan terhadap Mantan Penghulu Sri Gembilang terkesan seperti dipaksakan dan titipan dari pihak perusahaan. Maka sebab itu, kita minta kepada penegak hukum  kasus ini jangan dikriminalisasikan, sebab kami memantau terus  proses penanganan terhadap mantan penghulu Sri Gemilang itu dan kita akan segera melayangkan surat ke  Kejagung atas kasus yang terkesan dipaksakan ini.

Diceritakannya  bahwa sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah kejanggalan. Langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum tuan Syafri bin Demer.

Ia dituding menghilangkan hak dan penipuan terhadap PT DSI, padahal  kejadiannya tidak seperti yang ditudingkan oleh pihak PT DSI. Sebetulnya  pihak PT DSI  membeli lahan seluas 100 hektar dari mantan Penghulu Sri Gembilang tuan Syafri bin Demer. Pembelian lahan  seluas 100 hektar itu tidak dibayar lunas oleh  PT DSI kepada Syafri. Pihak PT DSI hanya membayar 50 hektar kepada Syafri, sisanya belum dibayar kepada Syafri hingga kini.

Setelah sekian lama pihak PT DSI tidak membayar sisa uang yang dijanjikan kepada  Syafri. Atas dasar itulah pihak PT DSI menuding dan melaporkan tuan Syafri bin Demer ke penegak hukum.

Padahal,yang tertipu itu adalah Syafri bin Demer, bukan pihak PT DSI. ini kasusnya dibolak balik oleh pihak perusahaan PT DSI.

Tidak itu saja, untuk menguasai lahan masyarakat di lapangan, pihak PT DSI tidak hanya menguasai lahan yang dibelinya dari Syafri, tapi juga menguasai lahan masyarakat  mencapai 200 hektar  lebih dengan membuat peta sendiri  tanpa melibat pemerintah setempat.

Kita menilai PT DSI  terlalu licik  menguasai lahan masyarakat, mereka berani membuat peta sendiri  tidak sesuai luas lahan yang dibelinya dari Syafri.

Sementara itu,  Ketua DPW Pujakesuma RIau Anton kepada media mengaku sangat menyayangkan sekali sikap pihak penegak hukum yang dinilainya memaksakan kasus ini naik.

Kita melihat laporan yang dilakukan oleh PT DSI ke penegak  hukum terhadap Syafri diduga tidak kuat, maka kita minta penegak hukum agar menghentikan pemeriksaan terhadap mantan kepala kampung itu. Karna ini udah termasuk kriminalisasi hukum.

Kita dari Pujakesuma Riau mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Siak  yang menangani kasus ini bisa membebaskan  Tuan Syafri  dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, Managar PT DSI Marsono saat ditemui media mengaku terkait masalah beli lahan yang mereka kuasai 200 hektar lebih, tidak tahu, Saya tidak tahu menahu soal itu."ujarnya singkat.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:27:27 WIB

BEDELAU.COM --Hutan mangrove di pesisir Riau ternyat.

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:25:31 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana .

Hukrim

Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:22:22 WIB

BEDELAU.COM --Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erw.

Hukrim

Bongkar Dua Sindikat Curanmor, Polisi Bekuk 11 Pelaku di Pekanbaru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:47:33 WIB

BEDELAU.COM --11 orang pelaku curanmor berhasil di r.

Hukrim

Abdul Wahid Sebut JPU Jadi "Advokat" Dani, Replik Dinilai Penuh Narasi dan Asumsi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10:04 WIB

BEDELAU.COM --Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mel.

Hukrim

Kejati Riau Geledah Disdik, Tiga Boks Dokumen Dugaan Korupsi Smart Board Disita

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:57:47 WIB

BEDELAU.COM --Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khus.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved