• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 848 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 978 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Diduga Tidak Didasari Bukti yang Kuat

Ketua DPW Pujakesuma Riau Menilai Kasus Mantan Penghulu Sri Gembilang Terkesan Dipaksakan

Redaksi

Ahad, 02 April 2023 13:27:02 WIB
Cetak
Ketua DPW Pujakesuma Riau Menilai Kasus Mantan Penghulu Sri Gembilang Terkesan Dipaksakan

SIAK,BEDELAU.COM --Kasus Penahanan mantan Penghulu  Kampung Sri Gembilang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Syafri bin Demer terkesan dipaksakan  oleh oknum penegak hukum.

"Pasalnya, dalam beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Siak pihak hukum tidak bisa membuktikan apa yang ditudingkan oleh pihak PT DSI kepada terdakwa  Syafri bin Demer". Ujar Krisna saksi Syafri bin Demer kepada wartawan minggu (2-4-2023).

Dia mengatakan, ya, saya sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Siak untuk menjadi saksi Tuan Syafri bin Demer. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pihak Kejaksan Siak, mereka hanya menanya, kapan menggarap lahan? Kapan ditanam sawitnya dan sama siapa membelinya?

Krisna menilai kasus penahanan terhadap Mantan Penghulu Sri Gembilang terkesan seperti dipaksakan dan titipan dari pihak perusahaan. Maka sebab itu, kita minta kepada penegak hukum  kasus ini jangan dikriminalisasikan, sebab kami memantau terus  proses penanganan terhadap mantan penghulu Sri Gemilang itu dan kita akan segera melayangkan surat ke  Kejagung atas kasus yang terkesan dipaksakan ini.

Diceritakannya  bahwa sejak awal proses penanganan perkara ini terlihat dipenuhi dengan sejumlah kejanggalan. Langkah kepolisian dan kejaksaan terlalu dipaksakan karena tidak didasari bukti yang kuat untuk memproses hukum tuan Syafri bin Demer.

Ia dituding menghilangkan hak dan penipuan terhadap PT DSI, padahal  kejadiannya tidak seperti yang ditudingkan oleh pihak PT DSI. Sebetulnya  pihak PT DSI  membeli lahan seluas 100 hektar dari mantan Penghulu Sri Gembilang tuan Syafri bin Demer. Pembelian lahan  seluas 100 hektar itu tidak dibayar lunas oleh  PT DSI kepada Syafri. Pihak PT DSI hanya membayar 50 hektar kepada Syafri, sisanya belum dibayar kepada Syafri hingga kini.

Setelah sekian lama pihak PT DSI tidak membayar sisa uang yang dijanjikan kepada  Syafri. Atas dasar itulah pihak PT DSI menuding dan melaporkan tuan Syafri bin Demer ke penegak hukum.

Padahal,yang tertipu itu adalah Syafri bin Demer, bukan pihak PT DSI. ini kasusnya dibolak balik oleh pihak perusahaan PT DSI.

Tidak itu saja, untuk menguasai lahan masyarakat di lapangan, pihak PT DSI tidak hanya menguasai lahan yang dibelinya dari Syafri, tapi juga menguasai lahan masyarakat  mencapai 200 hektar  lebih dengan membuat peta sendiri  tanpa melibat pemerintah setempat.

Kita menilai PT DSI  terlalu licik  menguasai lahan masyarakat, mereka berani membuat peta sendiri  tidak sesuai luas lahan yang dibelinya dari Syafri.

Sementara itu,  Ketua DPW Pujakesuma RIau Anton kepada media mengaku sangat menyayangkan sekali sikap pihak penegak hukum yang dinilainya memaksakan kasus ini naik.

Kita melihat laporan yang dilakukan oleh PT DSI ke penegak  hukum terhadap Syafri diduga tidak kuat, maka kita minta penegak hukum agar menghentikan pemeriksaan terhadap mantan kepala kampung itu. Karna ini udah termasuk kriminalisasi hukum.

Kita dari Pujakesuma Riau mendesak agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Siak  yang menangani kasus ini bisa membebaskan  Tuan Syafri  dari seluruh dakwaan.

Sementara itu, Managar PT DSI Marsono saat ditemui media mengaku terkait masalah beli lahan yang mereka kuasai 200 hektar lebih, tidak tahu, Saya tidak tahu menahu soal itu."ujarnya singkat.


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15:54 WIB

BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:02:43 WIB

BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.

Hukrim

Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:03:19 WIB

BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
24 Oktober 2025
Pemko Pekanbaru Buru Aktor di Balik Gepeng yang Libatkan Anak-anak
24 Oktober 2025
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
24 Oktober 2025
Pembongkaran Tiang Reklame di Pekanbaru Berlanjut, Sasar 200 Titik yang Tak Kantongi Izin
24 Oktober 2025
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
24 Oktober 2025
Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”
24 Oktober 2025
Unilak Buka User Education Maba 2025
24 Oktober 2025
Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
23 Oktober 2025
Kapal Pembawa 90 Santri Mati Mesin di Tengah Laut, Seluruh Penumpang Selamat
23 Oktober 2025
Drainase Tak Berfungsi, Walikota Pekanbaru Temukan Ada yang Buang Pipa ke Parit
23 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Menyelami Pendidikan Biologi dengan Lensa Filsafat
  • 2 Warga Keluhkan Listrik Sering Padam, Meminta Pemerintah Daerah dan PLN Bisa Menyelesaikan Permasalahan Pemadaman Listrik
  • 3 Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
  • 4 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 5 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 6 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 7 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved