• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial
  • Pekanbaru

MAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT, KOMISI V DPRD RIAU LAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS SOSIAL, BAZNAS, DAN FORUM CSR

Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023 21:21:31 WIB
Cetak
MAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT, KOMISI V DPRD RIAU LAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS SOSIAL, BAZNAS, DAN FORUM CSR

PEKANBARU,- Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, Baznas dan Forum CSR, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/2/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DRPD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Sekretaris Komisi V DRPD Provinsi Riau Syamsurizal, serta dihadiri oleh Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau, yaitu Eva Yuliana, Sofyan Siroj Abdul Wahab, dan Marwan Yohanis.

Pertemuan yang membahas terkait sinergitas program Baznas dalam pemaksimalan potensi Zakat di Provinsi Riau ini, dihadiri oleh Ketua Forum CSR Wijatmoko, Wakil Ketua Baznas Riau Yahanan, Sekretaris Dinsos Provinsi Riau Supriyadi, beserta jajarannya.

Ketua Forum CSR Wijatmoko menjelaskan pada tahun ini program CSR difokuskan pada isu stunting dan kemiskinan ekstrim. Adapun selama ini sudah banyak perusahaan-perusahaan yang menjalankan CSR, namun tidak terdaftar di pemerintah.

"Kami sangat berharap di pemerintahan itu satu database saja. Karena di Bappeda sendiri baru 8 perusahaan yang sudah mengisi data itu," pungkasnya.

Menanggapi program CSR yang disampaikan, Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau Sofyan Siroj menyampaikan bahwa pentingnya memanusiakan manusia, terutama kaum tunawisma.

"Bahkan di negara-negara sekuler maupun komunis, mereka ada rusun, lebih tersistem, dilayakkan sebagai manusia dan mereka lebih produktif," jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis menilai program-program CSR yang ada di Provinsi Riau selama ini kurang terkoordinasi, sehingga upaya dalam mensejahterakan masyarakat tidak tepat sasaran.

Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelolazakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakatharus benar-benar menyentuh mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut.

Lembaga pengelola zakat juga harus bersikap responsif terhadap kebutuhan mustahik, muzakki, dan alam sekitarnya. Halini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan Reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, Selain itu, seluruh organ organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.

Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Pasal 34, pembinaan dan pengawasan lembaga pengelola zakat dilaksanakan oleh Menteri Agama, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal pembinaan, menurut undang-undang meliputi; sosialisasi, fasilitasi dan edukasi.

Sedangkan pengawasan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat, mencakup pelaporan, audit syariah dan audit keuangan. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 Pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ.

Dalam pelaksanaan pengawasan patut dicatat beberapa directive principles kepada Pemerintah yang meliputi kewenangan untuk mengeluarkan regulasi, kewenangan memberikan dan mencabut izin lembaga zakat, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota BAZNAS di semua tingkatan, kewenangan melakukan audit syariat, serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau amil zakat yang dengan sengaja melawan hukum melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Ini artinya, pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah.


 Editor : rifky

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:34:46 WIB

SIAK,BEDELAU.COM --Fakultas Hukum Universitas Lancan.

Advertorial

Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Rohil Ternyata Pecatan TNI AU

Selasa, 09 Juni 2026 - 16:24:20 WIB

BEDELAU.COM --Pria berinisial AGK alias Anggit yang .

Advertorial

Walikota Pekanbaru Pimpin Pemotongan Kabel FO Tak Berizin di Ronggowarsito

Jumat, 05 Juni 2026 - 19:47:23 WIB

BEDELAU.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memim.

Advertorial

Ibu Muda di Bengkalis Diciduk Subuh, Sabu dan Timbangan Digital Berserakan di Rumah

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:40:08 WIB

BEDELAU.COM --Seorang ibu muda berinisial TR, usia 3.

Advertorial

Dari Janji ke Bukti: Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Arah Pembangunan Pekanbaru Makin Terukur

Selasa, 05 Mei 2026 - 20:07:57 WIB

PEKANBARU,BEDELAU.COM — Satu tahun terakhir menjad.

Advertorial

Cincin Nyangkut di Kemaluan, Pria di Pekanbaru Minta Bantuan Damkar

Selasa, 28 April 2026 - 19:19:12 WIB

BEDELAU,COM --Pria berusia 30 tahun di Pekanbaru ter.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Agung Nugroho Lantik 39 ASN, 18 Lurah Baru Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
24 Juli 2026
Mangrove Rohil Dibabat Alat Berat, Polisi Sita Ekskavator dan Tetapkan Tersangka
24 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ternyata Sedang Diperiksa Tim 9
24 Juli 2026
Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Siak, Desak Polisi Usut hingga Aktor Intelektual
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Polsek Sukajadi: Kasus Tiga Eks Karyawan PT Asyifa Diduga Gelapkan Uang Perusahaan
24 Juli 2026
Wako Agung Minta RT dan RW di Pekanbaru Aktif Laporkan Persoalan Lingkungan
24 Juli 2026
Penanaman Serentak Kuartal III Siap Dimulai, Polsek Tandun Tinjau Lahan Jagung
24 Juli 2026
Jumat Berkah Subuh, Kepedulian Sosial Hadir di Meureudu
24 Juli 2026
220 Mahasiswa Fakultas Hukum UNILAK Ikuti Karya Bakti Mahasiswa di Kabupaten Siak
23 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Nekat Menyeberang Sungai, Pria 21 Tahun di Dumai Diterkam Buaya dan Hilang
  • 2 Tanggul Jebol Lagi, Air Bah Sapu Pemukiman di Pinggir Danau Maninjau
  • 3 Wako Perintahkan Satpol PP Kembali Tertibkan Warung Tenda Biru di Air Hitam
  • 4 Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
  • 5 Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
  • 6 Polisi Selidiki Kericuhan di DPRD Riau, Rekaman CCTV Jadi Bukti Utama
  • 7 Serang Pakai Sajam Saat Disergap, Polisi Tembak Pengedar Ekstasi di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved