• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial
  • Pekanbaru

MAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT, KOMISI V DPRD RIAU LAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS SOSIAL, BAZNAS, DAN FORUM CSR

Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023 21:21:31 WIB
Cetak
MAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT, KOMISI V DPRD RIAU LAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS SOSIAL, BAZNAS, DAN FORUM CSR

PEKANBARU,- Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, Baznas dan Forum CSR, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/2/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DRPD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Sekretaris Komisi V DRPD Provinsi Riau Syamsurizal, serta dihadiri oleh Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau, yaitu Eva Yuliana, Sofyan Siroj Abdul Wahab, dan Marwan Yohanis.

Pertemuan yang membahas terkait sinergitas program Baznas dalam pemaksimalan potensi Zakat di Provinsi Riau ini, dihadiri oleh Ketua Forum CSR Wijatmoko, Wakil Ketua Baznas Riau Yahanan, Sekretaris Dinsos Provinsi Riau Supriyadi, beserta jajarannya.

Ketua Forum CSR Wijatmoko menjelaskan pada tahun ini program CSR difokuskan pada isu stunting dan kemiskinan ekstrim. Adapun selama ini sudah banyak perusahaan-perusahaan yang menjalankan CSR, namun tidak terdaftar di pemerintah.

"Kami sangat berharap di pemerintahan itu satu database saja. Karena di Bappeda sendiri baru 8 perusahaan yang sudah mengisi data itu," pungkasnya.

Menanggapi program CSR yang disampaikan, Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau Sofyan Siroj menyampaikan bahwa pentingnya memanusiakan manusia, terutama kaum tunawisma.

"Bahkan di negara-negara sekuler maupun komunis, mereka ada rusun, lebih tersistem, dilayakkan sebagai manusia dan mereka lebih produktif," jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis menilai program-program CSR yang ada di Provinsi Riau selama ini kurang terkoordinasi, sehingga upaya dalam mensejahterakan masyarakat tidak tepat sasaran.

Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelolazakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakatharus benar-benar menyentuh mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut.

Lembaga pengelola zakat juga harus bersikap responsif terhadap kebutuhan mustahik, muzakki, dan alam sekitarnya. Halini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan Reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, Selain itu, seluruh organ organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.

Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Pasal 34, pembinaan dan pengawasan lembaga pengelola zakat dilaksanakan oleh Menteri Agama, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal pembinaan, menurut undang-undang meliputi; sosialisasi, fasilitasi dan edukasi.

Sedangkan pengawasan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat, mencakup pelaporan, audit syariah dan audit keuangan. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 Pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ.

Dalam pelaksanaan pengawasan patut dicatat beberapa directive principles kepada Pemerintah yang meliputi kewenangan untuk mengeluarkan regulasi, kewenangan memberikan dan mencabut izin lembaga zakat, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota BAZNAS di semua tingkatan, kewenangan melakukan audit syariat, serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau amil zakat yang dengan sengaja melawan hukum melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Ini artinya, pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah.


 Editor : rifky

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

DPRD Kepulauan Meranti : Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry

Senin, 02 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Komisi II DPRD Kabup.

Advertorial

Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar

Ahad, 22 Februari 2026 - 20:59:09 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan perempuan .

Advertorial

11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ahad, 22 Februari 2026 - 20:55:21 WIB

BEDELAU.COM --Kawanan gajah liar masuki kawasan perumahan karyawan PT Arara Abadi Distrik Tapung, Ka.

Advertorial

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Beri Bantuan Rp 200 Juta ke Masjid Baitul Amanah

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:06:27 WIB

BEDELAU.COM --Safari Ramadan Pemerintah Kota Pekanba.

Advertorial

Raihan Darma Putra Usung "HMI Akselerasi" untuk Memimpin HMI Cabang Pekanbaru

Ahad, 08 Februari 2026 - 20:10:32 WIB

BEDELAU.COM --Menjelang Konferensi Cabang (Konfercab.

Advertorial

Pemkab. Kepulauan Meranti dan PN Kelas II B Bengkalis Lakukan MoU Warga Tidak Perlu Jauh Bersidang

Kamis, 05 Februari 2026 - 20:42:27 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Pemerintah Kabupaten.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved