• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Advertorial
  • Pekanbaru

MAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT, KOMISI V DPRD RIAU LAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS SOSIAL, BAZNAS, DAN FORUM CSR

Redaksi

Sabtu, 25 Februari 2023 21:21:31 WIB
Cetak
MAKSIMALKAN POTENSI ZAKAT, KOMISI V DPRD RIAU LAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DINAS SOSIAL, BAZNAS, DAN FORUM CSR

PEKANBARU,- Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau, Baznas dan Forum CSR, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Kamis (23/2/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DRPD Provinsi Riau Karmila Sari, didampingi Sekretaris Komisi V DRPD Provinsi Riau Syamsurizal, serta dihadiri oleh Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau, yaitu Eva Yuliana, Sofyan Siroj Abdul Wahab, dan Marwan Yohanis.

Pertemuan yang membahas terkait sinergitas program Baznas dalam pemaksimalan potensi Zakat di Provinsi Riau ini, dihadiri oleh Ketua Forum CSR Wijatmoko, Wakil Ketua Baznas Riau Yahanan, Sekretaris Dinsos Provinsi Riau Supriyadi, beserta jajarannya.

Ketua Forum CSR Wijatmoko menjelaskan pada tahun ini program CSR difokuskan pada isu stunting dan kemiskinan ekstrim. Adapun selama ini sudah banyak perusahaan-perusahaan yang menjalankan CSR, namun tidak terdaftar di pemerintah.

"Kami sangat berharap di pemerintahan itu satu database saja. Karena di Bappeda sendiri baru 8 perusahaan yang sudah mengisi data itu," pungkasnya.

Menanggapi program CSR yang disampaikan, Anggota Komisi V DRPD Provinsi Riau Sofyan Siroj menyampaikan bahwa pentingnya memanusiakan manusia, terutama kaum tunawisma.

"Bahkan di negara-negara sekuler maupun komunis, mereka ada rusun, lebih tersistem, dilayakkan sebagai manusia dan mereka lebih produktif," jelasnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis menilai program-program CSR yang ada di Provinsi Riau selama ini kurang terkoordinasi, sehingga upaya dalam mensejahterakan masyarakat tidak tepat sasaran.

Lembaga pengelola zakat yang berkualitas sebaiknya mampu mengelolazakat yang ada secara efektif dan efisien. Program-program penyaluran zakatharus benar-benar menyentuh mustahik dan memiliki nilai manfaat bagi mustahik tersebut.

Lembaga pengelola zakat juga harus bersikap responsif terhadap kebutuhan mustahik, muzakki, dan alam sekitarnya. Halini mendorong amil zakat untuk bersifat proaktif, antisipatif, inovatif, dan kreatif sehingga tidak hanya bersifat pasif dan Reaktif terhadap fenomena sosial yang terjadi, Selain itu, seluruh organ organisasi pengelola zakat telah memahami dengan baik syariat dan seluk beluk zakat sehingga pengelolaan zakat tetap berada dalam hukum Islam, tentunya hal ini sejalan dengan asas-asas pengelolaan zakat.

Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Pasal 34, pembinaan dan pengawasan lembaga pengelola zakat dilaksanakan oleh Menteri Agama, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal pembinaan, menurut undang-undang meliputi; sosialisasi, fasilitasi dan edukasi.

Sedangkan pengawasan dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat, mencakup pelaporan, audit syariah dan audit keuangan. Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 Pasal 75, menetapkan kewenangan Kementerian Agama untuk melakukan audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ.

Dalam pelaksanaan pengawasan patut dicatat beberapa directive principles kepada Pemerintah yang meliputi kewenangan untuk mengeluarkan regulasi, kewenangan memberikan dan mencabut izin lembaga zakat, kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota BAZNAS di semua tingkatan, kewenangan melakukan audit syariat, serta kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap lembaga atau amil zakat yang dengan sengaja melawan hukum melakukan pelanggaran dalam pengelolaan zakat. Ini artinya, pengawasan dalam bentuk audit dilakukan oleh pemerintah.


 Editor : rifky

[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Advertorial

Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi, 39 Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 19:40:43 WIB

BEDELAU.COM  --- Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengintensifkan penindakan .

Advertorial

Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru, KPK Periksa Bos 2 Perusahaan

Senin, 20 April 2026 - 20:00:50 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Komisi Pemberantasan Koru.

Advertorial

Tegas! Pangdam Tolak Mentah-mentah Rp150 Juta Dari Ajudan Abdul Wahid

Jumat, 17 April 2026 - 22:33:56 WIB

BEDELAU.COM --Bau busuk aroma korupsi semakin terciu.

Advertorial

Merajut Kebersamaan di Bulan Suci, Zukri–Husni Perkuat Sinergi untuk Pelalawan

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22:33 WIB

PELALAWAN,BEDELAU.COM --Mulai dari hangatnya suasana.

Advertorial

Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:59:50 WIB

BEDELAU.COM --Sejumlah ruas jalan yang sebelumnya ru.

Advertorial

DPRD Kepulauan Meranti : Tidak Ada Kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry

Senin, 02 Februari 2026 - 15:30:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, BEDELAU.COM--Komisi II DPRD Kabup.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Wako Pekanbaru Buka Seminar Internasional Fakultas Pendidikan dan Vokasi Unilak
24 April 2026
Kas Negara Kritis Cuma Sisa 120 Triliun? Menkeu Purbaya Bongkar Fakta
24 April 2026
Gunakan Gagang Sendok Buka Borgol, Tahanan Kejari Inhil Coba Melarikan Diri Usai Sidang
24 April 2026
Ayah Kandung di Pelalawan Diamankan Usai Diduga Rudapaksa Anak 13 Tahun
24 April 2026
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
24 April 2026
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
24 April 2026
Eks Dirut PT SPR Rahman Akil Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara
24 April 2026
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
24 April 2026
Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
24 April 2026
Bangkit dari Bencana, Program Jum’at Berkah di Pidie Jaya Kembali Hadir di Mesjid Baitul Sattar
24 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 2 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 3 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 4 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 5 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 6 Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan
  • 7 Berkas Ijazah Palsu Lengkap, Anggota DPRD Pelalawan Langsung Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved