• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Redaksi

Ahad, 11 Juni 2023 11:10:35 WIB
Cetak
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023) lalu.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Oranga (TPPO) diwilayah hukum Mapolres Bengkalis, akhirnya diumumkan penetapan tersangka. Setidaknya dari kasus 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI), Polres Bengkalis menetapkan tiga tersangka, Sabtu (10/6/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza, S.Ik beserta jajaran saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian. AKBP Setyo Bimo menerangkan, tiga tersangka yang diamankan yakni Az, Mus dan Hm.

Pengungkapan TPPO ini, sambugnya, berkat kerjasama kolaborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis). Sehingga para pelaku tidak bisa lari dari kejaran Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Kasus TPPO ini terungkap, Senin (5/6/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dibekali surat tugas, mendapatkan informasi terkait sebanyak 28 PMI, yang sedang nginap di Wisma Resty. PMI tersebut ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Berbekal informasi yang didapati, tim langsung bergerak cepat mendatangi salah satu wisma tersebut. Dihari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan PMI sedang berkumpul dan beristirahat di wisma. Sejumlah PMI yang diintrogasi memberikan keterangan, jika mereka akan berangkat ke Malaysia atas pengurusan dari tersangka Az (koordinator PMI) dan Mus sebagai anggotanya.

Tanpa menyianyiakan waktu, Tim Sat Reskrim langsung bertindak dan mengusut kasusnya dan belakangan didapati tiga nama tersangka Az, Mus dan Hm. Dalam proses penindakan, Hm sempat berusaha melarikan diri ke Batam.

“Untuk tersangka Mus, tim berhasil mengendusnya di kos-kosan Jalan Wonosari Timur. Selanjutnya Tim gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan Mus,”ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Tidak hanya sampai disitu saja, setelah Mus berhasil diamankan. Polisi juga menangkap Az. Dari keterangan Mus, pekerjaan ini dilakukannya hanya untuk mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, untuk setiap kegiatan.  

Para tersangka ini, sambung AKBP Setyo, sudah memetakan wilayah kerja untuk keberangkatan PMI. Hal ini didasari dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan , sebab Az juga berusaha kabur ke Kabupaten Kepualuan Meranti. Sehingga tim mengejarnya dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Meranti.

“Az ini juga sempat kabur, namun Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal Polres Bengkalis, yang di back up tim opsnal Polres Meranti, berhasil mengamankan Az, ia bersembunyi dirumah  rekannya di desa Belitung, Kecamatan Merbau, Az mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per orang,”ujarnya.

Ditegaskan AKBP Setyo Bimo, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(ra)

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

Hukrim

Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 - 23:31:47 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.

Hukrim

Warga Pangkalan Kuras, Pelalawan Tangkap Dua Jambret Tas Berisi Emas

Ahad, 08 Maret 2026 - 00:00:53 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pencurian dengan kekerasan (curas.

Hukrim

Dua Polisi Terluka Saat Mobil Tahanan Terguling di Dumai

Sabtu, 07 Maret 2026 - 20:31:38 WIB

BEDELAU.COM --Dua anggota kepolisian mengalami luka .

Hukrim

Diduga Gondol HP Kurir, Kakek dan Penadah di Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 - 00:01:11 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis be.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah
09 Maret 2026
Arus Mudik-Balik Lebaran: Angkutan Barang Dibatasi di Sejumlah JTTS, Termasuk Tol Permai
09 Maret 2026
Gagal Dapat Adipura, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru
09 Maret 2026
Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga
09 Maret 2026
Rayakan Momen Lebaran Idulfitri, Tol Trans Sumatera Diskon 30 Persen
09 Maret 2026
Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka
09 Maret 2026
Perdana, MPD ICMI Bersama Pemuda ICMI Bengkalis Gelar Silaturahmi Sekaligus Buka Puasa Bersama
09 Maret 2026
Indonesia Didesak Keluar Board Of Peace, Ini Jawaban Kemlu
09 Maret 2026
Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI
08 Maret 2026
Usai Tabrak Truk Berhenti, Pengendara Motor di Kampar Tewas Terlindas Truk Tangki
08 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 3 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 4 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 5 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 6 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas
  • 7 Gerak Cepat Wako Agung, Awal Tahun Jalan Rusak di Pekanbaru Mulai Kembali Diperbaiki

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved