Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Oranga (TPPO) diwilayah hukum Mapolres Bengkalis, akhirnya diumumkan penetapan tersangka. Setidaknya dari kasus 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI), Polres Bengkalis menetapkan tiga tersangka, Sabtu (10/6/2023).
Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza, S.Ik beserta jajaran saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian. AKBP Setyo Bimo menerangkan, tiga tersangka yang diamankan yakni Az, Mus dan Hm.
Pengungkapan TPPO ini, sambugnya, berkat kerjasama kolaborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis). Sehingga para pelaku tidak bisa lari dari kejaran Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Kasus TPPO ini terungkap, Senin (5/6/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dibekali surat tugas, mendapatkan informasi terkait sebanyak 28 PMI, yang sedang nginap di Wisma Resty. PMI tersebut ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Berbekal informasi yang didapati, tim langsung bergerak cepat mendatangi salah satu wisma tersebut. Dihari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan PMI sedang berkumpul dan beristirahat di wisma. Sejumlah PMI yang diintrogasi memberikan keterangan, jika mereka akan berangkat ke Malaysia atas pengurusan dari tersangka Az (koordinator PMI) dan Mus sebagai anggotanya.
Tanpa menyianyiakan waktu, Tim Sat Reskrim langsung bertindak dan mengusut kasusnya dan belakangan didapati tiga nama tersangka Az, Mus dan Hm. Dalam proses penindakan, Hm sempat berusaha melarikan diri ke Batam.
“Untuk tersangka Mus, tim berhasil mengendusnya di kos-kosan Jalan Wonosari Timur. Selanjutnya Tim gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan Mus,”ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Tidak hanya sampai disitu saja, setelah Mus berhasil diamankan. Polisi juga menangkap Az. Dari keterangan Mus, pekerjaan ini dilakukannya hanya untuk mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, untuk setiap kegiatan.
Para tersangka ini, sambung AKBP Setyo, sudah memetakan wilayah kerja untuk keberangkatan PMI. Hal ini didasari dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan , sebab Az juga berusaha kabur ke Kabupaten Kepualuan Meranti. Sehingga tim mengejarnya dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Meranti.
“Az ini juga sempat kabur, namun Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal Polres Bengkalis, yang di back up tim opsnal Polres Meranti, berhasil mengamankan Az, ia bersembunyi dirumah rekannya di desa Belitung, Kecamatan Merbau, Az mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per orang,”ujarnya.
Ditegaskan AKBP Setyo Bimo, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(ra)
Terungkap! Hasto dan Harun Masiku Kabur ke PTIK, Penyidik KPK Justru Ditangkap dan Diintimidasi
BEDELAU.COM --Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korups.
Gagal Kabur, Pengedar Sabu di Pekanbaru Nekat Loncat dari Lantai 2
BEDELAU.COM --Seorang pengedar narkoba di Pekanbaru .
Polisi Tangkap Wanita Pelaku Copet di Pasar Panam Pekanbaru
BEDELAU.COM --Seorang wanita berinisial EY (42) diam.
Kamar Hunian Napi Tipikor di Lapas Kelas IIa Pekanbaru Digeledah
BEDELAU.COM --Kamar hunian narapidana Tindak Pidana .
Asri Auzar Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan
BEDELAU.COM --Eks Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar,.
Ratusan Pegawai DPRD Riau Kembalikan Uang Korupsi SPPD Fiktif, Total Rp18,05 Miliar Disita
BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal K.