• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 690 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 817 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Redaksi

Ahad, 11 Juni 2023 11:10:35 WIB
Cetak
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023) lalu.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Oranga (TPPO) diwilayah hukum Mapolres Bengkalis, akhirnya diumumkan penetapan tersangka. Setidaknya dari kasus 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI), Polres Bengkalis menetapkan tiga tersangka, Sabtu (10/6/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza, S.Ik beserta jajaran saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian. AKBP Setyo Bimo menerangkan, tiga tersangka yang diamankan yakni Az, Mus dan Hm.

Pengungkapan TPPO ini, sambugnya, berkat kerjasama kolaborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis). Sehingga para pelaku tidak bisa lari dari kejaran Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Kasus TPPO ini terungkap, Senin (5/6/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dibekali surat tugas, mendapatkan informasi terkait sebanyak 28 PMI, yang sedang nginap di Wisma Resty. PMI tersebut ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Berbekal informasi yang didapati, tim langsung bergerak cepat mendatangi salah satu wisma tersebut. Dihari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan PMI sedang berkumpul dan beristirahat di wisma. Sejumlah PMI yang diintrogasi memberikan keterangan, jika mereka akan berangkat ke Malaysia atas pengurusan dari tersangka Az (koordinator PMI) dan Mus sebagai anggotanya.

Tanpa menyianyiakan waktu, Tim Sat Reskrim langsung bertindak dan mengusut kasusnya dan belakangan didapati tiga nama tersangka Az, Mus dan Hm. Dalam proses penindakan, Hm sempat berusaha melarikan diri ke Batam.

“Untuk tersangka Mus, tim berhasil mengendusnya di kos-kosan Jalan Wonosari Timur. Selanjutnya Tim gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan Mus,”ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Tidak hanya sampai disitu saja, setelah Mus berhasil diamankan. Polisi juga menangkap Az. Dari keterangan Mus, pekerjaan ini dilakukannya hanya untuk mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, untuk setiap kegiatan.  

Para tersangka ini, sambung AKBP Setyo, sudah memetakan wilayah kerja untuk keberangkatan PMI. Hal ini didasari dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan , sebab Az juga berusaha kabur ke Kabupaten Kepualuan Meranti. Sehingga tim mengejarnya dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Meranti.

“Az ini juga sempat kabur, namun Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal Polres Bengkalis, yang di back up tim opsnal Polres Meranti, berhasil mengamankan Az, ia bersembunyi dirumah  rekannya di desa Belitung, Kecamatan Merbau, Az mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per orang,”ujarnya.

Ditegaskan AKBP Setyo Bimo, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(ra)

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan

Jumat, 05 September 2025 - 19:00:16 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.

Hukrim

Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap

Kamis, 04 September 2025 - 20:04:24 WIB

BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.

Hukrim

Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:13:38 WIB

BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.

Hukrim

Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Kamis, 04 September 2025 - 19:03:47 WIB

BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.

Hukrim

JPU Tolak Pledoi Risnandar Mahiwa Cs, Minta Hakim Vonis Sesuai Tuntutan

Rabu, 03 September 2025 - 19:29:50 WIB

BEDELAU.COM --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe.

Hukrim

Beraksi 18 Kali, Polsek Sukajadi Tangkap Jambret Spesialis Gelang Emas

Rabu, 03 September 2025 - 19:19:37 WIB

BEDELAU.COM --Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil me.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dua Warga Hilang di Hutan, Diselamatkan Berkat Layanan Darurat Bengkalis Siaga 112
05 September 2025
Prabowo Minta Menteri Tanggapi Aspirasi Mahasiswa
05 September 2025
Apa Kabar Pembentukan Tim Investigasi Dugaan Makar
05 September 2025
Progres Perbaikan Jembatan Sungai Rokan di Rohul Sudah Capai 86 Persen
05 September 2025
Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM
05 September 2025
Aleksandro, Remaja Pekanbaru yang Jebol Sistem NASA Dapat Penghargaan Walikota
05 September 2025
Dorong Hilirisasi Kelapa, Sekdaprov: 4 Pabrik Nata De Coco Akan Dibangun di Riau
05 September 2025
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
05 September 2025
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
04 September 2025
Sungai Kuantan Kembali Keruh Bak Teh Susu
04 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 2 Demo Besar di DPR, Mantan Kepala BIN Sebut Dalangnya dari Luar Negeri
  • 3 Inilah 15 Finalis Festival Pacu Jalur 2025, Siapakah yang akan Bawa Pulang Kerbau Gibran?
  • 4 Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Buka Peluang Periksa Menaker dan Stafsus Era Jokowi
  • 5 Seorang Berstatus Pelajar, Polisi Amankan Dua Pelaku Begal di Pelalawan
  • 6 Anjing Yang Gigit Warga Pekanbaru Positif Rabies, Petugas Lakukan Vaksinasi Darurat
  • 7 Dinkes Tangani 9 Korban Gigitan Anjing Liar di Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved