• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 841 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 975 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Redaksi

Ahad, 11 Juni 2023 11:10:35 WIB
Cetak
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023) lalu.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Oranga (TPPO) diwilayah hukum Mapolres Bengkalis, akhirnya diumumkan penetapan tersangka. Setidaknya dari kasus 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI), Polres Bengkalis menetapkan tiga tersangka, Sabtu (10/6/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza, S.Ik beserta jajaran saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian. AKBP Setyo Bimo menerangkan, tiga tersangka yang diamankan yakni Az, Mus dan Hm.

Pengungkapan TPPO ini, sambugnya, berkat kerjasama kolaborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis). Sehingga para pelaku tidak bisa lari dari kejaran Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Kasus TPPO ini terungkap, Senin (5/6/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dibekali surat tugas, mendapatkan informasi terkait sebanyak 28 PMI, yang sedang nginap di Wisma Resty. PMI tersebut ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Berbekal informasi yang didapati, tim langsung bergerak cepat mendatangi salah satu wisma tersebut. Dihari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan PMI sedang berkumpul dan beristirahat di wisma. Sejumlah PMI yang diintrogasi memberikan keterangan, jika mereka akan berangkat ke Malaysia atas pengurusan dari tersangka Az (koordinator PMI) dan Mus sebagai anggotanya.

Tanpa menyianyiakan waktu, Tim Sat Reskrim langsung bertindak dan mengusut kasusnya dan belakangan didapati tiga nama tersangka Az, Mus dan Hm. Dalam proses penindakan, Hm sempat berusaha melarikan diri ke Batam.

“Untuk tersangka Mus, tim berhasil mengendusnya di kos-kosan Jalan Wonosari Timur. Selanjutnya Tim gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan Mus,”ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Tidak hanya sampai disitu saja, setelah Mus berhasil diamankan. Polisi juga menangkap Az. Dari keterangan Mus, pekerjaan ini dilakukannya hanya untuk mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, untuk setiap kegiatan.  

Para tersangka ini, sambung AKBP Setyo, sudah memetakan wilayah kerja untuk keberangkatan PMI. Hal ini didasari dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan , sebab Az juga berusaha kabur ke Kabupaten Kepualuan Meranti. Sehingga tim mengejarnya dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Meranti.

“Az ini juga sempat kabur, namun Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal Polres Bengkalis, yang di back up tim opsnal Polres Meranti, berhasil mengamankan Az, ia bersembunyi dirumah  rekannya di desa Belitung, Kecamatan Merbau, Az mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per orang,”ujarnya.

Ditegaskan AKBP Setyo Bimo, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(ra)

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:20:09 WIB

BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.

Hukrim

TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:26:23 WIB

BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.

Hukrim

Eks Ketua DPRD Kuansing Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Proyek Hotel Mangkrak

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:46:53 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kej.

Hukrim

Tiga Terpidana Mati Kabur dari Rutan Siak, Dua Ditangkap dan Satu Masih Diburu

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44:04 WIB

BEDELAU.COM --Tiga narapidana kasus narkotika yang d.

Hukrim

Gara-gara Geber Motor, Pengendara Motor Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:40:49 WIB

BEDELAU.COM --Gara-gara tersinggung digeber motor, s.

Hukrim

Tiga Sindikat Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Ekstasi dan Sabu Disita

Ahad, 19 Oktober 2025 - 17:15:57 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Direktorat Reserse Narkoba Pold.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Shin Tae Yong Buka Peluang Kembali, Sebut Indonesia Tetap di Hati Meski Banyak Tawaran
22 Oktober 2025
Diserang Tiga Harimau di Hutan Inhu, Petani Damar Selamat Setelah Tinju Anak Harimau
22 Oktober 2025
Keluhkan Defisit Daerah Rp320 Miliar, Sekda Siak Berharap Dana Transfer 2026 tak Dipotong
22 Oktober 2025
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
22 Oktober 2025
Gandeng BRK Syariah, Pemko Pekanbaru Launching Mobil Layanan NIB, NPWP Keliling
22 Oktober 2025
Deddy Handoko Tutup Usia, Wako Pekanbaru Sampaikan Duka Mendalam
22 Oktober 2025
Sejumlah Nama Calon Ketua DPD PDI-P Riau Mencuat, dari Dua Bupati Hingga Ketua DPRD Riau
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Tujuh Orang Luka-Luka
21 Oktober 2025
Bentrok Berdarah di Lahan Eks HGU PT Ivomas Rohil, Warga dan Keamanan Perusahaan Saling Serang
21 Oktober 2025
Dosen dan Mahasiswa S2 Ilmu Pertanian Unilak Lakukan Pengabdian Internasional di Tokyo
21 Oktober 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Kuansing, Daerah yang Berani Lawan Pusat
  • 2 Diduga Tak Kantongi AMDAL, DPRD Pekanbaru Bakal Tinjau Pembangunan Kampus Prima
  • 3 Jaksa Agung Ganti 5 Kajari di Riau, Ini Daftarnya
  • 4 Avanza Masuk Parit di Belakang MTQ Pekanbaru, Pengemudi Dilarikan ke RS Awal Bros
  • 5 Diduga Pukul dan Ancam Warga Pakai Pisau, Plt Kadiskes Riau Dilaporkan ke Polisi
  • 6 PT Imbang Tata Alam Perbaiki Jalan di Dusun Sungai Kurau, Camat Merbau dan Warga Beri Apresiasi
  • 7 Rektor Unilak Prof Junaidi Mengukuhkan Ketua IKA Doktor Imran Al Ucok

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved