• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Dibaca : 215 Kali
Gugatan Pedagang Pasar Sarinah-Rimbo Bujang Menang di PTUN Jambi
Dibaca : 1e3 Kali
Gugatan Warga Terzalimi di Pasar Sarinah-Rimbo Bujang, Ini Kesimpulan Penggugat
Dibaca : 1e3 Kali
Bankriaukepri Bengkalis Peringkat III Anugerah CSR Award 2022
Dibaca : 991 Kali
Ini Dia Susunan Pengurus DPC PERADI RBA yang Dilantik Luhut MP Pangaribuan
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Redaksi

Ahad, 11 Juni 2023 11:10:35 WIB
Cetak
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bengkalis, Sabtu (10/6/2023) lalu.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Oranga (TPPO) diwilayah hukum Mapolres Bengkalis, akhirnya diumumkan penetapan tersangka. Setidaknya dari kasus 28 Pekerja Migran Indonesia (PMI), Polres Bengkalis menetapkan tiga tersangka, Sabtu (10/6/2023).

Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza, S.Ik beserta jajaran saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian. AKBP Setyo Bimo menerangkan, tiga tersangka yang diamankan yakni Az, Mus dan Hm.

Pengungkapan TPPO ini, sambugnya, berkat kerjasama kolaborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis). Sehingga para pelaku tidak bisa lari dari kejaran Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Kasus TPPO ini terungkap, Senin (5/6/2023) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Sat Reskrim Polres Bengkalis yang dibekali surat tugas, mendapatkan informasi terkait sebanyak 28 PMI, yang sedang nginap di Wisma Resty. PMI tersebut ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Berbekal informasi yang didapati, tim langsung bergerak cepat mendatangi salah satu wisma tersebut. Dihari itu juga sekitar pukul 14.00 WIB ditemukan PMI sedang berkumpul dan beristirahat di wisma. Sejumlah PMI yang diintrogasi memberikan keterangan, jika mereka akan berangkat ke Malaysia atas pengurusan dari tersangka Az (koordinator PMI) dan Mus sebagai anggotanya.

Tanpa menyianyiakan waktu, Tim Sat Reskrim langsung bertindak dan mengusut kasusnya dan belakangan didapati tiga nama tersangka Az, Mus dan Hm. Dalam proses penindakan, Hm sempat berusaha melarikan diri ke Batam.

“Untuk tersangka Mus, tim berhasil mengendusnya di kos-kosan Jalan Wonosari Timur. Selanjutnya Tim gabungan Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan Mus,”ungkap AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Tidak hanya sampai disitu saja, setelah Mus berhasil diamankan. Polisi juga menangkap Az. Dari keterangan Mus, pekerjaan ini dilakukannya hanya untuk mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, untuk setiap kegiatan.  

Para tersangka ini, sambung AKBP Setyo, sudah memetakan wilayah kerja untuk keberangkatan PMI. Hal ini didasari dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan , sebab Az juga berusaha kabur ke Kabupaten Kepualuan Meranti. Sehingga tim mengejarnya dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Meranti.

“Az ini juga sempat kabur, namun Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, tim opsnal Polres Bengkalis, yang di back up tim opsnal Polres Meranti, berhasil mengamankan Az, ia bersembunyi dirumah  rekannya di desa Belitung, Kecamatan Merbau, Az mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per orang,”ujarnya.

Ditegaskan AKBP Setyo Bimo, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(ra)

 


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Periksa 11 Saksi, Perambah Hutan Gunung Sahilan Riau segera Ditetapkan Tersangka

Senin, 02 Oktober 2023 - 15:38:19 WIB

BEDELAU.COM --Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) S.

Hukrim

Kecelakaan Mobil Pajero di Pekanbaru, Pengemudi Terindikasi Konsumsi Narkoba

Senin, 02 Oktober 2023 - 15:32:58 WIB

BEDELAU.COM --- Kecelakaan tunggal .

Hukrim

Balap Liar, Polresta Pekanbaru Amankan 45 Unit Sepeda Motor

Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:46:25 WIB

BEDELAU.COM --Sebanyak 45 unit sepeda motor diamankan Polresta Pekanbaru saat me.

Hukrim

Dari 10 Tahanan Polsek Tenayan Raya yang Ditangkap, 3 Ditembak Polisi

Sabtu, 30 September 2023 - 21:08:19 WIB

BEDELAU.COM --Unit Jatanras Direktorat Reserse Krimi.

Hukrim

Warga Resah, Kawasan Stadion Utama Kotor dan Diduga Jadi Tempat Maksiat

Sabtu, 30 September 2023 - 21:00:04 WIB

BEDELAU.COM --Kawasan Stadion Utama Riau di Jalan Na.

Hukrim

Ada Plang Pengacara di Kawasan Hutan Kampar

Sabtu, 30 September 2023 - 20:52:36 WIB

BEDELAU.COM --Kawasan hutan di Desa Koto Garo, Kecam.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Thamrin Mali : Kami Kecewa dengan Sikap Sekwan, Tiga Kali Ditemui Selalu Tidak Ditempat
02 Oktober 2023
Sekwan Tolak Fasilitasi Rapat Banmus Rencana Penyusunan Jadwal PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis
02 Oktober 2023
Wakil Ketua DPRD Bengkalis Minta APH Periksa Administrasi Keuangan Sekwan
02 Oktober 2023
Pemkab Kepulauan Meranti Gelar Rakor Optimalisasi PAD
02 Oktober 2023
Pekanbaru Diselimuti Asap, Pj Walikota Imbau Masyarakat Gunakan Masker
02 Oktober 2023
Syamsuar Ambisius Kejar Jabatan, Mundur dari Gubri Demi Incar Jabatan Baru Saat Karhutla Mengancam Riau
02 Oktober 2023
Pemko Pekanbaru Desak Perumdam Tirta Siak Tutup Bekas Galian, Sekda: Membahayakan!
02 Oktober 2023
Periksa 11 Saksi, Perambah Hutan Gunung Sahilan Riau segera Ditetapkan Tersangka
02 Oktober 2023
Melunak ke Jokowi, PDIP dan Ganjar Dinilai Takut Kalah di Jawa Tengah
02 Oktober 2023
Kecelakaan Mobil Pajero di Pekanbaru, Pengemudi Terindikasi Konsumsi Narkoba
02 Oktober 2023

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Balap Liar, Polresta Pekanbaru Amankan 45 Unit Sepeda Motor
  • 2 Warga Resah, Kawasan Stadion Utama Kotor dan Diduga Jadi Tempat Maksiat
  • 3 BEM FKIP Universitas Riau Kembali Menggelar Pekan Olahraga Mahasiswa (POM) Tahun 2023
  • 4 RAPBD–P Bengkalis 2023 Cacat Hukum?
  • 5 Ditangkap Polisi, Bandar Narkoba Lompat dari Lantai Tiga Hotel
  • 6 Gubernur Syamsuar Nyaleg, Ambisi Golkar Raih 4 Kursi DPR RI Dapil Riau
  • 7 Lagi, Penampakan 4 Anggota DPRD Bengkalis Diberhentikan Parpol Hadiri Sidang Paripurna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved