Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Mengamankan Buronan Sejak Tahun 2018
MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2014-2016. Berinisial (F) ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2018, kini mendekam dilapas Selatpanjang, Kamis (6/7/2023)
F ditetapkan sebagai tersangka bekerjasama dengan rekannya DH namun F saat itu kabur saat dalam penanganan perkara dan masih dalam proses penyidikan tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti
Setelah berjalan 5 tahun akhirnya F diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau pada hari Rabu (5/7/2023) sore di Kota Dumai," kata Tian Adesta, SH, MH yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti
Selanjutnya, tahanan F ini dari Kota Dumai ditangkap oleh tim tabur menuju ke Pekanbaru dan kemudian di proses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti dan selanjutnya di bawak di lapas Selatpanjang," terangnya
Kami membawa F ke Lapas Selatpanjang untuk ditahan menunggu proses sidang lanjut, dalam kasus ini mencuat setelah BRI cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti perihal kredit macet di BRI Unit Teluk Belitung. Untuk hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul 2 nama yakni F dan DH yang tidak lain tidak bukan adalah mantri kredit di BRI Unit Teluk Belitung" ungkapnya lagi
Sebelumnya, keduanya menjadi aktor utama kredit fiktif di BRI Unit Teluk Belitung. Keduanya memainkan modus tempelan (nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama) dan topengan (nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan).
Kemudian, terhadap DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp 926.782.543 dan tersangka F sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami Negara adalah Rp 1.782.062.261.
Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (8/11/2018) siang. Saat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2015-2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung telah terjadi Fraud (Kecurangan) yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.
Pada tanggal 12/3/2018, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikkan dan telah dikumpulkan barang bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.
Kedua pesakitan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen untuk agunan, surat keterangan usaha (SKU) dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah yang digunakan untuk diajukan kredit, sehingga keduanya menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.
Debit Waduk PLTA Koto Panjang Mendekati Batas Terendah Level Bawah
BEDELAU.COM --Debit Waduk PLTA Koto Panjan.
Krisis Penyeberangan ke Bengkalis, Warga Terpaksa Menginap di Mushalla Pelabuhan
BEDELAU.COM --Krisis armada penyeberangan Roro Bengk.
Mengejar Rezeki di Bawah Panas 'Bedengkang' Kota Pekanbaru
BEDELAU.COM --Terik matahari nyaris tak berbelas kas.
Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
BEDELAU.COM --Seekor buaya berukuran raksasa sepanja.
Seorang Anak 8 Tahun di Rumbai Tewas Akibat Amuk Gajah Liar
BEDELAU.COM --Citra yang tinggal di Kelurahan Rantau.
Ada Dentuman Keras di Jembatan Siak II, Ini Hasil Pemeriksaan BPJN Riau
BEDELAU.COM --?Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).








