Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Tim Tabur Kejati Riau Berhasil Mengamankan Buronan Sejak Tahun 2018

MERANTI, BEDELAU.COM--Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2014-2016. Berinisial (F) ditangkap setelah menjadi buronan sejak tahun 2018, kini mendekam dilapas Selatpanjang, Kamis (6/7/2023)
F ditetapkan sebagai tersangka bekerjasama dengan rekannya DH namun F saat itu kabur saat dalam penanganan perkara dan masih dalam proses penyidikan tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti
Setelah berjalan 5 tahun akhirnya F diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau pada hari Rabu (5/7/2023) sore di Kota Dumai," kata Tian Adesta, SH, MH yang menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti
Selanjutnya, tahanan F ini dari Kota Dumai ditangkap oleh tim tabur menuju ke Pekanbaru dan kemudian di proses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Meranti dan selanjutnya di bawak di lapas Selatpanjang," terangnya
Kami membawa F ke Lapas Selatpanjang untuk ditahan menunggu proses sidang lanjut, dalam kasus ini mencuat setelah BRI cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti perihal kredit macet di BRI Unit Teluk Belitung. Untuk hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, maka muncul 2 nama yakni F dan DH yang tidak lain tidak bukan adalah mantri kredit di BRI Unit Teluk Belitung" ungkapnya lagi
Sebelumnya, keduanya menjadi aktor utama kredit fiktif di BRI Unit Teluk Belitung. Keduanya memainkan modus tempelan (nasabah bermohon namun penggunaan dana tersebut bersama mantri, cicilan dibayar bersama) dan topengan (nasabah tidak mengajukan kredit, nasabah tidak tahu jumlah pinjaman dan semua agunan dipalsukan).
Kemudian, terhadap DH berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menikmati kredit nasabah sebesar Rp 926.782.543 dan tersangka F sebesar Rp 842.267.378. Sehingga total kerugian yang dialami Negara adalah Rp 1.782.062.261.
Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan oleh Kejari Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (8/11/2018) siang. Saat itu dijelaskan bahwa pada tahun 2015-2016 dalam penyaluran kredit BRI Unit Teluk Belitung telah terjadi Fraud (Kecurangan) yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI.
Pada tanggal 12/3/2018, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikkan dan telah dikumpulkan barang bukti untuk menjadikan terang suatu perkara.
Kedua pesakitan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku mantri dalam menganalisa permohonan kredit dengan modus memalsukan atau membuat seakan-akan asli dokumen untuk agunan, surat keterangan usaha (SKU) dan meminjam KTP nasabah dengan tanpa diketahui nasabah yang digunakan untuk diajukan kredit, sehingga keduanya menikmati atau menggunakan uang realisasi kredit tersebut.
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
BEDELAU.COM --Krisis penyeberangan Roro Bengkalis ke.
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
BEDELAU.COM --Koordinasi dua instansi penegak hukum .
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
BEDELAU.COM --Anak gajah bernama Tari Kalista Lestar.
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.