• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Meranti

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022

Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 14:30:00 WIB
Cetak
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Laporan Banggar dan LPP APBD 2022

MERANTI, BEDELAU.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna tentang pertanggungjawaban APBD 2022. Rapat Paripurna Pertama masa persidangan ketiga tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan SIkom didampingi Wakil Ketua H khalid Ali dan dihadiri 20 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Selasa (22/8/2023) siang. 

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya. 

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Fauzi Hasan SIkom dalam sambutannya mengatakan rapat yang dilaksanakan tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan agenda pokok yaitu Laporan Banggar dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kepulauan Meranti tahun 2022.

Selanjutnya juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pauzi SE, MI. Kom mengatakan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang setiap tahun dilaksanakan merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selaku pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat. 

Disebutkan, sesuai amanat pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Untuk kita maklumi bersama, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, dibahas oleh Banggar. Hal ini sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019. Dimana Banggar membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD secara teknis yang dilakukan bersama eksekutif dan melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada DPRD dalam rapat paripurna," kata Pauzi. 

Terkait substansi Ranperda realisasi APBD tahun 2022 dijelaskan, pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 93.063.901.444, Dana Transfer dan Dana Perimbangan sebesar Rp 792.912.380.359, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp 88.309.772.000, Pendapatan Transfer antar daerah Rp 90.839.761.452 dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp 0. Sehingga total jumlah pendapatan sebesar Rp 1.065.125.815.255. 

Sementara itu belanja yang terdiri dari belanja operasi diantaranya Belanja Pegawai sebesar Rp 349.233.000.074, 

Belanja barang dan jasa sebesar Rp 349.298.506.828, Belanja Hibah sebesar Rp 35.708.541.844 dan Bantuan Sosial, sebesar Rp 22.426.969.916 sehingga jumlah Belanja Operasi, sebesar Rp 756.734.028.283.

Untuk Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Modal Tanah sebesar Rp 5.082.213.400, Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp 40.165.765.155, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, sebesar  Rp 24.225.848.121, Belanja Modal Jalan, irigasi dan jaringan, sebesar Rp 174.766.906.955, dan Belanja Modal Aset tetap lainnya sebesar Rp 1.950.345.259. Sehingga jumlah Belanja Modal sebesar Rp 246.191.078.890.

Untuk Belanja Tak terduga sebesar Rp 5.703.883.757, Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada pemerintahan kabupaten dan kota dan desa sebesar Rp 0.

Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten dan Kota Kepada Pemerintah Desa sebesar Rp 0, Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten sebesar Rp 0, Belanja Bantuan Keuangan antar Daerah Kabupaten/kota ke Daerah Provinsi sebesar Rp 0, Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Kepada Desa sebesar Rp 133.085.048.726. Sehingga total jumlah belanja dan transfer,sebesar Rp 1.141.714.039.656.

Untuk pembiayaan terdiri dari Penerimaan pembiayaan, antara lain Penerimaan Pembiayaan (Penggunaan Silpa) sebesar  Rp 32.791.420.901, Penerimaan Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank Riau sebesar  Rp 59.359.703.769 dan Penerimaan Pembiayaan lainnya sebesar  Rp 0. Sehingga jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp 92.151.124.670.

Pengeluaran pembiayaan antara lain. Penyertaan modal sebesar Rp 0, Pembayaran Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) sebesar Rp 3.350.000.000  dan Pengeluaran Pembiayaan lainnya sebesar Rp 0.

Sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.350.000.000. Pembiayaan Netto sebesar Rp 88.801.124.670 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 12.212.900.270.

Selanjutnya, bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pauzi juga menyampaikan beberapa hal sebagai rekomendasi dan catatan Banggar DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain ;

Realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang masih jauh dari target sesuai Perda APBD murni dan APBD Perubahan tahun Anggaran 2022. Oleh karenanya, Banggar mendorong agar estimasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disusun secara hati-hati dan cermat sesuai dengan realita dan potensi yang ada. 

Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan stigma dimasyarakat bahwa penyusunan APBD lebih cenderung mengedepankan pendekatan politik anggaran daripada pendekatan profesional perencanaan.

"Dalam upaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah, Banggar juga mendorong agar kepala daerah melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan pendapatan dan pembiayaan daerah karena menurut kami upaya itu belum dilakukan secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah," kata Pauzi. 

Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini kepada seluruh OPD dan TAPD dalam mengajukan rencana anggaran belanja mempertimbangkan kepastian tersedianya dana atas penerimaaan daerah dalam jumlah yang cukup. Berdasarkan analisis tren kenaikan pendapatan daerah dari tahun ke tahun, dan dalam merencanakan belanja daerah bersama DPRD senantiasa memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya kepada sekretaris daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BPKAD dan Inspektur untuk mensosialisasikan ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah kepada seluruh PA, KPA, PPTK, BP dan BPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta mengevaluasi penerapannya, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan rekonsiliasi dengan BPJS tentang nilai utang dan piutang masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan adanya kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, maka Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan, yang antara lain mengatur :

a. Mekanisme pemeriksaan kas secara periodik oleh BP/BPP bersama atasan langsung,

b. Mekanisme non-tunai untuk transaksi penyaluran belanja UP/GU/TU dari BP kepada BPP dan PPTK,

c. Mekanisme penatausahaan pembukuan BP/BPP sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 antara lain Pembantu Kas Tunai dan Buku Pembantu Panjar.

6. Bekenaan dengan kekurangan Volume atas 12 Paket Pekerjaan pada empat SKPD, Banggar merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah untuk berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, informatika, Stastistik dan Persandian, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan, dan dinas PUPR, untuk :

a. Menerbitkan SOP yang mengatur tentang pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh KPA/PPK dan PPTK yang antara lain mengatur tentang dokumentasi saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan,

b. Mensosialisasikan SOP tersebut kepada Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi, informatika, Stastistik dan Persandian, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan, dan Dinas PUPR.

c. Mengevaluasi penerapan pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh KPA/PPK dan PPTK pada Sekretariat Daerah, Dinas Komunikasi, informatika, Stastistik dan Persandian, Dinas Pendididkan dan Kebudayaan, dan Dinas PUPR.

Banggar juga merekomendasikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini kepada seluruh kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran untuk lebih cermat dalam menyusun RKA dan DPA/DPPA SKPD.

Berkenaan dengan swakelola, Banggar merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan mempedomani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terdapat beberapa temuan ketidak patuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu, Banggar mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana berbagai temuan baik besar maupun kecil (temuan itu-itu saja setiap tahunnya) tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang.

Banggar merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang milik daerah untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang ada pada masing-masing OPD.

Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait, terhadap bukti pembayaran hasil tindak lanjut dari BPK, untuk dijadikan lampiran di dalam Perda LPP APBD tahun anggaran 2022.

Banggar menegaskan dan mendorong, kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk secepatnya kooperatif melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. 

Plt Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Banggar DPRD  yang dengan sungguh-sungguh telah menyetujui  Ranperda tersebut. Dikatakan, dengan diundangkannya regulasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang sebelum ini kita hadapi.

Selanjutnya kata Asmar, ia juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran pimpinan DPRD dan OPD yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Beberapa pertemuan antara legislatif dan eksekutif telah dilakukan, berbagai masukan, saran telah dipertimbangkan. Hal ini tentu saja memerlukan pemikiran dan pengorbanan waktu yang tidak sedikit.  dalam melihat persoalan yang ada. Kepada dinas instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini di lapangan, sehingga Peraturan Daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan.

Untuk itu melalui kesempatan ini secara khusus kepada seluruh anggota Banggar DPRD yang telah membahas Ranperda ini kami ucapkan terimakasih. Pentingnya kerjasama legislatif dan eksekutif untuk saling bersinergi membangun Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkasnya. (ADV/HENDRI)


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Daerah

Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:05:55 WIB

BEDELAU.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sel.

Daerah

Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:51:58 WIB

BEDELAU.CO,M --Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kot.

Daerah

Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:58:38 WIB

BEDELAU.COM --Perbaikan jalan expansion joint Jembat.

Daerah

Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:56:35 WIB

BEDELAU.COM --Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanb.

Daerah

Viral di Medsos, Aksi Penyerangan Diduga Geng Motor di Kafe Pekanbaru

Senin, 22 Desember 2025 - 20:24:38 WIB

BEDELAU.COM --Diduga sekelompok geng motor melakukan.

Daerah

Wako Agung Serap Aspirasi Warga Kulim Terkait Juknis Pemilihan RT/RW Serentak

Senin, 22 Desember 2025 - 20:22:14 WIB

BEDELAU.COM --Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugr.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pencuri Sepeda Motor Milik Guru di Siak Ditangkap Usai Viral di Medsos
24 Desember 2025
Pemprov Riau Usulkan RUPS Luar Biasa PT SPR
24 Desember 2025
Gelombang Tinggi Mengancam! BMKG Rilis Daftar Perairan Berisiko Hari Ini
24 Desember 2025
Curi Uang Rp10 Juta, Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Polisi
24 Desember 2025
Mudahkan Wajib Pajak, Bapenda Pekanbaru Buka Layanan di 15 Titik saat Libur Nataru
24 Desember 2025
Jembatan Sei Batang Lubuh 1 Siap Dibuka Kembali Hari Jumat, Pengecoran Akhir Selesai
23 Desember 2025
Traffic Control Simpang Paus Pekanbaru Difungsikan Awal 2026
23 Desember 2025
Sita Rp400 Juta, KPK Duga Bupati Inhu Ikut Atur Proyek di Pemprov Riau
23 Desember 2025
Pembatasan Angkutan Barang Dimulai, Polda Riau Tindak Pelanggar SKB Tiga Menteri
23 Desember 2025
Remaja di Dumai Tewas Diterkam Buaya Saat Memancing
23 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bakti Sosial YPPM Berbagi Kebahagian Menyapa Masyarakat dan Mualaf
  • 2 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 3 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 4 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 5 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 6 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 7 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved