• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pungutan Retribusi Parkir di Pekanbaru Digugat, Pemko Didesak Cabut Perwako

Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 19:08:49 WIB
Cetak
Pungutan Retribusi Parkir di Pekanbaru Digugat, Pemko Didesak Cabut Perwako
Dr Ikhsan (kemeja biru muda) saat kunjungan ke Fraksi PKS DPRD Pekanbaru. (foto: Riauaktual.com)

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Maraknya penarikan retribusi parkir di tempat yang tak seharusnya di Kota Pekanbaru mendapat keluhan dari sejumlah pihak. Pemko Pekanbaru juga diminta untuk mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.

Inisiator yang menggugat, Dr Ikhsan meminta Pemko untuk segera menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan melakukan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat.

"Saya telah menyusun gugatan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan Pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran," katanya.

Lanjut dia, menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Seharusnya dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp1.000 saja untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

"Saya sudah mengontak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan mereka akan mengagendakan untuk berdiskusi dengan saya terkait hal ini," kata Ikhsan.

Ikhsan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan/permintaan ini.  

"Termasuk dalam hal ini meminta dukungan dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, LBH, organisasi masyarakat, pengusaha, emak-emak dan seluruh masyarakat yang menginginkan supaya perparkiran di Pekanbaru bisa lebih tertib, memenuhi unsur keadilan, transparan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Ikhsan.

Ia menjelaskan, permasalahan utama terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah Perwako Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya. 

"Ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, menjadi melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil, dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar," kata Ikhsan.

Kemudian, Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama besarnya yakni Rp2.000,- untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif.

Lanjut dia, yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota. Padahal, kata dia, kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan mereka.

"Jadi permintaan /gugatan, mencabut Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut, besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut, Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," papar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

Kemudian, Ia meminta agar Pemko Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila, tidak ada pembatas pagar dengan jalan, tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir, dan
Tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

"Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14," kata Ikhsan.

Kemudian meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir.  Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

"Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan  bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dan lain-lain ditarik retribusi parkirnya. Serta meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan," jelasnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:50:29 WIB

BEDELAU.COM --Kasus pembunuhan yang menggemparkan wa.

Hukrim

Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:38:46 WIB

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) P.

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Dapat Hadiah Umrah dari Wako, Jurnalis di Pekanbaru Ucapkan Terima Kasih
21 Juni 2026
Remaja 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Kuansing
21 Juni 2026
Wabup Muzamil Hadiri Road to Riau Bhayangkara Run 2026, Ribuan Peserta Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Meranti
21 Juni 2026
Malam Ini Letto Berikan “Ruang Rindu” Bagi Para Penggemar
20 Juni 2026
Tragis! Pekerja Asal Rohil Tewas Seketika Tertimpa Kapal Kayu di Batu Bara
20 Juni 2026
Suami Korban Pembunuhan di Ujung Batu Ditangkap, Misteri Kematian Tukang Pijat Mulai Terkuak
20 Juni 2026
Lahan Sawah Terlanjur Jadi Perumahan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
20 Juni 2026
Pasangan Kekasih Diduga Curi Motor di Parkiran RSUD Bengkalis Diringkus Polisi
20 Juni 2026
Hari Jadi ke-242 Pekanbaru, Pemko Gratiskan Parkir di Seluruh Mal dan Rumah Sakit
20 Juni 2026
Pemprov Riau Gelar Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur, Terbuka Untuk Umum
20 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?
  • 3 Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025
  • 4 PETI Kuansing Digerebek Beruntun
  • 5 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 6 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 7 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved