• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pungutan Retribusi Parkir di Pekanbaru Digugat, Pemko Didesak Cabut Perwako

Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 19:08:49 WIB
Cetak
Pungutan Retribusi Parkir di Pekanbaru Digugat, Pemko Didesak Cabut Perwako
Dr Ikhsan (kemeja biru muda) saat kunjungan ke Fraksi PKS DPRD Pekanbaru. (foto: Riauaktual.com)

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Maraknya penarikan retribusi parkir di tempat yang tak seharusnya di Kota Pekanbaru mendapat keluhan dari sejumlah pihak. Pemko Pekanbaru juga diminta untuk mencabut peraturan walikota (Perwako) Pekanbaru tentang perparkiran.

Inisiator yang menggugat, Dr Ikhsan meminta Pemko untuk segera menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan melakukan pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran terutama menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat.

"Saya telah menyusun gugatan pada Pemko supaya menghentikan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada tempat-tempat yang tidak sesuai dan Pencabutan Perwako Pekanbaru tentang perparkiran," katanya.

Lanjut dia, menyangkut besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Seharusnya dibedakan berdasarkan zonasi. Untuk jalan lokal dan lingkungan di luar pusat kota seharusnya Rp1.000 saja untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

"Saya sudah mengontak Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan mereka akan mengagendakan untuk berdiskusi dengan saya terkait hal ini," kata Ikhsan.

Ikhsan juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama yang terdampak dengan kebijakan perparkiran yang menyulitkan masyarakat ini supaya bahu membahu mendukung dan mendesak pihak Pemko untuk mewujudkan gugatan/permintaan ini.  

"Termasuk dalam hal ini meminta dukungan dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, LBH, organisasi masyarakat, pengusaha, emak-emak dan seluruh masyarakat yang menginginkan supaya perparkiran di Pekanbaru bisa lebih tertib, memenuhi unsur keadilan, transparan dan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata Ikhsan.

Ia menjelaskan, permasalahan utama terkait dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru adalah Perwako Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2020 yang menjadi dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan, sudah melebar sampai di luar kewenangannya yaitu sampai ke halaman ruko atau tempat usaha lainnya. 

"Ketidakjelasan batas ruang milik jalan dan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang seharusnya dibatasi oleh ruang milik jalan saja, menjadi melebar kemana-mana sampai ke warung-warung kecil, dan jalan-jalan sempit dipenuhi oleh tukang parkir sehingga menjadi seperti pungutan liar," kata Ikhsan.

Kemudian, Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama besarnya yakni Rp2.000,- untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil bertentangan dengan prinsip penentuan tarif.

Lanjut dia, yang harus berdasarkan kemampuan masyarakat, dan juga tidak sesuai dengan aspek keadilan karena masyarakat di tingkat bawah pada jalan lokal dan lingkungan harus membayar parkir sama dengan di jalan utama/tengah kota. Padahal, kata dia, kegiatan harian parkir masyarakat di tingkat bawah/lokal/lingkungan sangat banyak dan menggerus pendapatan mereka.

"Jadi permintaan /gugatan, mencabut Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut, besaran tarif layanan parkir pemakaian fasilitas parkir di ruang jalan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut, Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 2 (dua) sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 4 (empat) sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah), dan Tarif layanan parkir untuk kendaraan roda 6 (enam) sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," papar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, penetapan besaran retribusi parkir yang sama untuk semua zona ini mengabaikan aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, karena untuk jalan lokal, jalan lingkungan, jalan depan warung kecil, pinggiran kota semuanya disamakan sehingga sangat membebani masyarakat.

Kemudian, Ia meminta agar Pemko Mencabut Pasal 14 ayat (2) pada Perwako No.138 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menyebutkan, penyelenggara parkir di halaman ruko atau tempat usaha lainnya, termasuk sebagai penyelenggara parkir di ruang milik jalan, apabila, tidak ada pembatas pagar dengan jalan, tidak ada pintu masuk khusus untuk melakukan pemungutan tarif parkir, dan
Tidak menggunakan perlengkapan alat parkir elektronik.

"Meminta supaya Pemko tidak memungut parkir di tepi jalan umum yang masih belum jelas batas ruang milik jalannya, sebelum dipasang rambu-rambu, sesuai dengan ketentuan pada Perwako 138/2020 Pasal 14," kata Ikhsan.

Kemudian meminta Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke masyarakat tentang tempat yang boleh dan tidak boleh dipungut parkir.  Sosialisasi batas-batas ruang milik jalan yang boleh ditarik parkir, dan ditandai dengan rambu-rambu parkir bagi tempat yang boleh dipungut.

"Meminta Pemko Pekanbaru untuk memberikan kesempatan  bagi warga untuk mengajukan keberatan ataupun menolak jika lahan/halaman miliknya atau berada dalam haknya (halaman ruko, halaman rumah, halaman kedai) dan lain-lain ditarik retribusi parkirnya. Serta meminta Pemko Pekanbaru untuk memfasilitasi keberatan ini lewat media pengaduan," jelasnya.

 

 

Sumber: riauaktual.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved