• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ingin Hadir Langsung di Ruang Sidang, M Adil Minta Penahanannya Dipindah ke Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 19:20:12 WIB
Cetak
Ingin Hadir Langsung di Ruang Sidang, M Adil Minta Penahanannya Dipindah ke Pekanbaru
Foto: cakaplah.com

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, meminta penahanan dirinya dipindahkan ke Pekanbaru. M Adil ingin hadir langsung di ruang sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengikuti persidangan.

Permintaan itu disampaikan M Adil ketika menjalani persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/8/2023).

M Adil mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

M Adil yang mengenakan kemeja putih dan berpeci, di awal sidang sudah ingin menyampaikan pernohonan pindah ke majelis hakim yang diketuai Nur Arif Hidayat. Namun, hakim meminta M Adil terlebih dahulu mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun M Adil tetap ingin menyampaikan. "Saudara terdakwa, coba dengar dulu. Mari kita dengar dulu pembacaan dakwaan oleh JPU, setelah itu baru sampaikan (permohonan terdakwa)," ujar hakim ketua, Nur Arif.

Setelah selesai membacakan dakwaan dan M Adil tidak keberatan atas dakwaan itu, majelis hakim mempersilahkan M Adil menyampaikan permohonannya. "Silahkan terdakwa, apa yang ingin disampaikan," kata hakim Nur Arif.

M Adil kemudian menyatakan kalau dirinya ingin mengikuti langsung di ruang sidang, dan tidak mengikuti persidangan secara online.

"Saya mengajukan permohonan maaf. Saya mengharapkan karena ini menyangkut pembuktian di pengadilan dan karena hal saya selaku terdakwa, saya mohon supaya sidang langsung (sidang offline)," ujar M Adil.

Menanggapi permintaan itu, hakim Nur Arif menyebut akan berkoordinasi dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan kita koordinasikan dengan penuntut umum karena saat ini saudara di Rutan KPK," kata hakim Nur Arif.

JPU, Ichsan Fernandi dan Irwan Ashadi, mengatakan karena penahaman M Adil sudah jadi kewenangan hakim, maka JPU menyerahkan kebijakan kepada majelis hakim.

"Kami prinsipnya menyerahkan kepada Yang Mulia. Apakah tetap di Rutan KPK atau di Pekanbaru, " kata JPU.

Namun JPU mengingatkan M Adil akan konsekwensi jika nantinya penahanan dipindahkan ke Pekanbaru.

"Jika hadir secara fisik, kami mohon terdakwa siap menerima konsekuensinya," kata dia.

"Pelajaran dari terdakwa Fitria Nengsih, pihak Lapas membolehkan keluar untuk sidang di pengadilan, tapi harus bersedia dilakukan tes swab setiap keluar dan masuk ke Lapas, dan itu akhirnya tidak dilakukan," tutur JPU.

Selanjutnya penasihat hukum M Adil menyerahkan permohonan tertulis kepada majelis hakim agar bisa dipertimbangkan.

"Nanti kami akan pertimbangkan lebih lanjut. Dan perlu koordinasi dengan instansi lain yang terkait perkara ini," pungkas hakim Nur Arif.

JPU dalam dakwaannya, mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa pada tajun 2022 dan 2023.

Tiga kasus itu adalah TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampaj 2023, TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain M Adil, JPU juga mendakwa Muhammad Fahmi Aressa atas tindak pidana menerima suap dari M Adil. Namun, dia menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi pada persidangan pekan depan.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved