• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ingin Hadir Langsung di Ruang Sidang, M Adil Minta Penahanannya Dipindah ke Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 22 Agustus 2023 19:20:12 WIB
Cetak
Ingin Hadir Langsung di Ruang Sidang, M Adil Minta Penahanannya Dipindah ke Pekanbaru
Foto: cakaplah.com

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, meminta penahanan dirinya dipindahkan ke Pekanbaru. M Adil ingin hadir langsung di ruang sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengikuti persidangan.

Permintaan itu disampaikan M Adil ketika menjalani persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/8/2023).

M Adil mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

M Adil yang mengenakan kemeja putih dan berpeci, di awal sidang sudah ingin menyampaikan pernohonan pindah ke majelis hakim yang diketuai Nur Arif Hidayat. Namun, hakim meminta M Adil terlebih dahulu mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun M Adil tetap ingin menyampaikan. "Saudara terdakwa, coba dengar dulu. Mari kita dengar dulu pembacaan dakwaan oleh JPU, setelah itu baru sampaikan (permohonan terdakwa)," ujar hakim ketua, Nur Arif.

Setelah selesai membacakan dakwaan dan M Adil tidak keberatan atas dakwaan itu, majelis hakim mempersilahkan M Adil menyampaikan permohonannya. "Silahkan terdakwa, apa yang ingin disampaikan," kata hakim Nur Arif.

M Adil kemudian menyatakan kalau dirinya ingin mengikuti langsung di ruang sidang, dan tidak mengikuti persidangan secara online.

"Saya mengajukan permohonan maaf. Saya mengharapkan karena ini menyangkut pembuktian di pengadilan dan karena hal saya selaku terdakwa, saya mohon supaya sidang langsung (sidang offline)," ujar M Adil.

Menanggapi permintaan itu, hakim Nur Arif menyebut akan berkoordinasi dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan kita koordinasikan dengan penuntut umum karena saat ini saudara di Rutan KPK," kata hakim Nur Arif.

JPU, Ichsan Fernandi dan Irwan Ashadi, mengatakan karena penahaman M Adil sudah jadi kewenangan hakim, maka JPU menyerahkan kebijakan kepada majelis hakim.

"Kami prinsipnya menyerahkan kepada Yang Mulia. Apakah tetap di Rutan KPK atau di Pekanbaru, " kata JPU.

Namun JPU mengingatkan M Adil akan konsekwensi jika nantinya penahanan dipindahkan ke Pekanbaru.

"Jika hadir secara fisik, kami mohon terdakwa siap menerima konsekuensinya," kata dia.

"Pelajaran dari terdakwa Fitria Nengsih, pihak Lapas membolehkan keluar untuk sidang di pengadilan, tapi harus bersedia dilakukan tes swab setiap keluar dan masuk ke Lapas, dan itu akhirnya tidak dilakukan," tutur JPU.

Selanjutnya penasihat hukum M Adil menyerahkan permohonan tertulis kepada majelis hakim agar bisa dipertimbangkan.

"Nanti kami akan pertimbangkan lebih lanjut. Dan perlu koordinasi dengan instansi lain yang terkait perkara ini," pungkas hakim Nur Arif.

JPU dalam dakwaannya, mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa pada tajun 2022 dan 2023.

Tiga kasus itu adalah TPK pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampaj 2023, TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain M Adil, JPU juga mendakwa Muhammad Fahmi Aressa atas tindak pidana menerima suap dari M Adil. Namun, dia menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi pada persidangan pekan depan.

 

 

Sumber: cakaplah.com


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru

Kamis, 10 September 2026 - 21:14:07 WIB

BEDELAU.COM --Monumen pesawat tempur F-16 di kawasan.

Hukrim

Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak

Kamis, 10 September 2026 - 20:55:03 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pengasuh di salah satu pondok .

Hukrim

Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit

Kamis, 10 September 2026 - 20:52:23 WIB

BEDELAU.COM --Cekcok antara pembeli dan pedagang kas.

Hukrim

Dugaan Korupsi Belanja BBM hingga Pemeliharaan Kendaraan, Kejari Geledah Kantor Bupati Kepulauan Meranti

Selasa, 08 September 2026 - 20:57:56 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Me.

Hukrim

Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu

Jumat, 04 September 2026 - 21:39:57 WIB

BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.

Hukrim

Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta

Jumat, 04 September 2026 - 21:32:57 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial ID diamankan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Jumat Berkah Subuh di Masjid Madinah Japakeh, Gerakan Berbagi Kembali Menyapa Jamaah Dayah Krut
11 September 2026
Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru
10 September 2026
Masker Gratis Bertebaran, Tapi Angka ISPA Pekanbaru Sudah Tembus 3.028 Kasus
10 September 2026
Usai SF Hariyanto Murka, Bagaimana Modus Baru Bisnis Pengadaan Seragam Siswa SMA
10 September 2026
Hujan Diperkirakan Guyur Sejumlah Wilayah Riau Hari Ini
10 September 2026
Pengasuh Ponpes di Siak Ditangkap, Diduga Cabuli Anak
10 September 2026
Cekcok Harga, Pemuda di Pekanbaru Sabet Leher Pedagang Kasur Pakai Arit
10 September 2026
Ombudsman RI Dorong DPM-PTSP Pekanbaru Jadi Acuan Investasi Nasional
10 September 2026
Danpos Didampingi Babinsa Padamkan Karhutla di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana
09 September 2026
Mediasi PT KCN Belum Temukan Titik Temu, Abdul Halim Minta Waktu Pertimbangkan Tawaran Kompensasi dan Mutasi
09 September 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tabrakan Dua Speedboat di Perairan Sialang Pasung
  • 2 Pelebaran Jalan Tuanku Tambusai Ditargetkan Rampung Desember, Simpang SKA Bakal Ditutup
  • 3 Polisi Tangkap 9 Tersangka Penyerangan Warga Rohul, Pelaku Dibayar Rp300 Ribu
  • 4 Pertamina Tegaskan Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
  • 5 Janji Loloskan Anak Masuk IPDN, Warga Pekanbaru Ditipu Rp600 Juta
  • 6 Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan, Aktivitas LGBT yang Meresahkan Ditindak
  • 7 Al-Hafiz KH. Ariful Makhali Hadir di Bahar Mulya, Kades M. Saidiner Tegaskan Dukungan untuk Palestina

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved