Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polresta Pekanbaru Tangkap Pasangan Suami Istri
PEKANBARU,BEDELAU.COM --Sepasang suami istri terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Pangeran Hidayat, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pasangan suami istri tersebut berinisial AF (33) dan RT (36). Dari kedua tangan pasutri berhasil didapatkan 16 paket sabu siap edar berat kotor 3,63 gram.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas tindak pidana narkotika di sebuah bengkel di Jalan Cempaka, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Berdasarkan informasi tersebut, Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, beserta tim opsnal, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami berhasil mengamankan lima orang pria berinisial AF, RT, AZ, LD, dan SAF," ujarnya, Jumat (25/8/2023) siang.
Setelahnya, petugas melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang diduga milik pelaku AF.
"Saat dihadapkan penyidik, pelaku AF mengakui bahwa dia masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota," lanjut mantan Kapolsek Tenayan Raya itu.
Keterangan ini memicu penyelidikan lebih lanjut, dan petugas berhasil menemukan istrinya, RT, di rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu dalam saku celana kiri pelaku RT. Menurut pengakuan RT, sabu tersebut merupakan milik suaminya, AF," sambung Manapar.
Selanjutnya, tersangka AF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang individu bernama A, yang saat ini masih buronan.
Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mako Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk ketiga orang AZ, LD, dan SAF setelah dilakukan interogasi tidak terlibat dalam kasus pasutri ini. Saat dalam penangkapan, kebetulan ketiga orang ini sedang berada dilokasi," lanjutnya lagi
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutup Kompol Manapar.
Sumber: RIAUAKTUAL.COM
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








