Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Jika Terbukti Bersalah, Oknum Lurah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dicopot

PEKANBARU,BEDELAU.COM - Saat ini oknum lurah di Kecamatan Limapuluh yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada anggota Panwaslu sedang diperiksa oleh Inspektorat. Nantinya jika terbukti bersalah, oknum lurah tersebut bisa dikenakan sanksi peringatan hingga dicopot dari ASN.
"Kalau saat ini kan sedang berjalan pemeriksaannya di Inspektorat," ujar Plt Kepala BKPSDM Fabillah Sandy kepada CAKAPLAH.COM Selasa (5/9/2023).
Ia mengatakan hingga saat ini untuk kebenaran kasus tersebut masih belum diketahui dan proses pemeriksaan sedang berjalan. Dari informasi yang disampaikan Inspektorat, pemeriksaan akan berjalan selama 15 hari atau 2 minggu.
"Kita masih belum tahu ya kebenarannya seperti apa. Nunggu 15 hari, itu SOP-nya. Tapi bisa lebih cepat. Tapi kalau secara SOP-nya, itu adalah 15 hari kerja," cakapnya.
Disinggung soal sanksi yang akan diterima Oknum lurah tersebut jika ternyata kasus tersebut benar, Obet sapaan akrabnya mengatakan untuk sanksi inikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini ada ringan, sedang dan berat.
"Kita tentu harus tahu dulu kemana dulu dia kan. Kalau mungkin disiplin ringan itu mungkin hanya surat teguran keras saja. Kemudian untuk sanksi sedang itu nantinya bisa sampai diberhentikan dari jabatan atau bisa juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Kalau sanksi berat itu nanti biasanya ke pidana ya. Bisa dicopot dia dari PNS," Cakapnya.
Pihaknya juga nanti akan melihat apa rekomendasi dari Inspektorat. Setelah itu baru akan dieksekusi oleh BKPSDM.
"Tergantung nanti rekomendasinya apa dari Inspektorat, baru dieksekusi oleh BKPSDM. Bisa sampai berhenti dia dari PNS. Makanya kita minta proses, karena inikan berisiko untuk individu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya oknum Lurah di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru berinisial RU diduga terlibat dalam kasus tindakan pencabulan.
Dimana RU diduga cabuli seorang anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kelurahan wilayah setempat.
RU sendiri diketahui menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap MEL (38) di kantor lurah tempat ia bertugas pada Rabu (30/8/2023).
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara mengonfirmasi bahwa laporan mengenai insiden ini telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara, dan RU akan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup," kata Leo.
Ia menceritakan kejadian ini bermula saat korban, seorang anggota Panwaslu di kelurahan tersebut, hendak pulang sekitar pukul 13.30 WIB dan menyapa RU.
Namun, RU diduga langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba bagian sensitif korban. Kejadian ini mengejutkan korban. Sementara RU pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor.***
SUMBER: CAKAPLAH.COM
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.
Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah
BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .
Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka
BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .
Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu
BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.
Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan
BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.