• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 879 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Aplikasi FEC Investasi Bodong Scam: Polisi dan OJK Telusuri Keterlibatan PT TRI USAHA BERKAT

Redaksi

Ahad, 10 September 2023 19:54:57 WIB
Cetak
Aplikasi FEC Investasi Bodong Scam: Polisi dan OJK Telusuri Keterlibatan PT TRI USAHA BERKAT
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait PT TRI USAHA BERKAT yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal dan terindikasi berafiliasi dengan aplikasi investasi bodong yang sedang marak di Indonesia, yakni FEC. Dalam perkembangan terbaru, PT TRI USAHA BERKAT menjadi sorotan setelah munculnya banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi yang mereka lakukan melalui aplikasi FEC, dikarenakan dalam keterangan transfer, PT ini diduga terafiliasi membantu menjembatani pencucian uang gelap para korban FEC. Sejumlah pengguna mengeluhkan bahwa investasi yang dijanjikan tidak terpenuhi, dan mereka mengaitkannya dengan PT TRI USAHA BERKAT. 

Direktur Pengawasan dan Manajemen Risiko OJK, Bapak Andi Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT TRI USAHA BERKAT. "Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan hari ini. Bapak Andi Wibowo juga menambahkan bahwa Kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus penipuan investasi bodong FEC ini dan akan meminta klarifikasi terkait aktivitas perusahaan dan keterkaitannya dengan aplikasi FEC. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai. Investasi ilegal dan aplikasi investasi bodong semakin meresahkan masyarakat di Indonesia. Terlebih lagi, saat ini aplikasi Ponzi FEC telah menjadi sorotan karena telah dinyatakan scam dan merugikan ratusan banyak orang di Indonesia. OJK telah mengeluarkan peringatan keras terkait investasi ilegal seperti ini, dan mereka menekankan pentingnya melakukan penelitian dan berinvestasi melalui entitas yang memiliki izin resmi dari OJK. Dalam perkembangan yang lebih mencemaskan, terungkap bahwa ada PT lain yakni PT Sukma Jaya Abadi yang juga jelas terlibat dalam penggelapan dana yang berkaitan dengan transaksi kirim terima ilegal, faktanya kedua PT ini sama-sama berlokasi di Serang Banten untuk operasinya. 

Kasus ini semakin rumit dan membutuhkan penyelidikan yang lebih mendalam oleh OJK. Selain itu, ditemukan bukti yang mengindikasikan bahwa payment gateway bernama TopPay.Asia juga terlibat dalam membantu FEC dalam melancarkan aksi ponzi ilegalnya dengan teknologi pembayaran terintegrasi yang dimiliki oleh TopPay.Asia, di sinyalir jasa Payment Gateway ini juga bodong dan tanpa izin, dan terkesan tertutup dalam pendaftarannya yang tidak biasa, yakni melalui Telegram. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun melalui platform TopPay.Asia untuk saat ini. Mereka menekankan pentingnya berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan hanya menggunakan layanan yang telah diawasi oleh otoritas yang berwenang. 

Pihak berwenang akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, dan masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam berinvestasi serta selalu memverifikasi legalitas perusahaan investasi sebelum melakukan transaksi. OJK, Kominfo, dan BI juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik ilegal segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Kepolisian akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat investor dari praktik ilegal yang dapat merugikan mereka. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam dunia investasi dan transaksi keuangan serta selalu mematuhi peringatan dari pihak berwenang. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya penyelidikan aplikasi ponzi penipuan bernama FEC, bagaimana bisa pihak-pihak Illegal ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya dan mengantongi izin sementara dengan mudah?

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved