• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 726 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 855 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Aplikasi FEC Investasi Bodong Scam: Polisi dan OJK Telusuri Keterlibatan PT TRI USAHA BERKAT

Redaksi

Ahad, 10 September 2023 19:54:57 WIB
Cetak
Aplikasi FEC Investasi Bodong Scam: Polisi dan OJK Telusuri Keterlibatan PT TRI USAHA BERKAT
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait PT TRI USAHA BERKAT yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal dan terindikasi berafiliasi dengan aplikasi investasi bodong yang sedang marak di Indonesia, yakni FEC. Dalam perkembangan terbaru, PT TRI USAHA BERKAT menjadi sorotan setelah munculnya banyak laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh investasi yang mereka lakukan melalui aplikasi FEC, dikarenakan dalam keterangan transfer, PT ini diduga terafiliasi membantu menjembatani pencucian uang gelap para korban FEC. Sejumlah pengguna mengeluhkan bahwa investasi yang dijanjikan tidak terpenuhi, dan mereka mengaitkannya dengan PT TRI USAHA BERKAT. 

Direktur Pengawasan dan Manajemen Risiko OJK, Bapak Andi Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT TRI USAHA BERKAT. "Kami sangat serius dalam menangani kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan hari ini. Bapak Andi Wibowo juga menambahkan bahwa Kepolisian saat ini sedang menyelidiki kasus penipuan investasi bodong FEC ini dan akan meminta klarifikasi terkait aktivitas perusahaan dan keterkaitannya dengan aplikasi FEC. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai. Investasi ilegal dan aplikasi investasi bodong semakin meresahkan masyarakat di Indonesia. Terlebih lagi, saat ini aplikasi Ponzi FEC telah menjadi sorotan karena telah dinyatakan scam dan merugikan ratusan banyak orang di Indonesia. OJK telah mengeluarkan peringatan keras terkait investasi ilegal seperti ini, dan mereka menekankan pentingnya melakukan penelitian dan berinvestasi melalui entitas yang memiliki izin resmi dari OJK. Dalam perkembangan yang lebih mencemaskan, terungkap bahwa ada PT lain yakni PT Sukma Jaya Abadi yang juga jelas terlibat dalam penggelapan dana yang berkaitan dengan transaksi kirim terima ilegal, faktanya kedua PT ini sama-sama berlokasi di Serang Banten untuk operasinya. 

Kasus ini semakin rumit dan membutuhkan penyelidikan yang lebih mendalam oleh OJK. Selain itu, ditemukan bukti yang mengindikasikan bahwa payment gateway bernama TopPay.Asia juga terlibat dalam membantu FEC dalam melancarkan aksi ponzi ilegalnya dengan teknologi pembayaran terintegrasi yang dimiliki oleh TopPay.Asia, di sinyalir jasa Payment Gateway ini juga bodong dan tanpa izin, dan terkesan tertutup dalam pendaftarannya yang tidak biasa, yakni melalui Telegram. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun melalui platform TopPay.Asia untuk saat ini. Mereka menekankan pentingnya berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan hanya menggunakan layanan yang telah diawasi oleh otoritas yang berwenang. 

Pihak berwenang akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, dan masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam berinvestasi serta selalu memverifikasi legalitas perusahaan investasi sebelum melakukan transaksi. OJK, Kominfo, dan BI juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban praktik ilegal segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang untuk tindakan lebih lanjut. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Kepolisian akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat investor dari praktik ilegal yang dapat merugikan mereka. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam dunia investasi dan transaksi keuangan serta selalu mematuhi peringatan dari pihak berwenang. Kita akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring berjalannya penyelidikan aplikasi ponzi penipuan bernama FEC, bagaimana bisa pihak-pihak Illegal ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya dan mengantongi izin sementara dengan mudah?

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka

Jumat, 12 September 2025 - 16:42:52 WIB

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis me.

Hukrim

Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT

Jumat, 12 September 2025 - 16:25:44 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuans.

Hukrim

Divonis 5,5 Tahun Penjara, Risnandar: Saya Mengaku Bersalah

Kamis, 11 September 2025 - 19:56:28 WIB

BEDELAU.COM --Eks Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, .

Hukrim

Kakak Beradik Tewas di Galian C Pekanbaru, Pemilik Bedeng Batu Bata Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 19:40:02 WIB

BEDELAU.COM --Polisi menetapkan pemilik bedeng batu .

Hukrim

Empat Tersangka Pencurian Mobil Calya di Rohil Ditangkap, Satu Ketahuan Edarkan Sabu

Rabu, 10 September 2025 - 17:05:20 WIB

BEDELAU.COM --Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hil.

Hukrim

Polres Inhu Pecat Anggota Polisi Terlibat Kasus Penipuan

Selasa, 09 September 2025 - 17:55:06 WIB

BEDELAU.COM --Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Pemkab Bengkalis Luncurkan Inovasi Layanan "Buah Hati"
12 September 2025
Bupati Kasmarni Dukung Penuh Upaya Kepolisian Jaga Kamtibmas Lingkungan Desa
12 September 2025
Pemkab Bengkalis Optimis Badan Usaha Ini Mampu Sejahterakan Masyarakat Desa
12 September 2025
Bupati Bengkalis Buka Mutiasari Unity Cup 2025
12 September 2025
Wagub Riau Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo
12 September 2025
Dosen Unilak Kembangkan Pestisida Nabati dan Pupuk Organik di Perancis
12 September 2025
Berkas Kasus Dukun Cabul Mandau Lengkap, Suami Korban Ikut Jadi Tersangka
12 September 2025
Pemko Pekanbaru Berencana Buat Regulasi Terkait Pasar Kaget
12 September 2025
Tiga Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi, Diantaranya Mahasiswa dan IRT
12 September 2025
Bupati Buka Kegiatan Advokasi Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Aman Pangan
11 September 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Heboh Soal Defisit APBD sebesar Rp1,8 Triliun, Ketua KNPI Riau Tegaskan
  • 2 Acara Penutupan HUT RI ke-80 di RW 22 Sidomulyo Barat Bertabur Hadiah
  • 3 Raih Gelar NL.P Kades Bagan Melibur Melaju ke PJA 2025 di Jakarta
  • 4 Ucapan Kasar Sahroni hingga Joget Eko Patrio dan Uya Kuya Diduga Picu Gelombang Demo DPR
  • 5 Saksi Mata Buka Suara saat Detik-detik Memilukan Polisi Lindas Driver Ojol hingga Tewas
  • 6 Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Baznas Award 2025
  • 7 UII Kritik Sikap Rektor UGM yang Dinilai Terlalu Membela soal Isu Ijazah Jokowi

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved