Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Eks Kadis PUPR Meranti Mundur, Tak Tahan Dimintai Uang oleh Bupati M Adil
BEDELAU.COM --Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mardiansyah, mengaku memberikan potongan 10 persen dari Persediaan Uang (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada M Adil. Hal itu terpaksa dilakukan karena dirinya tak tahan ditekan dan akan dipindahkan ke pulau terpencil jika tidak menurut keinginan sang bupati.
Adanya intimidasi itu diungkapkan Mardiansyah ketika menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/9/2023). Tekanan itu juga didengarnya dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Mardiansyah menjabat sebagai Kadis PUPR Kepulauan Meranti sejak September 2021 hingga Oktober 2022. Pada 2021, dia pernah mendapat arahan dari M Adil untuk melakukan pemotongan dana UP dan GU sebesar 10 persen di luar kebutuhan.
"Itu dikatakan pada saya setelah definitif. Pada 2022, UP di PUPR sebesar Rp2 miliar. Langsung dikatakan Pak Bupati," kata Mardiansyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta.
Atas permintaan itu, Mardiansyah berkoordinasi dengan kepala bidang di instansi yang dipimpinnya. "Akhirnya kami sepakat carikan posnya. Mana yang bisa diambil untuk diserahkan ke Pak Bupati," jelas Mardiansyah.
Akhirnya pada Januari 2023, terkumpul uang Rp 200 juta dari masing-masing bidang di Dinas PUPR Kepulauan Meranti. Uang itu diserahkan langsung kepada M Adil di rumah dinas bupati, Jalan Dorak Selatpanjang.
Uang juga ada diserahkan melalui ajudan Masnani dan Angga. "Ada juga permintaan lainnya. Rp50 juta dua kali, ada yang Rp30 juta dan ada Rp20 juta. Yang kecil-kecil lewat ajudan, seperti Rp30 juta dan Rp20 juta. Lewat ajudan juga ada yang Rp100 juta," jelas Mardiansyah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan berapa yang sudah diberikan kepada M Adil ketika itu. Menurut Mardiansyah, uang yang diberikan dari Januari hingga Maret 2022 sebanyak Rp 350 juta tapi akhirnya jumlah itu diralat jadi Rp 450 juta ketika ditanya hakim.
Mardiansyah mengaku selalu didesak oleh M Adil untuk permintaan uang tersebut. Ia pun meminta kepada Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Meranti Fajar Tirasmoko, untuk mengkoordinir permintaan M Adil.
Dari jumlah uang yang diminta, Mardiansyah menyebut mencapai Rp 1,8 miliar. "Total sekitar Rp1,6 miliar sampai Rp1,8 miliar. Itu dapat laporan dari bendahara (Adi Putra). Itu sampai periode sampai Oktober 2022," jelasnya.
Karena tidak sanggup dengan desakan permintaan M Adil, akhirnya Mardiansyah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Kadis PUPR Kepulauan Meranti. "Saya mengundurkan diri Oktober 2022. Alasannya, saya tak sanggup, pak" ungkap Mardiansyah.
Selain pemotongan UP dan GU, ternyata M Adil juga mendapat potongan 10 persen dari tunda bayar kepada rekanan. Namun jumlah itu tidak ditanggapi semua rekanan.
Rekanan mengajukan gugatan membayar tunda bayar atas penyedia barang dan jasa karena pembayaran belum diselesaikan. Setelah inkrah maka pemerintah akan bayar dengan syarat membayarkan 10 persen.
Disepakati perusahaan. PT Andam Dwi Lestari Rp 1,2 miliar. Uang dalam bentuk rupiah masukkan ke dus dan diserahkan melalui ajudan Masnani dan Fadil di Hotel Novotel.
PT Aneka menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar. Uang diterima di Jalan Sutomo dari Acuan dan diserahkan melalui Masnani di Hotel Novotel.
Selanjutnya, PT Onggara Adi Pratama sebanyak Rp 500 juta dala bentuk Dolar Singapura. Uang diserahkan lewat Masnani di Hotel Novotel.
Kemudian, PT Lintas Khatulistiwa Rp800 juta. Diserahkan di Selatpanjang diambil langsung oleh ajudan Fadil.
Hakim menanyakan apakah ada yang diserahkan untuk saksi. "Tidak ada," tegas Mardiansyah.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Fitria Nengsih menjabat kepala cabang PT TMT Kepulauan Meranti. Dia dengan mudah mendapatkan proyek perjalanan umrah itu karena memiliki kedekatan dengan M Adil, dan sebagai imbalan M Adil meminta fee Rp 3 juta per jemaah yang diberangkatkan.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
M Adil memberikan uang kepada M Fahmi Aressa sebesar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
SUMBER: CAKAPLAH.COM
Kuasa Hukum MS Ajukan Klarifikasi Resmi ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Kuasa hukum MS, DR (c) Dedek Gunawan S.
Jelang Pilkada, Ditlantas Polda Riau Gelar Operasi Rutin
BEDELAU.COM --Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda.
THL Serahkan Barang Mewah Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau ke Polisi
BEDELAU.COM --- Penyidik Direktorat.
Barang Mewah Senilai Rp 395 Juta Disita, Diduga Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau
BEDELAU.COM --Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh .
Polresta Pekanbaru Tangkap Tiga Pelaku Curanmor dalam Operasi Pengamanan Pilkada 2024
BEDELAU.COM --Guna menjaga keamanan dan ketertiban m.
Polisi Pastikan Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Tetap Berlanjut, Tak Terpengaruh Pilkada
BEDELAU.COM --Proses penyidikan dugaan korupsi terka.