• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Aktor Utama Pengendali Pupuk Subsidi di Siak Dijemput Paksa Jaksa

Redaksi

Rabu, 04 Oktober 2023 20:45:01 WIB
Cetak
Aktor Utama Pengendali Pupuk Subsidi di Siak Dijemput Paksa Jaksa
Aktor Utama Pengendali Pupuk Subsidi di Siak Dijemput (FOTO: RIAUAKTUAL.COM)

BEDELAU.COM --Suparmin alias SPN aktor utama mafia pengendali permainan pupuk subsidi di Kabupaten Siak dijemput paksa Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (4/10/2023), lantaran enam kali mangkir dari panggilan.

"Melalui tim penyidik, Kejaksaan Siak jemput paksa tersangka Suparmin alias SPN dikediamannya di Kecamatan Kerinci Kanan pagi tadi, jam 07.00 WIB tanpa perlawanan disaksikan langsung oleh istri tersangka dan kepala desa setempat," ujar Kepala Kejaksaan Siak, Tri Anggoro, S.H.,M.Krim.

Tri Anggoro menjelaskan, penjemputan paksa oleh pihaknya, dikarenakan Suparmin dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Dengan rentan waktu yang kita berikan, tersangka ini memberikan surat keterangan dokter berbeda alasan sakit," ungkapnya.

Setelah dilakukan penjemputan, kata Tri Anggoro, Suparmin dibawa langsung ke dokter spesialis Neurologi di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak untuk memastikan kesehatannya.

"Keterangan dokter, tersangka ini dinyatakan sehat dan tidak ditemukan hal-hal yang darurat," ujar Kejari.

Dan anehnya lagi, Kejari Siak ini menyebutkan, dalam upaya penahanan Suparmin ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan langsung dan tidak langsung serta berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti (BB) penyidikan tindak pidana korupsi pupuk subsidi tersebut, termasuk dari Suparmin yang sengaja merusak alat komunikasi Handphone nya.

"Kami sampaikan, jika ada nantinya terbukti ada pihak-pihak yang sengaja membantu tersangka, akan menanggung konsekuensi hukum Pasal 21, undang-undang tipikor," tegasnya.

Dijelaskan Kejari, Suparmin merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.

"Suparmin menjual langsung pupuk untuk petani tersebut kepada pihak-pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga diatas HET," terangnya.

"Selain itu, tersangka juga menjual ke pihak diluar RDKK dengan mengatasnamakan pengecer dan mengambil alih operasional pengecer resmi, melakukan pemotongan kuota yang seharusnya diterima pengecer resmi, serta menggunakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kebun sawit miliknya," tambah Tri Anggoro.

Atas perbuatannya, Suparmin disangkakan Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, undang-undang Tipikor.

"Tersangka 20 hari kedepan, kita titipkan di Rumah Tahananan Polsek Bungaraya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Mantan ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan ini merugikan negara Rp5,4 miliar atas permainan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021.

Menariknya, ia juga terdaftar sebagai bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Riau berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Riau Nomor: 1428/PL.01.1-Pu/14/2023, Suparmin terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak.

 

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:19:15 WIB

BEDELAU.COM --Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusu.

Hukrim

Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:10:05 WIB

BEDELAU.COM --Polres Bengkalis mengungkap kasus pemb.

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:07:58 WIB

BEDELAU.COM --Satreskrim Polres Kampar bergerak cepa.

Hukrim

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:51:37 WIB

BEDELAU.COM --Seorang kakek di Pematang Reba, Kecama.

Hukrim

Kejati Riau Dalami Peran Afrizal Sintong di Korupsi PI 10 Persen Blok Rokan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:48:38 WIB

BEDELAU.COM --Nama mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, ikut ters.

Hukrim

Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:34:42 WIB

BEDELAU.COM --Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Warga Korban Banjir Siapkan Gugatan Terhadap Prabowo-Menhut
12 Desember 2025
Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput
12 Desember 2025
Ketua KNPI Riau Sentil Walikota Dumai, Larshen Yunus: "Tata Kelola Pemerintahan yang Amburadul"
12 Desember 2025
11 Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Perairan Rokan Hilir
12 Desember 2025
Kejari Geledah Kantor DPRD Pekanbaru, Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat
12 Desember 2025
Jelang Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Pelayanan Samsat di Riau Diperpanjang
12 Desember 2025
Lahirkan 1000 Doktor Bagi Warga Riau, Unilak MOU Dengan PMRI
12 Desember 2025
Tiga Pelaku Illegal Logging Ditangkap Polres Bengkalis di Tanjung Leban
12 Desember 2025
Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Pembunuhan Berencana
12 Desember 2025
Pelantikan PW MOI Periode 2025–2028 Berlangsung Khidmat
12 Desember 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Dialokasikan Rp10 Miliar, 1.709 Pelamar Perebutkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
  • 2 Kejati Riau Tahan Oknum Pengacara dalam Kasus Korupsi PI 10 persen Blok Rokan
  • 3 Kasus Korupsi Dana PI 10 Persen, Kajati: Mantan Bupati Rohil Ada Kaitan tapi Tunggu
  • 4 Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera: 967 Meninggal dan 262 Masih Hilang
  • 5 Anak Yatim dan Dhuafa di Siak Dapat Santunan Tiap Bulan
  • 6 Ini Profil 4 Perusahaan yang Disegel KLH Terkait Banjir di Tapanuli
  • 7 Aksi Sosial, YPPM dan Anak-anak Mengaji Serahkan Donasi Kepada IKMR Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved