Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Aktor Utama Pengendali Pupuk Subsidi di Siak Dijemput Paksa Jaksa
BEDELAU.COM --Suparmin alias SPN aktor utama mafia pengendali permainan pupuk subsidi di Kabupaten Siak dijemput paksa Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (4/10/2023), lantaran enam kali mangkir dari panggilan.
"Melalui tim penyidik, Kejaksaan Siak jemput paksa tersangka Suparmin alias SPN dikediamannya di Kecamatan Kerinci Kanan pagi tadi, jam 07.00 WIB tanpa perlawanan disaksikan langsung oleh istri tersangka dan kepala desa setempat," ujar Kepala Kejaksaan Siak, Tri Anggoro, S.H.,M.Krim.
Tri Anggoro menjelaskan, penjemputan paksa oleh pihaknya, dikarenakan Suparmin dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Dengan rentan waktu yang kita berikan, tersangka ini memberikan surat keterangan dokter berbeda alasan sakit," ungkapnya.
Setelah dilakukan penjemputan, kata Tri Anggoro, Suparmin dibawa langsung ke dokter spesialis Neurologi di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak untuk memastikan kesehatannya.
"Keterangan dokter, tersangka ini dinyatakan sehat dan tidak ditemukan hal-hal yang darurat," ujar Kejari.
Dan anehnya lagi, Kejari Siak ini menyebutkan, dalam upaya penahanan Suparmin ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan langsung dan tidak langsung serta berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti (BB) penyidikan tindak pidana korupsi pupuk subsidi tersebut, termasuk dari Suparmin yang sengaja merusak alat komunikasi Handphone nya.
"Kami sampaikan, jika ada nantinya terbukti ada pihak-pihak yang sengaja membantu tersangka, akan menanggung konsekuensi hukum Pasal 21, undang-undang tipikor," tegasnya.
Dijelaskan Kejari, Suparmin merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.
"Suparmin menjual langsung pupuk untuk petani tersebut kepada pihak-pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga diatas HET," terangnya.
"Selain itu, tersangka juga menjual ke pihak diluar RDKK dengan mengatasnamakan pengecer dan mengambil alih operasional pengecer resmi, melakukan pemotongan kuota yang seharusnya diterima pengecer resmi, serta menggunakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kebun sawit miliknya," tambah Tri Anggoro.
Atas perbuatannya, Suparmin disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, undang-undang Tipikor.
"Tersangka 20 hari kedepan, kita titipkan di Rumah Tahananan Polsek Bungaraya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Mantan ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan ini merugikan negara Rp5,4 miliar atas permainan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021.
Menariknya, ia juga terdaftar sebagai bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Riau berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Riau Nomor: 1428/PL.01.1-Pu/14/2023, Suparmin terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Bentrok Berdarah di Lahan Sitaan Satgas PKH Eks PT Gunung Mas Raya Resmi Cabut Laporan Polisi
BEDELAU.COM --– Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Polres R.
Polda Riau Tangkap Perambah 13 Hektare Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangk.
Diduga Sarat Penyimpangan, Retribusi Dishub Bengkalis Dilaporkan ke Kejati Riau
BEDELAU.COM --Dugaan praktik korupsi dalam pengelola.
Modus Donatur Umrah, Pasutri di Kampar Tipu Korban Rp500 Juta dengan Surat Tanah Palsu
BEDELAU.COM --Polres Kampar mengungkap kasus penipua.
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
BEDELAU.COM --Korps Pemberantasan Tindak Pidana Koru.
TNI-Polri di Kampar Temukan Excavator Tak Bertuan di Galian C Ilegal
BEDELAU.COM --Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ka.








