Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Aktor Utama Pengendali Pupuk Subsidi di Siak Dijemput Paksa Jaksa
BEDELAU.COM --Suparmin alias SPN aktor utama mafia pengendali permainan pupuk subsidi di Kabupaten Siak dijemput paksa Kejaksaan Negeri Siak, Rabu (4/10/2023), lantaran enam kali mangkir dari panggilan.
"Melalui tim penyidik, Kejaksaan Siak jemput paksa tersangka Suparmin alias SPN dikediamannya di Kecamatan Kerinci Kanan pagi tadi, jam 07.00 WIB tanpa perlawanan disaksikan langsung oleh istri tersangka dan kepala desa setempat," ujar Kepala Kejaksaan Siak, Tri Anggoro, S.H.,M.Krim.
Tri Anggoro menjelaskan, penjemputan paksa oleh pihaknya, dikarenakan Suparmin dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Dengan rentan waktu yang kita berikan, tersangka ini memberikan surat keterangan dokter berbeda alasan sakit," ungkapnya.
Setelah dilakukan penjemputan, kata Tri Anggoro, Suparmin dibawa langsung ke dokter spesialis Neurologi di Rumah Sakit Tengku Rafian Siak untuk memastikan kesehatannya.
"Keterangan dokter, tersangka ini dinyatakan sehat dan tidak ditemukan hal-hal yang darurat," ujar Kejari.
Dan anehnya lagi, Kejari Siak ini menyebutkan, dalam upaya penahanan Suparmin ada pihak-pihak yang ingin menggagalkan langsung dan tidak langsung serta berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti (BB) penyidikan tindak pidana korupsi pupuk subsidi tersebut, termasuk dari Suparmin yang sengaja merusak alat komunikasi Handphone nya.
"Kami sampaikan, jika ada nantinya terbukti ada pihak-pihak yang sengaja membantu tersangka, akan menanggung konsekuensi hukum Pasal 21, undang-undang tipikor," tegasnya.
Dijelaskan Kejari, Suparmin merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan.
"Suparmin menjual langsung pupuk untuk petani tersebut kepada pihak-pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga diatas HET," terangnya.
"Selain itu, tersangka juga menjual ke pihak diluar RDKK dengan mengatasnamakan pengecer dan mengambil alih operasional pengecer resmi, melakukan pemotongan kuota yang seharusnya diterima pengecer resmi, serta menggunakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kebun sawit miliknya," tambah Tri Anggoro.
Atas perbuatannya, Suparmin disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, undang-undang Tipikor.
"Tersangka 20 hari kedepan, kita titipkan di Rumah Tahananan Polsek Bungaraya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Mantan ASN di UPTD Dinas Pertanian Kerinci Kanan ini merugikan negara Rp5,4 miliar atas permainan pendistribusian pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021.
Menariknya, ia juga terdaftar sebagai bakal Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Riau berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Riau Nomor: 1428/PL.01.1-Pu/14/2023, Suparmin terdaftar sebagai Bacaleg Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








