Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Bhabinkamtibmas di Pulau Terluar ini Lakukan Sosialisasi Bullying kepada Siswa SD
MERANTI, BEDELAU.COM--Bhabinkamtibmas Desa Kedabu Rapat Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Aiptu Andri Kurniawan SH, Sabtu (14/10/2023) memberikan sosialisasi perundungan (Bullying) di SD Negeri 004 Bungur Kecamatan, Rangsang Pesisir.
Kegiatan yang berlangsung di aula SD tersebut dihadiri Kepala Sekolah Fatiha SPd, Ketua Komite SDN 004 Daeng, majelis guru dan puluhan siswa-siswi.
Dalam sosialisasi itu, kata Kapolsek Rangsang Iptu Anto Hilman SH MH, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Andri, pihaknya menyosialisasikan tentang Perundungan atau Bullying disertai dengan contoh yang telah terjadi dan ancaman pidananya.
Dimana, jelasnya, Bullying merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal, emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lebih lemah tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita.
Adapun jenis-jenis bully, sebut Andri, secara fisik yakni menampar, menonjok, memalak dan menendang. Secara verbal yakni memaki menghina, memfitnah, menyoraki, serta secara mental yakni mempermalukan, mengucilkan dan mendiamkan.
Dampaknya dapat memicu masalah, penurunan mental, prestasi, gangguan tidur, memiliki pikiran untuk balas dendam.
"Cara mencegah Bully yaitu dengan menunjukkan prestasi, menjalin pertemanan dengan banyak orang, menumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan. Jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses. Jangan menunjukkan sikap takut atau sedih. Kemudian jika sudah keterlaluan, maka laporkan pada pihak yang berwenang," pesannya kepada guru dan para siswa di SD itu.
Jadi, lanjutnya, sanksi dari perbuatan itu yakni Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang dilakukan di tempat umum serta mempermalukan harkat martabat seseorang.
"Selain itu, kita juga memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para remaja dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Termasuk juga soal kenakalan remaja," beber Andri.
Untuk diketahui, Aiptu Andri juga aktif dalam berbagai kegiatan lainnya di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya membantu mengajar di taman Membaca dan Berhitung untuk anak-anak dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) di wilayah pulau terluar itu. (Hr)
Bupati Kuansing Subsidi Rp2 Juta untuk Setiap Tim Peserta Pacu Jalur 2024
BEDELAU.COM --Bupati Kuantan Singingi, tahun ini bak.
Rumah Sakit Otak Rp1,6 Triliun di Riau Ditargetkan Fungsional 2025
BEDELAU.COM --Rumah Sakit' Otak yang digesa dibangun di Pekanbaru, Riau dengan a.
Komitmen PHR, Berhasil Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Pertamina Hulu Rokan (PHR) W.
BRGM Berikan Pembekalan Nutrisi dan Pupuk Organik dalam Kegiatan Sekolah Lapang PLTB di Bengkalis
BEDELAU.COM --Badan Restorasi Gambut dan Mangrove c.q Kedeputian Bidang Edukasi .
Warga Kembali Murka, Ulah Kendaraan Menerobos di Pelabuhan Ro-Ro Air Putih
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Sejumlah warga yang hendak m.
Diketuai Wiwik Widaningsih, Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
SIAK,BEDELAU.COM—Usai pengambilan sumpah jabatan y.