Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bhabinkamtibmas di Pulau Terluar ini Lakukan Sosialisasi Bullying kepada Siswa SD
MERANTI, BEDELAU.COM--Bhabinkamtibmas Desa Kedabu Rapat Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Aiptu Andri Kurniawan SH, Sabtu (14/10/2023) memberikan sosialisasi perundungan (Bullying) di SD Negeri 004 Bungur Kecamatan, Rangsang Pesisir.

Kegiatan yang berlangsung di aula SD tersebut dihadiri Kepala Sekolah Fatiha SPd, Ketua Komite SDN 004 Daeng, majelis guru dan puluhan siswa-siswi.
Dalam sosialisasi itu, kata Kapolsek Rangsang Iptu Anto Hilman SH MH, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Andri, pihaknya menyosialisasikan tentang Perundungan atau Bullying disertai dengan contoh yang telah terjadi dan ancaman pidananya.
Dimana, jelasnya, Bullying merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal, emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lebih lemah tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita.
Adapun jenis-jenis bully, sebut Andri, secara fisik yakni menampar, menonjok, memalak dan menendang. Secara verbal yakni memaki menghina, memfitnah, menyoraki, serta secara mental yakni mempermalukan, mengucilkan dan mendiamkan.

Dampaknya dapat memicu masalah, penurunan mental, prestasi, gangguan tidur, memiliki pikiran untuk balas dendam.
"Cara mencegah Bully yaitu dengan menunjukkan prestasi, menjalin pertemanan dengan banyak orang, menumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan. Jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses. Jangan menunjukkan sikap takut atau sedih. Kemudian jika sudah keterlaluan, maka laporkan pada pihak yang berwenang," pesannya kepada guru dan para siswa di SD itu.
Jadi, lanjutnya, sanksi dari perbuatan itu yakni Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang dilakukan di tempat umum serta mempermalukan harkat martabat seseorang.
"Selain itu, kita juga memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para remaja dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Termasuk juga soal kenakalan remaja," beber Andri.

Untuk diketahui, Aiptu Andri juga aktif dalam berbagai kegiatan lainnya di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya membantu mengajar di taman Membaca dan Berhitung untuk anak-anak dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) di wilayah pulau terluar itu. (Hr)
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
BEDELAU.COM --Pemindahan Jekson Jumari Pandapotan Si.
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
BEDELAU.COM --emerintah pusat bersama daerah mengakt.
Penanganan Banjir di Pekanbaru Butuh Dukungan Pemprov dan Pemerintah Pusat
BEDELAU.COM --Banjir yang terjadi di beberapa wilaya.
Polda Riau Cek Jalur Lintas Timur KM 83, Pastikan Pengamanan Pengguna Jalan
BEDELAU.COM --Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Pol.
RSUD Arifin Achmad Riau Tangani Kasus Langka, Pasien Haid Keluar dari Saluran Urin
BEDELAU,COM --Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin .
Terobosan Wako Pekanbaru Genjot Pendapatan PKB, Sediakan Stand Pameran Gratis di Kantor Bapenda
BEDELAU.COM --Berbagai terobosan dan inovasi telah d.








