Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Bhabinkamtibmas di Pulau Terluar ini Lakukan Sosialisasi Bullying kepada Siswa SD

MERANTI, BEDELAU.COM--Bhabinkamtibmas Desa Kedabu Rapat Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Aiptu Andri Kurniawan SH, Sabtu (14/10/2023) memberikan sosialisasi perundungan (Bullying) di SD Negeri 004 Bungur Kecamatan, Rangsang Pesisir.

Kegiatan yang berlangsung di aula SD tersebut dihadiri Kepala Sekolah Fatiha SPd, Ketua Komite SDN 004 Daeng, majelis guru dan puluhan siswa-siswi.
Dalam sosialisasi itu, kata Kapolsek Rangsang Iptu Anto Hilman SH MH, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Andri, pihaknya menyosialisasikan tentang Perundungan atau Bullying disertai dengan contoh yang telah terjadi dan ancaman pidananya.
Dimana, jelasnya, Bullying merupakan suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal, emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lebih lemah tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita.
Adapun jenis-jenis bully, sebut Andri, secara fisik yakni menampar, menonjok, memalak dan menendang. Secara verbal yakni memaki menghina, memfitnah, menyoraki, serta secara mental yakni mempermalukan, mengucilkan dan mendiamkan.

Dampaknya dapat memicu masalah, penurunan mental, prestasi, gangguan tidur, memiliki pikiran untuk balas dendam.
"Cara mencegah Bully yaitu dengan menunjukkan prestasi, menjalin pertemanan dengan banyak orang, menumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan. Jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses. Jangan menunjukkan sikap takut atau sedih. Kemudian jika sudah keterlaluan, maka laporkan pada pihak yang berwenang," pesannya kepada guru dan para siswa di SD itu.
Jadi, lanjutnya, sanksi dari perbuatan itu yakni Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang dilakukan di tempat umum serta mempermalukan harkat martabat seseorang.
"Selain itu, kita juga memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para remaja dan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang dapat ditimbulkan. Termasuk juga soal kenakalan remaja," beber Andri.

Untuk diketahui, Aiptu Andri juga aktif dalam berbagai kegiatan lainnya di tengah-tengah masyarakat. Seperti halnya membantu mengajar di taman Membaca dan Berhitung untuk anak-anak dari Komunitas Adat Terpencil (KAT) di wilayah pulau terluar itu. (Hr)
Satpol PP Pekanbaru Mulai Periksa Izin Tempat Hiburan Malam
BEDELAU.COM --Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Telur Membusuk, Sawit Terbuang, Roro Bengkalis Jadi Kuburan Ekonomi Rakyat
BEDELAU.COM --Krisis penyeberangan Roro Bengkalis ke.
Koordinasi Polda Tak Jalan, PETI Diduga Kembali Marak di Sijunjung, Sungai Kuantan Kembali Keruh
BEDELAU.COM --Koordinasi dua instansi penegak hukum .
Gajah Tari Mati, Irjen Herry: Dia Adalah Suara TNTN yang Menyempit
BEDELAU.COM --Anak gajah bernama Tari Kalista Lestar.
Bangun Sinergi dan Perkuat Barisan, PWI Bengkalis Silaturrahmi dengan Mitra Kerja
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Untuk memperkuat barisan org.
Perbaikan Jalan Rusak di Pekanbaru Dipastikan Terus Berlanjut
BEDELAU.COM --Perbaikan jalan rusak di Kota Pekanbar.