• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 877 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim

Kejati Riau Tahan Komisaris CV PMS, Pengemplang Pajak Rp8,3 Miliar

Redaksi

Senin, 06 November 2023 20:27:18 WIB
Cetak
Kejati Riau Tahan Komisaris CV PMS, Pengemplang Pajak Rp8,3 Miliar
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap Komisaris CV Putra Mulia Sawit (PMS) berinisial J, Senin (6/11/2023). Tersangka diduga mengemplang pajak sebesar Rp8.306.295.361.

Penahanan dilakukan usai proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Berkas tersangka sudah lengkap atau P-21.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan, PT PMS bergerak pada bidang penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Pada periode Februari sampai Juli 2019, PT PMS tidak menyampaikan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai peraturan berlaku.

"Tersangka tidak melakukan penyampaian faktur pajak di masa PPN maupun surat pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau lengkap yang mengakibatkan kerugian negara Rp8.306.295.361," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf.

Imran mengatakan, Jaksa selanjutnya menyusun surat dakwaan. Tidak lama lagi, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Imran mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Riau. "Kami sangat mendukung kawan-kawan Kanwil DJP, harapan hal seperti ini diinsentifkan lagi supaya penerimaan negara bisa dimaksimalkan. Kami, penegak hukum siap mendukung," kata Imran.

Imran mengharapkan, penindakan ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang bergerak di bidang perdagangan besar buah yang mengandung minyak sehingga menyampaikan pelaporan pajak dan menyetorkan kewajiban kepada negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Palayanan dan Hubungan Kanwil DJP Riau, Bambang Irawan mengungkapkan, proses hukum yang dilakukan merupakan tindakan yang paling akhir.

"Sebetulnya menghukum bukanlah tindakan yang kami inginkan. Inti utamanya bagaimana Wajib Pajak bisa melakukan kewajibannya dengan baik. Proses kami lakukan, sosialisasi, imbauan, klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau itu semua sudah berjalan tapi tak bisa dipenuhi akhirnya kita lakukan tindakan seperti ini (proses hukum)," jelas Bambang.

Bambang menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Hal ini dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

PPNS Kanwil DJP Riau, Widi menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan tindakan administratif berupa imbauan terhadap tersangka. Selain itu juga sudah diberi teguran, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan.

"Saat penyidikan, setiap tindakan Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pajaknya. Setiap tindakan denda juga berbeda, tapi Wajib Pajak tidak melunasi pajaknya maka dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum," jelas Widi.

Terhadap tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pembentahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara".

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.*

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya

Selasa, 04 November 2025 - 19:03:24 WIB

BEDELAU.COM --Warga Dusun IV Tapui Indah, Desa Kesum.

Hukrim

Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan

Selasa, 04 November 2025 - 19:00:48 WIB

BEDELAU.COM -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek .

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
JADWAL PENDAFTARAN PEKAN RAYA BIOLOGI 2026 RESMI DIUMUMKAN
04 November 2025
Prabowo Pasang Badan Soal Utang Kereta Cepat China Whoosh: Jangan Menari di Gendangnya Orang!
04 November 2025
Pria di Pelalawan Ditemukan Tewas di Rumahnya
04 November 2025
Cabuli Keponakan, Pria di Pelalawan Ini Diringkus Tanpa Perlawanan
04 November 2025
PKB Riau Siap Beri Dukungan Moral dan Pendampingan Hukum untuk Gubernur Abdul Wahid
04 November 2025
PKL Ditata, Pemko Pekanbaru Siapkan Sejumlah Tempat Relokasi
04 November 2025
Terjaring OTT, Gubri Abdul Wahid Miliki Harta Rp4,8 M Saat Duduk di DPR RI
04 November 2025
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
  • 2 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 3 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 4 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 5 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 6 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 7 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved