• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 876 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sempat Dipenjara 2 Bulan, Tersangka Pencurian Bebas Berkat Restorative Justice

Redaksi

Kamis, 16 November 2023 14:44:45 WIB
Cetak
Sempat Dipenjara 2 Bulan, Tersangka Pencurian Bebas Berkat Restorative Justice
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --- Septian Susanto tidak menyangka bisa bebas setelah sempat ditahan selama dua bulan terkait kasus pencurian handphone. Pria berusia 23 tahun itu bebas dari tuntutan jaksa berkat restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Septian sebelumnya menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Senapelan. Dia diduga melakukan pencurian satu unit handphone merek IPhone 12 Pro Max milik Farhan Abdillah pada Senin (28/8/2023) lalu.

Dia sempat membawa barang tersebut ke konter handphone dengan tujuan agar icloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya tapi keinginannya ditolak oleh pihak konter. Pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dia hendak mengembalikan gawai tersebut ke pemiliknya tapi dirinya ditangkap tim Polsek Senapelan.

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejari Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 November 2023. Jaksa kemudian melakukan mediasi antara tersangka dan korban.

Korban memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka pun menyatakan tak akan mengulangi perbuatan korban. Hingga akhirnya Kejari Pekanbaru mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Agung dan disetujui.

Permohonan disetujui dalam ekspos bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh. Ekspos tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas didampingi Wakajati Hendrizal Husin dan Asisten Tindak Pidana Umum Martinus Hasibuan.

"Alhamdulilah pada hari ini, usulan kita sudah disetujui. Kita telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Septian Susanto, dimana tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Rabu (15/11/2023) sore.

"Dan hari ini saudara tersangka Septian sudah bisa menghirup udara bebas udah bisa dikeluarkan dari tahanan Polsek Senapelan. Kita berharap tersangka tidak mengulangi perbuatan pidana," sambung Asep seraya menyerahkan SKP2 kepada Septian yang didampingi Aldininggar Pandanwangi selaku JPU yang menangani perkara itu.

Asep menjelaskan pembebasan tersangka sudah memenuhi syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum.

"Terhadap perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," pungkas Asep.

Septian yang ditemui di Kejari Pekanbaru, tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Pria pengangguran itu langsung membuka rompi tahanan yang dikenakannya dan sujud syukur.

"Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama 2 bulan 13 hari di dalam tu, tak tahu keluarga," tutup Septian.

Septian mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah menghentikan penuntutan perkaranya sehingga tidak berlanjut ke meja hijau. "Terima kasih banyak buat Kejaksaan, walaupun saya salah. Untuk ke depannya, saya akan berubah menjadi lebih baik lagi," pungkas Septian.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara

Senin, 03 November 2025 - 19:11:18 WIB

BEDELAU.COM -- Bos Surya Dumai Grup.

Hukrim

OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

Senin, 03 November 2025 - 19:08:39 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mel.

Hukrim

Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Senin, 03 November 2025 - 18:47:26 WIB

BEDELAU.COM --Beredar kabar Komisi Pemberantasan Kor.

Hukrim

Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal

Senin, 03 November 2025 - 18:42:13 WIB

BEDELAU.COM --Kabar adanya operasi tangkap tangan (O.

Hukrim

Dinilai Anggotanya Bodong, Kelompok Tani Desa Lubuk Besar Minta PN Tembilahan Tidak Eksekusi

Ahad, 02 November 2025 - 22:38:27 WIB

BEDELAU.COM --Masyarakat pemilik kebun sawit yang be.

Hukrim

Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kampar Kabur saat Disergap Polisi

Ahad, 02 November 2025 - 19:27:52 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Kampar Kiri menindak te.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
AMSI Riau Soroti Penunjukan PLT Ketua DPD Golkar Riau
03 November 2025
Sudah Dipenjara di Nusakambangan, Bos Surya Dumai Grup Mengaku akan Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Negara
03 November 2025
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
03 November 2025
Ini 10 Jurusan S2 yang Dibutuhkan Pasar Kerja Sampai Tahun 2030
03 November 2025
Kurang Konsentrasi, PNS Asal Pekanbaru Tabrak Truk Tronton di Pelalawan
03 November 2025
Kebun Karet Pemda Kuansing Luluhlantak Akibat PETI
03 November 2025
Kabar OTT KPK, Ini Kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau
03 November 2025
Waspada Campak! Pekanbaru Catat 90 Kasus Positif, 1 Diantaranya Meninggal
03 November 2025
Kabar OTT Pejabat PUPR Riau Beredar, Suasana Kantor dan Rumah Dinas Gubernur Tetap Normal
03 November 2025
Penyeberangan Roro Bengkalis-Pakning Lumpuh Total
03 November 2025

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Buaya Raksasa Sepanjang 7 Meter dan Berat Hampir 1 Ton Diamankan Warga di Sungai Undan Inhil
  • 2 Peresmian Dapur MBG di SPPG Al-Barokah, Tengku Mukhtasar : Program Prioritas dari Presiden Republik Indonesia yakni H. Prabowo Subianto
  • 3 Bangsa yang Tak Membaca, Bangsa yang Mudah Lupa
  • 4 Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Digelar Serentak Desember 2025
  • 5 Wanita Asal Pekanbaru Tewas Dibunuh Suami di Singapura
  • 6 RSD Madani Pekanbaru Resmikan Layanan Hemodialisis
  • 7 Hakikat Kehidupan : Sebuah Renungan Filosofis dalam “Filsafat Pendidikan Biologi”

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved