• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sempat Dipenjara 2 Bulan, Tersangka Pencurian Bebas Berkat Restorative Justice

Redaksi

Kamis, 16 November 2023 14:44:45 WIB
Cetak
Sempat Dipenjara 2 Bulan, Tersangka Pencurian Bebas Berkat Restorative Justice
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --- Septian Susanto tidak menyangka bisa bebas setelah sempat ditahan selama dua bulan terkait kasus pencurian handphone. Pria berusia 23 tahun itu bebas dari tuntutan jaksa berkat restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Septian sebelumnya menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Senapelan. Dia diduga melakukan pencurian satu unit handphone merek IPhone 12 Pro Max milik Farhan Abdillah pada Senin (28/8/2023) lalu.

Dia sempat membawa barang tersebut ke konter handphone dengan tujuan agar icloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya tapi keinginannya ditolak oleh pihak konter. Pada Senin (4/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, dia hendak mengembalikan gawai tersebut ke pemiliknya tapi dirinya ditangkap tim Polsek Senapelan.

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejari Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 November 2023. Jaksa kemudian melakukan mediasi antara tersangka dan korban.

Korban memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka pun menyatakan tak akan mengulangi perbuatan korban. Hingga akhirnya Kejari Pekanbaru mengajukan restorative justice ke Kejaksaan Agung dan disetujui.

Permohonan disetujui dalam ekspos bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh. Ekspos tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas didampingi Wakajati Hendrizal Husin dan Asisten Tindak Pidana Umum Martinus Hasibuan.

"Alhamdulilah pada hari ini, usulan kita sudah disetujui. Kita telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Septian Susanto, dimana tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Rabu (15/11/2023) sore.

"Dan hari ini saudara tersangka Septian sudah bisa menghirup udara bebas udah bisa dikeluarkan dari tahanan Polsek Senapelan. Kita berharap tersangka tidak mengulangi perbuatan pidana," sambung Asep seraya menyerahkan SKP2 kepada Septian yang didampingi Aldininggar Pandanwangi selaku JPU yang menangani perkara itu.

Asep menjelaskan pembebasan tersangka sudah memenuhi syarat restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum.

"Terhadap perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," pungkas Asep.

Septian yang ditemui di Kejari Pekanbaru, tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya. Pria pengangguran itu langsung membuka rompi tahanan yang dikenakannya dan sujud syukur.

"Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama 2 bulan 13 hari di dalam tu, tak tahu keluarga," tutup Septian.

Septian mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah menghentikan penuntutan perkaranya sehingga tidak berlanjut ke meja hijau. "Terima kasih banyak buat Kejaksaan, walaupun saya salah. Untuk ke depannya, saya akan berubah menjadi lebih baik lagi," pungkas Septian.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved