• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kemplang Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Tahan Bos Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja

Redaksi

Kamis, 07 Desember 2023 19:05:35 WIB
Cetak
Kemplang Pajak Rp394 Juta, Kejati Riau Tahan Bos Perusahaan Jasa Penyedia Tenaga Kerja
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menjebloskan Direktur PT Tursania Nisa Bersaudara (TNB) berinisial IAR ke penjara. Pria berusia 45 tahun ini mengemplang pajak yang merugikan negara sebesar Rp394.769.525.

Penahanan terhadap IAR dilakukan saat proses tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/12/2023) sore.

PT TNB merupakan perusahaan yang bergerak di jasa pemasangan mesin dan peralatan industri yakni labour supply (jasa penyedia tenaga Kerja) dan pemasangan scaffolding. Kasus tunggakan pajak ini ditangani PPNS bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rudi Eryanto mengatakan, IAR selaku Wajib Pajak melalui PT TNB
tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Januari hingga Desember 2019.

"Tersangka secara sadar dan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah potong atau dipungut. Tindakan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp394.769.525," ujar Rudi didampingi Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan.

Atas perbuatannya, IAR dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Rudi.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan menambahkan, penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan.

Langkah itu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak untuk menyetorkan pajaknya. "Sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya," tutur Bambang.

Bambang menyebut, keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Polda Riau, dan Kejati Riau.

"Keberhasilan menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegas Bambang.

Bambang mengungkapkan, sebelum proses hukum dilakukan, pihaknya telah meminta IAR untuk menyetor PPN. Tersangka kemudian menyetor pajak pajak sebesar Rp40 juta sedangkan sisanya Rp394 juta lebih tidak kunjung dibayarkan.

"Dalam hal ini penyidik meminta yang bersangkutan untuk bisa melakukan pengembalian terlebih dahulu dan seterusnya itu akan dinaikkan lagi. Jika tidak terpenuhi maka akan ada proses penyelidikan dan penyidikan," papar Bambang.**

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:09:46 WIB

BEDELAU.COM --Suasana Pengadilan Tipikor Pekanbaru d.

Hukrim

Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03:57 WIB

BEDELAU.COM --Aksi perampokan disertai kekerasan bru.

Hukrim

UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:42:59 WIB

BEDELAU.COM --Pendakwah nasional Ustaz Abdul Somad m.

Hukrim

Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:42:55 WIB

BEDELAU.COM --Sidang korupsi yang menjerat Gubernur .

Hukrim

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri di Dumai Bacok Istri hingga Tewas

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:36:59 WIB

BEDELAU.COM --Misteri penemuan jasad seorang perempu.

Hukrim

Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04:54 WIB

BEDELAU.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu
18 Juni 2026
UAS Meledak di Sidang Abdul Wahid, "Saya Tak Lihat Satu Bukti Pun!"
18 Juni 2026
Perampokan Sadis di Pelalawan, Kasir Ditusuk 22 Kali
18 Juni 2026
Razia Gabungan di Pekanbaru, 80 Kendaraan Kedapatan Menunggak Pajak
18 Juni 2026
Insentif Dapur MBG Rp6 Juta Bakal Diubah, BGN Ungkap Alasannya
18 Juni 2026
Olah Sampah Jadi Produk Bernilai, Wako Agung Apresiasi Kinerja 30 LPS
18 Juni 2026
UAS Ungkap Abdul Wahid Pernah Mengadu Soal Dugaan Ancaman Rekaman KPK
18 Juni 2026
Harga Sawit Kembali Menguat, Petani Plasma Riau Nikmati Kenaikan
17 Juni 2026
Dishub Razia ODOL dan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Jalan SM Amin, 16 Kendaraan Ditilang
17 Juni 2026
Ahli Bongkar Kunci Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
17 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS
  • 2 Angin Kencang Melanda Desa Api Api, SMPN 1 Banlak Rusak Parah
  • 3 Besok Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Jangan Langgar 10 Pelanggaran Ini
  • 4 Pembukaan Pekan Penghijauan, Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Wujudkan Aksi Nyata
  • 5 Subuh Jumat Berkah di Masjid Baitussattar, Dr. Mohammad Naim dari Pakistan Sampaikan Kultum Inspiratif
  • 6 Paru-paru Robek Ditembus Peluru, Korban Bentrokan di PT SBP Masih Dirawat di ICU
  • 7 SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Ardianti : Diberlakukannya Komponen TKA Pembeda Utama Pelaksana SPMB Tahun Lalu

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved