• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Ombudsman Sudah Monitoring Dua Kali, UPT Parkir Dapat Ultimatum

Dugaan Malaadministrasi Pengelolaan Parkir di Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 12 Desember 2023 22:20:37 WIB
Cetak
Dugaan Malaadministrasi Pengelolaan Parkir di Pekanbaru
Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM -- Pasca memberi waktu untuk mengevaluasi hasil kajian terhadap potensi malaadministrasi pelayanan parkir di Kota Pekanbaru, Ombudsman Riau telah menurunkan tim untuk monitoring dua kali ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. 

Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan saran evualuasi perbaikan ke UPT Parkir Dinas Perhubungan Pekanbaru. Antara lain melakukan evaluasi terhadap kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sebagai Badan Layanan Umum Daerah, karena bertentangan dengan Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.

Kemudian, melakukan pemenuhan standar pelayanan publik seperti yang diamanahkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yaitu maklumat layanan, moto layanan, dan sarana penilaian kinerja secara elektronik (website/media sosial/aplikasi) dan nonelektronik serta memperkuat pengelolaan pengaduan dengan menunjuk petugas penanggungjawab pengelola pengaduan serta membuat mekanisme pengelolaan pengaduan.

Selanjutnya, melakukan pelatihan dan/atau membuat buku saku untuk juru parkir sebagai panduan informasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan pelayanan perparkiran. Menyusun perencanaan anggaran dalam menyediakan fasilitas parkir yaitu sarana dan prasarana rambu dan marka parkir pada Ruang Milik Jalan (Rumija).

Dan terakhir melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan petugas juru parkir melakukan tugas sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kegiatan juru parkir liar, tidak mengunakan atribut dan tidak memberikan karcis parkir.

"Kita sekarang wanti-wanti, Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Pekanbaru itu yang akan diundangkan, kalau di Januari tidak juga dilakukan, maka kita minta Perwako itu dicabut," tegasnya, Selasa (12/12/2023).

Bambang mengatakan, hasil dari monitoring tersebut, UPT Parkir memang sudah mulai menjalankan saran perbaikan dari Ombudsman, antara lain untuk pelatihan dan membuat buku saku Jukir.

"Dari hasil monitoring juga kita minta mereka meningkatkan fungsi pengawasan. Karena mengenai pengawasan itu lemah, dan di kantong-kantong yang kecil yang di mana ada unit-unit UKM seperti jualan goreng dan segala macam itu masih di pungut parkir. Mereka harus menunjukkan diri untuk meningkatkan pengawasan dengan menindak langsung jukir atau pengelola yang ada di sana, dan itu harus diberikan sanksi bukan administratif apabila masuk ke dalam itu yang sebenarnya harus pidana," tegasnya.

Kemudian juga, dari saran perbaikan, yang belum UPT Parkir lakukan adalah membuat plang,  UPT harusnya membuat plang dan disampaikan ke masyarakat terkait masalah tarif.

"Dia  masuk zona berapa kemudian pengaduannya ke mana, pengelolaannya siapa  ini belum belum mereka lakukan," katanya.

"Dari saran perbaikan kita tidak semuanya mereka penuhi, tapi sebagian sudah, mudah-mudahan saja nanti kedepannya bisa memenuhi semuanya, tapi kita kejar itu ada legal standing itu karena itu penting," katanya.

Ombudsman akan lebih tegas lagi pada Januari 2024, kata Bambang, akan dimonitoring secara periodik, sampai UPT bisa melakukan pemenuhan saran perbaikan.

"Masih ada waktu mereka untuk sekitar satu-dua bulan. Nanti kita akan coba evaluasi dan akan melakukan kajian mendalam terkait hal-hal lain. Kita fokus dengan 6 sarana itu mereka harus melakukan perbaikan," tukasnya.***

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:05:45 WIB

BEDELAU.COM --Polri mempersilakan masyarakat menghub.

Hukrim

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:02:17 WIB

BEDELAU.COM --Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afri.

Hukrim

Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:53:07 WIB

BEDELAU.COM --Dunia pendidikan Dumai berduka. Tika P.

Hukrim

KPK Pindahkan Penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru, Sidang Tunggu Penetapan

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:26:50 WIB

BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.

Hukrim

Bukan omon omon Kakek 70 Tahun di Bengkalis Diduga Cabuli 8 Bocah

Senin, 09 Maret 2026 - 23:46:40 WIB

BEDELAU.COM --Suasana di Unit Perlindungan Perempuan.

Hukrim

Gegara Knalpot Brong, Pemuda di Inhil Dibacok Tetangga

Senin, 09 Maret 2026 - 23:37:12 WIB

BEDELAU.COM --- Pemuda berinisial R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Kecelakaan Beruntun di Jalintim Pelalawan, Empat Kendaraan Terlibat
12 Maret 2026
Isu Plt Gubri Terbang ke Jakarta Usai Abdul Wahid Dipindahkan, Ini Kata Pemprov Riau
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras dan Minyak untuk 63 Ribu Warga
12 Maret 2026
Merasa Terganggu Ormas Minta THR, Polri: Hubungi 110
12 Maret 2026
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar Soal Dana CSR PT SPRH
12 Maret 2026
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Jalan Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Sinergi Warga dan BKSDA Selamatkan Anak Harimau Kelaparan di Pelalawan
12 Maret 2026
Tragedi Cinta Segitiga, Guru di Dumai Ditemukan Tewas di Kontrakan
12 Maret 2026
Diskon Gila-Gilaan! Beras, Minyak, Hingga Daging Murah Meriah di TVRI Pekanbaru
11 Maret 2026
Dishub Bengkalis Terapkan Boking Tiket Online Penyeberangan Bengkalis-Pakning
11 Maret 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Indahnya Kebersamaan, Majelis Taklim RW 22 Tebar Takjil dari Sedekah Warga
  • 2 Bukan omon omon Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas, Ternyata Jaringannya Sampai ke Indonesia
  • 3 Ternyata Ini Pemicu 11 Gajah Mengamuk di Siak: Berjuang Selamatkan Anak
  • 4 Sat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan
  • 5 Rem Blong di Jembatan Siak II, Truk Lindas Dua Pengendara Motor
  • 6 Modus Kredit iPhone, Oknum Bhayangkari di Pekanbaru Tipu Puluhan Warga Rp1,5 Miliar
  • 7 11 Gajah Liar Masuk Perumahan Karyawan PT Arara Abadi di Minas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved