Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
PTUN Kabulkan Gugatan Koperasi BBDM Bukit Batu
PEKANBARU, BEDELAU.COM —Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Suwitno Pranolo dalam sengketa kepengurusan Koperasi BBDM. Putusan PTUN Pekanbaru Nomor: 12/G/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Sengketa dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) antara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Bengkalis dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur dilakukan upaya hukum banding hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun tetap saja hakim memutuskan, batalnya surat keputusan Kepala Diskop-UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKOP-UKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020.
Surat yang sejatinya menjadi pemicu di kepengurusan Koperasi BBDM ini akhirnya terjawab atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Medan, Selasa 12 Januari 2021 diketuai Simon Pangondian Sinaga, SH dan H.L Mustafa Nasution, SH, MH, Guruh Jaya Saputra, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota mengabulkan gugatan Koperasi BBDM selaku penggugat.
“Alhamdulillah, putusan majelis hakim PTUN telah keluar penetapannya melalui penetapan Nomor: 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN.PBR, tanggal 11 Februari 2021. Artinya, gugatan kami sudah dikabulkan dengan beberapa pokok perkara,”kata Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo, Kamis (18/2/2021) yang sedang berada di Pekanbaru.
Ia mengatakan, mejalis hakim dalam perkara ini menyatakan batal surat keputusan Kadiskop, UKM Bengkalis Herman Ahmad, Nomor: 518/DISKOP-UKM/2020, perihal penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu yang diajukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Cq. Deputi Keuangan.
Selain itu juga, sambungnya, majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat Kepala Dinas koperasi UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKOP-UKM/2020, perihal penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu yang diajukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Cq. Deputi Keuangan.
“Penetapan Nomor: 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN. PBR atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor: 217/B/2020/PT.TUN.MDN tanggal 12 Januari 2021 ini kita terima kabarnya hari ini. Artinya putusan yang kita terima telah berkekuatan hukum tetap,”tutupnya via ponsel.(kr)
Demi Viral, Dua Pemuda di Kuansing Diamankan Usai Keliling Kota Pakai Kostum Pocong
BEDELAU.COM ---Satreskrim Polres Kuantan Singingi me.
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tokoh Besar Kasus MBG, Ajukan Justice Collaborator
BEDELAU.COM --Sony Sonjaya mengambil langkah baru da.
Sungai Subayang Simpan Rahasia, Polisi Temukan Tambang Emas Ilegal Tanpa Penjaga
BEDELAU.COM --Sejumlah personel Polsek Kampar Kiri m.
Buntut Kegaduhan di Persidangan, Asri Auzar Dilaporkan ke Polda Riau
BEDELAU.COM --Organisasi Barisan Anak Melayu Riau me.
Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri HP dan CCTV Jelang OTT
BEDELAU.COM ---Sidang dugaan korupsi yang menjerat G.








