Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Polda Riau Ungkap Pengemasan Ulang 18 Ton Beras Bulog Menjadi Produk Premium
BEDELAU.COM --Tim Ditreskrimsus Polda Riau telah berhasil mengungkap tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Pelaku melakukan pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras kelas premium merk tertentu di dua lokasi di Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dari kedua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua pelaku, RS (34) dan AS alias Bayo (27), serta sejumlah barang bukti termasuk beras premium hasil pengemasan, beras Bulog SPHP, karung kosong, mesin jahit, timbangan, handphone, dan kendaraan bermotor.
Para pelaku mengakui mendapatkan beras Bulog SPHP dari pengepul karung bekas di Pekanbaru, kemudian mengemas ulang dan menjualnya kembali dengan merugikan masyarakat dan negara. Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini mencapai 88 juta rupiah selama 4 bulan.
"Tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada 15 November 2023. Kegiatan pengemasan ulang beras Bulog SPHP ini dilakukan dengan modus operandi memindahkan isi dari kemasan 5 kg ke kemasan premium 10 kg dan 20 kg," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, Rabu (20/12/2023).
Tujuannya para pelaku kata Iqbal adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru.
"Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp 14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," tutup Iqbal.
Kedua tersangka, RS dan AI, dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
SUMBER: RIAUREVIEW.COM
Setelah Lebih 24 Jam, KPK Akui Sita Dokumen dan Uang di Kantor Bupati Inhu
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem.
Siksa Balita Hingga Tewas, Pria di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
BEDELAU.COM --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) T.
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen di PT SPRH
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita.
Polisi Ungkap Dua Kasus Predator Anak di Pangkalan Kuras Pelalawan
BEDELAU.COM --Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras me.
KPK akan Jadwalkan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
BEDELAU.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) men.
Kasus Korupsi PI Blok Rokan, Kejati Riau Kembali Tahan Dua Tersangka
BEDELAU.COM --Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali.








