• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Dibaca : 1e3 Kali
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Dibaca : 1e3 Kali
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Dibaca : 1e3 Kali
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Dibaca : 1e3 Kali
Hasil Putusan PTUN, Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam
Dibaca : 1e3 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Perjuangkan Lahan 2.500 Ha di Kota Garo Kampar, Warga Geruduk Kantor Gubernur Riau

Redaksi

Senin, 08 Januari 2024 21:18:59 WIB
Cetak
Perjuangkan Lahan 2.500 Ha di Kota Garo Kampar, Warga Geruduk Kantor Gubernur Riau
Ratusan warga dari Kota Garo, Kampar, Riau melakukan aksi di depan kantor Gubernur Riau/foto: goriau.com

BEDELAU,COM --Ratusan warga dari Kota Garo, Kampar, Riau melakukan aksi di depan kantor Gubernur Riau, Senin (8/1/2024) menuntut penyelesaian sengketa lahan di daerah tersebut yang sudah berlarut-larut. Setelah melakukan orasi, mereka akhirnya diterima tim Pemprov dan dijanjikan penyelesaian dengan tahap awal pembentukan tim di tingkat daerah.

Dalam aksinya, massa yang menamakan diri Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) meminta Gubernur Provinsi Riau Bapak H. Edy Natar Nasution S.IP segera memerintahkan pihak-pihak terkait diantaranya BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru bersama Dinas LHK Provinsi Riau agar segera turun ke lapangan melakukan peninjauan pada lahan 2500 Ha di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.

Sebelumnya, mereka juga sudah mengadukan persoalan itu kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Saat itu, 5 Desember 2023, Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) di Provinsi Riau bersama perwakilan masyarakat Suku Asli Riau (Suku Sakai) dan masyarakat Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kampar diterima di gedung Manggala wanabakti, jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Pada rapat itu hadir Sekjen KLHK RI, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK, Direktorat Penyiapan Perhutanan Sosial, DLHK Provinsi Riau, Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kepala BPKHTL XIX Pekanbaru, Ketum Gerlamata dan perwakilan masyarakat Kota Garo dan Suku Sakai.

Rapat tersebut dipimpin langsung Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM selaku Sekjen KLHK RI berjanji akan membentuk Tim bersama (Dit Gakum, Dit PSKL, Dit PKTL, Dit PHPL, BPKH Wilayah XIX, Pemprov, Perwakilan Masyarakat dan Gerlamata) untuk melakukan pengecekan lapangan/inventarisasi objek dan subjek, dll di areal seluas 2.500 ha dan sekitarnya.

Dalam rapat itu Ketua Umum Gerlamata Muhammad Ridwan menyampaikan pandangan dan aspirasi bahwa Gerlamata meminta agar lahan seluas 2.500 Ha tersebut dapat dikembalikan kepada 1.250 KK sesuai peruntukan awal fungsinya berdasarkan surat Bupati Kampar No 520/EK/VI/96/2250 tanggal Juni 1996 kepada Camat Tapung dan Camat Siak Hulu yang menyampaikan bahwa pada prinsipnya mendukung dan menyetujui terhadap permohonan kelompok tani seluas 2.500 ha untuk 25 kelompok tani yang terdiri dari 1.250 KK"

Adapun kesimpulan rapat pertemuan tersebut adalah,

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Forum Masyarakat Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) di Provinsi Riau bersama perwakilan masyarakat Suku Asli Riau (Suku Sakai) perlu dilakukan sebagai berikut:

1. Sosialisasi terkait ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan

2. BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru bersama Dinas LHK Provinsi Riau melakukan peninjauan lapangan untuk :

a. Memastikan letak dan batas areal yang dimohon masyarakat Desa Kota Garo seluas 2.500 Ha sesuai peta yang direkomendasikan oleh Bupati Dati II Kampar No 520/EK/VI/96/2250 tgl 3 Juni 1996 didampingi oleh perwakilan dari instansi terkait, Gerlamata dan masyarakat yang bersangkutan.

b. Survei untuk mengetahui kondisi tutupan lahan pada areal yang dimohon seluas 2.500 Ha.

c. Menginventarisir seluruh subjek yang menguasai lahan di dalam areal yang dimohon 2.500 Ha berikut luas dan letak areal yang dikuasai.

d. Mengumpulkan dokumen/bukti penguasaan masyarakat dan kronologis penguasaan lahan oleh masyarakat.

3. Penyiapan dokumen/bukti penguasaan lahan dan kronologis penguasaanlahan oleh dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Gerlamata.

Berdasarkan kesimpulan rapat pertemuan sebagaimana diatas itulah kami Gerlamata mendesak BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru bersama Dinas LHK Provinsi Riau Harus Segera Turun Ke Lapangan Melakukan Peninjauan Pada Lahan 2500 Ha Di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.

Peninjauan lapangan merupakan hal penting, karena dengan itu nantinya Gerlamata akan memberikan hasil pengecekan tersebut kepada satgas Anti Mafia Tanah dan satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi penerimaan negara

"Setelah pengecekan lapangan nantinya hasil temuan tersebut akan kami kirim ke satgas, Agar tidak ada ruang bagi mafia Tanah,’’ tegas Ridwan

Gerlamata ingin memastikan regulasi yang sudah ada yang mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan melalui PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan" sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM. Selaku Sekjen KLHK RI tidak memberi jalan pada para Mafia Tanah untuk mendapatkan pengampunan sebagai legalitas penguasaan lahan 2500 Ha lahan tersebut.

Setelah melakukan orasi, akhirnya mereka diterima Kabag Pengaduan Sengketa Lahan DLHK Provinsi Riau, Dian Citra Dewi.

Pemprov Riau berjanji menyiapkan tim dan dalam Minggu ini akan diturunkan ke lapangan terkait sengketa lahan di kawasan hutan Kota Garo tersebut. ***

 

 

 

SUMBER: GORIAU.COM


[Ikuti Bedelau.com


Bedelau.com

BERITA LAINNYA +INDEKS

Hukrim

Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang

Ahad, 26 April 2026 - 20:38:22 WIB

BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial S (35) diamank.

Hukrim

Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban

Ahad, 26 April 2026 - 20:35:27 WIB

BEDELAU.COM --Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau .

Hukrim

Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru

Ahad, 26 April 2026 - 20:28:50 WIB

BEDELAU.COM --atreskrim Polresta Pekanbaru mengungka.

Hukrim

Riau Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Satgas Terpadu Dikerahkan Serentak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:05:56 WIB

BEDELAU.COM --Ancaman narkoba mengkhawatirkan, denga.

Hukrim

Lima Pengedar dan Penikmat Perusak Saraf di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi

Sabtu, 25 April 2026 - 19:02:24 WIB

BEDELAU.COM --Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkali.

Hukrim

Negosiasi Tarik Mobil Berujung Ricuh, Pria di Pekanbaru Dikeroyok Diduga Debt Collector

Sabtu, 25 April 2026 - 18:57:08 WIB

BEDELAU.COM --Aksi pengeroyokan terjadi di sebuah ke.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini

  • +INDEX
Banyak Sampah Luar Daerah Dibuang Ke Pekanbaru, Satgas DLHK Awasi Ketat
27 April 2026
Sawit RI Naik Daun, Hilirisasi dan Bioenergi Jadi Andalan Baru
27 April 2026
150 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Ada Menderita HIV
26 April 2026
Diduga Efek Sabu, Anak di Bengkalis Tega Ancam Ayah Pakai Parang
26 April 2026
Polda Riau Tangkap Preman Berkedok Debt Collector, Peras dan Keroyok Korban
26 April 2026
Berhasil Tekan Kemiskinan dan Stunting, Wako Pekanbaru Raih Penghargaan
26 April 2026
Ini Kronologi Debt Collector Aniaya Debitur di Pekanbaru
26 April 2026
Pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan Disorot
25 April 2026
DPR Murka! Modus Baru Debt Collector Ancam Nyawa Publik Tanpa Ampun
25 April 2026
Kemarau 7 Bulan Mengintai! Riau Jadi Alarm Bahaya Karhutla Nasional 2026
25 April 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Berita Acara Sudah Disepakati Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Respon Dari Perusahaan
  • 2 Misteri Bau Sangit di Kampar: Nita Tewas Terbakar, Suami Malah Hilang Bak Ditelan Bumi!
  • 3 Tol Padang-Pekanbaru Dikebut, Amdal Disiapkan
  • 4 Masa Sanggah Hasil Pemilihan RT/RW Serentak di Pekanbaru Dibuka
  • 5 Lahan Sawit Jutaan Hektare Ternyata Bisa Jadi Pabrik Daging
  • 6 Penertiban PETI di Kuansing, Polsek Singingi Hilir Musnahkan Tiga Rakit di Sungai Bawang
  • 7 Rafale Sudah di Riau, Sistem Keamanan Lanud Roesmin Nurjadin Langsung Diperketat

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

Bedelau.com ©2021 | All Right Reserved