Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Perjuangkan Lahan 2.500 Ha di Kota Garo Kampar, Warga Geruduk Kantor Gubernur Riau
BEDELAU,COM --Ratusan warga dari Kota Garo, Kampar, Riau melakukan aksi di depan kantor Gubernur Riau, Senin (8/1/2024) menuntut penyelesaian sengketa lahan di daerah tersebut yang sudah berlarut-larut. Setelah melakukan orasi, mereka akhirnya diterima tim Pemprov dan dijanjikan penyelesaian dengan tahap awal pembentukan tim di tingkat daerah.
Dalam aksinya, massa yang menamakan diri Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) meminta Gubernur Provinsi Riau Bapak H. Edy Natar Nasution S.IP segera memerintahkan pihak-pihak terkait diantaranya BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru bersama Dinas LHK Provinsi Riau agar segera turun ke lapangan melakukan peninjauan pada lahan 2500 Ha di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.
Sebelumnya, mereka juga sudah mengadukan persoalan itu kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Saat itu, 5 Desember 2023, Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) di Provinsi Riau bersama perwakilan masyarakat Suku Asli Riau (Suku Sakai) dan masyarakat Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kampar diterima di gedung Manggala wanabakti, jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Pada rapat itu hadir Sekjen KLHK RI, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK, Direktorat Penyiapan Perhutanan Sosial, DLHK Provinsi Riau, Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sumatera, Kepala BPKHTL XIX Pekanbaru, Ketum Gerlamata dan perwakilan masyarakat Kota Garo dan Suku Sakai.
Rapat tersebut dipimpin langsung Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM selaku Sekjen KLHK RI berjanji akan membentuk Tim bersama (Dit Gakum, Dit PSKL, Dit PKTL, Dit PHPL, BPKH Wilayah XIX, Pemprov, Perwakilan Masyarakat dan Gerlamata) untuk melakukan pengecekan lapangan/inventarisasi objek dan subjek, dll di areal seluas 2.500 ha dan sekitarnya.
Dalam rapat itu Ketua Umum Gerlamata Muhammad Ridwan menyampaikan pandangan dan aspirasi bahwa Gerlamata meminta agar lahan seluas 2.500 Ha tersebut dapat dikembalikan kepada 1.250 KK sesuai peruntukan awal fungsinya berdasarkan surat Bupati Kampar No 520/EK/VI/96/2250 tanggal Juni 1996 kepada Camat Tapung dan Camat Siak Hulu yang menyampaikan bahwa pada prinsipnya mendukung dan menyetujui terhadap permohonan kelompok tani seluas 2.500 ha untuk 25 kelompok tani yang terdiri dari 1.250 KK"
Adapun kesimpulan rapat pertemuan tersebut adalah,
Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Forum Masyarakat Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) di Provinsi Riau bersama perwakilan masyarakat Suku Asli Riau (Suku Sakai) perlu dilakukan sebagai berikut:
1. Sosialisasi terkait ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian kegiatan usaha terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan
2. BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru bersama Dinas LHK Provinsi Riau melakukan peninjauan lapangan untuk :
a. Memastikan letak dan batas areal yang dimohon masyarakat Desa Kota Garo seluas 2.500 Ha sesuai peta yang direkomendasikan oleh Bupati Dati II Kampar No 520/EK/VI/96/2250 tgl 3 Juni 1996 didampingi oleh perwakilan dari instansi terkait, Gerlamata dan masyarakat yang bersangkutan.
b. Survei untuk mengetahui kondisi tutupan lahan pada areal yang dimohon seluas 2.500 Ha.
c. Menginventarisir seluruh subjek yang menguasai lahan di dalam areal yang dimohon 2.500 Ha berikut luas dan letak areal yang dikuasai.
d. Mengumpulkan dokumen/bukti penguasaan masyarakat dan kronologis penguasaan lahan oleh masyarakat.
3. Penyiapan dokumen/bukti penguasaan lahan dan kronologis penguasaanlahan oleh dilakukan oleh masyarakat didampingi oleh Gerlamata.
Berdasarkan kesimpulan rapat pertemuan sebagaimana diatas itulah kami Gerlamata mendesak BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru bersama Dinas LHK Provinsi Riau Harus Segera Turun Ke Lapangan Melakukan Peninjauan Pada Lahan 2500 Ha Di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.
Peninjauan lapangan merupakan hal penting, karena dengan itu nantinya Gerlamata akan memberikan hasil pengecekan tersebut kepada satgas Anti Mafia Tanah dan satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi penerimaan negara
"Setelah pengecekan lapangan nantinya hasil temuan tersebut akan kami kirim ke satgas, Agar tidak ada ruang bagi mafia Tanah,’’ tegas Ridwan
Gerlamata ingin memastikan regulasi yang sudah ada yang mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan bidang kehutanan melalui PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan" sebagaimana yang disampaikan oleh Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM. Selaku Sekjen KLHK RI tidak memberi jalan pada para Mafia Tanah untuk mendapatkan pengampunan sebagai legalitas penguasaan lahan 2500 Ha lahan tersebut.
Setelah melakukan orasi, akhirnya mereka diterima Kabag Pengaduan Sengketa Lahan DLHK Provinsi Riau, Dian Citra Dewi.
Pemprov Riau berjanji menyiapkan tim dan dalam Minggu ini akan diturunkan ke lapangan terkait sengketa lahan di kawasan hutan Kota Garo tersebut. ***
SUMBER: GORIAU.COM
Siap-Siap! Kasus IGD RSUD Teluk Kuantan Jadi Atensi Jaksa
BEDELAU.COM --Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuant.
Buron Selama 10 Tahun, Mantan PNS Pemko Pekanbaru Ini Akhirnya Tertangkap
BEDELAU.COM --Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di l.
Mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, Ditahan Kejaksaan
BEDELAU.COM --Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Sing.
Antisipasi Praktik Judi Bola Jelang Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Perketat Patroli Siber
BEDELAU.COM --Polda Riau sedang memperketat pa.
Sakit Hati Diselingkuhi Mantan Istri, Wanita MiChat Jadi Pelampiasan Hingga Tewas
BEDELAU.COM --Akhirnya kasus penemuan mayat wanita t.
Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat
BEDELAU.COM --Ditresnarkoba Polda Riau kembali melak.