Pilihan
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Selat Morong-Rupat
Kasus 28 Pekerja Migran Indonesia, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Disetubuhi Abang Ipar, Pelajar di Kuansing Hamil 4 Bulan

BEDELAU.COM -- Seorang pelajar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hamil 4 bulan. Ia ketahuan hamil saat berobat ke sebuah klinik, karena mengeluhkan sakit perut.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, kasus ini terungkap ketika orangtua bersama si korban mendatangi klinik di Kecamatan Singingi Hilir.
"Si pelajar ini mengeluhkan sakit perut dan tidak bisa sekolah. Karena itu, dia periksa ke klinik. Saat diperiksa, dokter menyatakan si pelajar hamil 4 bulan," ujar AKBP Pangucap, Jumat (12/1/2024) siang di Telukkuantan.
Saat itu, si pelajar tidak mengakui siapa yang telah menyetubuhinya. Keesokan hari, orangtuanya kembali bertanya siapa pelaku.
"Terungkap, ternyata pelaku tak lain adalah abang iparnya sendiri. Setelah mengetahui, orangtua langsung berkoordinasi dengan kepala desa hingga akhirnya melapor ke kita," papar AKBP Pangucap.
Di saat yang bersamaan, warga setempat langsung mengamankan S (37), abang ipar korban. Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Kuansing oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Toni Harjuan.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korbannya. Korbannya masih anak di bawah umur," ujar AKBP Pangucap.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutup AKBP Pangucap.***
SUMBER: GORIAU.COM
Eks Ketua PMI Riau Segera Diadili, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
BEDELAU.COM --- Jaksa melimpahkan berkas perkara dug.
Jual Hutan Lindung di Bengkalis, Pria Ini Kantongi Rp 1,2 Miliar Sebelum Ditangkap
BEDELAU.COM --Polisi menangkap seorang pria yang did.
Remaja di Pekanbaru Tewas karena Perang Sarung, 4 Orang Diamankan
BEDELAU.COM --Polresta Pekanbaru bersama Polsek Rumb.
Sengketa Lahan Sawit di Kuansing, Satu Petugas Keamanan Meninggal Dunia
BEDELAU.COM --Perselisihan terkait batas lahan perke.
Tak Terima Dirazia, Dua Pelajar SMP Serang Kapolsek Bukit Raya dengan Petasan
BEDELAU.COM --Dua pelajar SMP berinisial RA (15) dan.
Bulan Puasa, Kapolda Riau Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Operasional
BEDELAU.COM --Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal .