Pilihan
Silaturrahmi Akbar, IKA FIA Unilak Gelar Parade Musik dan Lagu
Ketua PWI Riau Buka Resmi Agenda OKK Calon Anggota Baru Tahun 2025
Bupati Bengkalis yang Tak Anti Kritik
Ciri Khas Warna Kuning, Masjid Kuning Miliki Sejarah Panglima Minal
Disetubuhi Abang Ipar, Pelajar di Kuansing Hamil 4 Bulan

BEDELAU.COM -- Seorang pelajar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hamil 4 bulan. Ia ketahuan hamil saat berobat ke sebuah klinik, karena mengeluhkan sakit perut.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, kasus ini terungkap ketika orangtua bersama si korban mendatangi klinik di Kecamatan Singingi Hilir.
"Si pelajar ini mengeluhkan sakit perut dan tidak bisa sekolah. Karena itu, dia periksa ke klinik. Saat diperiksa, dokter menyatakan si pelajar hamil 4 bulan," ujar AKBP Pangucap, Jumat (12/1/2024) siang di Telukkuantan.
Saat itu, si pelajar tidak mengakui siapa yang telah menyetubuhinya. Keesokan hari, orangtuanya kembali bertanya siapa pelaku.
"Terungkap, ternyata pelaku tak lain adalah abang iparnya sendiri. Setelah mengetahui, orangtua langsung berkoordinasi dengan kepala desa hingga akhirnya melapor ke kita," papar AKBP Pangucap.
Di saat yang bersamaan, warga setempat langsung mengamankan S (37), abang ipar korban. Pelaku pun langsung dibawa ke Polres Kuansing oleh Bhabinkamtibmas AIPTU Toni Harjuan.
"Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korbannya. Korbannya masih anak di bawah umur," ujar AKBP Pangucap.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutup AKBP Pangucap.***
SUMBER: GORIAU.COM
Pelaku Pencabulan Wanita Berkebutuhan Khusus di Pelalawan Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polsek Kampar Kiri
BEDELAU.COM --Seorang pria berinisial AF (20), warga.
Polres Kuansing Temukan 55 Rakit PETI saat Patroli Gabungan di Sungai Kuantan
BEDELAU.COM --Tim gabungan Polres Kuantan Singingi (.
Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan D’Poin Terbongkar, Manajer hingga Pemasok Ditangkap
BEDELAU.COM --Tim Direktorat Reserse Narkiba (Ditres.
Curi Motor Milik Jamaah, Marbot di Pekanbaru Dibekuk Polisi
BEDELAU.COM --Ihsan (21) yang merupakan marbot Masji.
Gelapkan Uang Rp36 Juta, Karyawan BRILink di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
BEDELAU.COM --Seorang karyawan BRILink berinisial EM.